Kabupaten Bandung Barat — RADAR NEWS .CO.ID // Penggunaan anggaran belanja sewa hotel oleh Dinas Dispora Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah tim investigasi media menemukan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Di tengah kebijakan pemerintah yang mendorong penghematan belanja negara dan daerah, penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk kegiatan yang dilaksanakan di hotel dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD yang mengarahkan pemerintah pusat dan daerah agar menekan pengeluaran yang tidak prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, aspek transparansi juga menjadi perhatian. Informasi rinci terkait penggunaan anggaran tersebut belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Padahal keterbukaan pengelolaan anggaran merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan belanja sewa hotel tersebut tercatat dalam sejumlah kegiatan program kerja Dinas Dispora KBB sepanjang tahun 2025. Namun besarnya nilai anggaran memunculkan sorotan mengenai efektivitas, urgensi, serta akuntabilitas penggunaannya.
Media telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Dinas Dispora Kabupaten Bandung Barat guna memperoleh penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Dispora KBB belum memberikan keterangan resmi.Temuan ini memunculkan perhatian publik terkait pentingnya transparansi serta pengawasan penggunaan anggaran daerah agar tetap sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan.
Red tim investigasi






































