Langganan Koran Dihentikan Sepihak, Kepsek SDN 140 Inpres Tompotana Diduga Tidak Transparan Kelola Anggaran

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:22 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR – RADARNEWS.CO.ID | Kebijakan penghentian langganan koran di SDN No. 140 Inpres Tompotana menuai sorotan. Kepala sekolah setempat, Salma S.Pd, dinilai tidak transparan dalam menjelaskan alasan penghentian langganan tersebut, meski sebelumnya pengadaan koran pernah dianggarkan dalam kegiatan sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, langganan koran yang selama ini berjalan tiba-tiba dihentikan dengan alasan adanya persoalan di Inspektorat. Namun, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk permasalahan yang dimaksud.

Padahal sebelumnya, pada Januari 2026, pihak kepala sekolah sendiri yang mengambil langsung permohonan kerja sama langganan media tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak, karena kebijakan yang berubah secara tiba-tiba dinilai tidak disertai penjelasan yang terbuka kepada pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, bendahara sekolah berinisial A membenarkan bahwa anggaran langganan koran memang pernah dimasukkan dalam anggaran sekolah pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pernah ji dianggarkan koran tahun-tahun sebelumnya, tapi tahun ini tidak lagi karena katanya bermasalah ji di pihak pemeriksa,” ujarnya.

Namun bendahara tidak menjelaskan lebih jauh mengenai jenis permasalahan yang dimaksud ataupun rekomendasi resmi dari pihak pemeriksa yang menjadi dasar penghentian langganan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Kepala Sekolah Salma S.Pd menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami masih mempelajari kembali regulasi dan kebijakan yang ada,” singkatnya saat dihubungi awak media.

Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai terkait alasan penghentian langganan koran yang sebelumnya telah berjalan dan bahkan sempat diajukan langsung oleh pihak kepala sekolah pada awal tahun.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan anggaran sekolah, terutama yang bersumber dari dana pemerintah.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, pengelolaan anggaran sekolah wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan terbuka kepada publik.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap penggunaan maupun perubahan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Apabila keputusan penghentian suatu kegiatan yang sebelumnya telah dianggarkan tidak disertai penjelasan terbuka, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Karena itu, sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan Inspektorat turun melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap kebijakan yang diambil pihak sekolah.

Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat temuan dari pihak pemeriksa terkait langganan media tersebut atau hanya sekadar alasan yang disampaikan secara sepihak.

Awak media masih akan terus menelusuri persoalan ini guna memperoleh penjelasan yang lebih transparan terkait kebijakan penghentian langganan koran di SDN No. 140 Inpres Tompotana.

Berita Terkait

SlotJoint im Jahr 2026: So nutzen Sie den Willkommensbonus optimal
Explore the official site of online casinos: secure access and exciting gameplay
Découvrez les bonus McBookie en 2026 : maximisez vos gains dès aujourd’hui
PantherBet South Africa mobile app review: Enjoy seamless gaming and betting on the go
Tuntut Hak, Puluhan Nasabah Desak Anggota Dewan Fraksi PDIP Kembalikan Dana Koperasi
Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Lesten
Babinsa Koramil 03/ Blangkejeren dan Warga Percepat Pemasangan Pagar Jembatan Gantung di Desa Palok
​Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues Terus Dikejar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:09 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar

Rabu, 2 September 2026 - 12:23 WIB

Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara

Rabu, 2 September 2026 - 12:18 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Dan Jadi Tersangka Hubungan Sejenis di Ruang Kerja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:22 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:19 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Berita Terbaru