Langganan Koran Dihentikan Sepihak, Kepsek SDN 140 Inpres Tompotana Diduga Tidak Transparan Kelola Anggaran

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:22 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR – RADARNEWS.CO.ID | Kebijakan penghentian langganan koran di SDN No. 140 Inpres Tompotana menuai sorotan. Kepala sekolah setempat, Salma S.Pd, dinilai tidak transparan dalam menjelaskan alasan penghentian langganan tersebut, meski sebelumnya pengadaan koran pernah dianggarkan dalam kegiatan sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, langganan koran yang selama ini berjalan tiba-tiba dihentikan dengan alasan adanya persoalan di Inspektorat. Namun, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk permasalahan yang dimaksud.

Padahal sebelumnya, pada Januari 2026, pihak kepala sekolah sendiri yang mengambil langsung permohonan kerja sama langganan media tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak, karena kebijakan yang berubah secara tiba-tiba dinilai tidak disertai penjelasan yang terbuka kepada pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, bendahara sekolah berinisial A membenarkan bahwa anggaran langganan koran memang pernah dimasukkan dalam anggaran sekolah pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pernah ji dianggarkan koran tahun-tahun sebelumnya, tapi tahun ini tidak lagi karena katanya bermasalah ji di pihak pemeriksa,” ujarnya.

Namun bendahara tidak menjelaskan lebih jauh mengenai jenis permasalahan yang dimaksud ataupun rekomendasi resmi dari pihak pemeriksa yang menjadi dasar penghentian langganan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Kepala Sekolah Salma S.Pd menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami masih mempelajari kembali regulasi dan kebijakan yang ada,” singkatnya saat dihubungi awak media.

Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai terkait alasan penghentian langganan koran yang sebelumnya telah berjalan dan bahkan sempat diajukan langsung oleh pihak kepala sekolah pada awal tahun.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan anggaran sekolah, terutama yang bersumber dari dana pemerintah.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, pengelolaan anggaran sekolah wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan terbuka kepada publik.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap penggunaan maupun perubahan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Apabila keputusan penghentian suatu kegiatan yang sebelumnya telah dianggarkan tidak disertai penjelasan terbuka, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Karena itu, sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan Inspektorat turun melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap kebijakan yang diambil pihak sekolah.

Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat temuan dari pihak pemeriksa terkait langganan media tersebut atau hanya sekadar alasan yang disampaikan secara sepihak.

Awak media masih akan terus menelusuri persoalan ini guna memperoleh penjelasan yang lebih transparan terkait kebijakan penghentian langganan koran di SDN No. 140 Inpres Tompotana.

Berita Terkait

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan
Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Koramil 05/Pining Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Lesten
Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Kemegahan Masjid Agung Medan: Simbol Harmoni, Sejarah, dan Wajah Baru Wisata Religi Sumatera Utara
Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat
Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:23 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:22 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:13 WIB

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Disamarkan sebagai Aksi Begal

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:08 WIB

Polres Banyuasin Tingkatkan Kompetensi Jurnalistik Lewat Pelatihan Kehumasan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Gerakkan Petani di Desa Purwosari Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:34 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Panen Jagung di Lahan Rawan Hama dan Curah Hujan Tinggi

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Siaga Akhir Pekan, Sat Lantas Polres Banyuasin Intensifkan “Strong Poin” Antisipasi Kendaraan macet dan Lakalantas

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:31 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Gerakkan Warga Desa Talang Kemang Dukung Program Swasembada Pangan

Berita Terbaru