Manado, 2 Maret 2026 — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Utara berinisial SSK dilaporkan meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan setelah menghadapi persoalan saat bekerja di Brunei Darussalam.
Keluarga menyebut, korban berangkat pada September 2025 diduga tanpa prosedur resmi dan tanpa kontrak kerja yang sah. Selama bekerja sebagai asisten rumah tangga, komunikasi disebut terbatas dan korban mengaku dalam kondisi sakit.
Merasa tidak mendapatkan penanganan memadai, korban akhirnya mendatangi KBRI untuk meminta perlindungan langsung.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut melalui program Gerakan 1.000 Jaringan Lawan TPPO kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Utara pada Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Founder komunitas, Antonius Sangkay, menyatakan pemberangkatan nonprosedural menempatkan PMI dalam posisi rentan dan berpotensi mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila ditemukan unsur perekrutan dan penempatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala BP3MI Sulut, M. Syachrul Afriadi, S. Kom. M.A.P memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan KBRI untuk memastikan kondisi korban serta menelusuri dugaan perekrut yang memberangkatkan secara ilegal.
Perkembangan kasus ini masih dalam pendalaman, sementara komunitas dan instansi terkait menyatakan komitmen untuk mengawal hingga korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum
(Tim tppo)





































