Penumbangan Sawit di Desa Kuning Abadi Diduga Hanya Formalitas Penegakan Hukum

SYUKRI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 08:34 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser (MAPALA-UGL) Rimba Alas menilai bahwa kegiatan penumbangan pohon sawit di Desa Kuning Abadi, Resort Lawe Mamas, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada 24 Januari 2026 patut diduga hanya dijadikan formalitas penegakan hukum, tanpa menyentuh persoalan utama yang telah berlangsung bertahun-tahun.

MAPALA-UGL melihat adanya pembiaran sistematis sejak awal penanaman sawit hingga tanaman tersebut memasuki masa produksi dan panen. Negara justru baru hadir ketika sawit telah menghasilkan, lalu dengan mudah menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan.

Pola ini menunjukkan kegagalan pengawasan, dugaan pembiaran yang disengaja, atau ketidakseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi sejak awal. Penegakan hukum yang datang terlambat tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk keberhasilan perlindungan kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, MAPALA-UGL menduga bahwa penetapan terdakwa dalam perkara ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (sakit rohani). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

apakah negara sedang menegakkan hukum, atau sekadar mencari tumbal untuk menutupi kegagalan pengawasan struktural?

MAPALA-UGL juga menilai bahwa pelaksanaan penumbangan sawit di lapangan patut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Apabila benar eksekusi dilakukan di luar objek yang telah ditetapkan, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang secara langsung merampas hak hidup masyarakat.

“Penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pembiaran dan kelalaian struktural dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, bukanlah keadilan. Itu adalah pemindahan beban kesalahan,”ujar Rimba Alas.

Lebih jauh, MAPALA-UGL menyoroti adanya dugaan rekayasa lahan, di mana lahan yang ditebang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan lahan yang disebutkan dalam putusan pengadilan. Praktik semacam ini berpotensi memicu konflik sosial, memperdalam ketidakpercayaan publik, serta mencederai prinsip keadilan hukum dan perlindungan kawasan konservasi.

MAPALA-UGL menegaskan bahwa perlindungan TNGL tidak boleh dijadikan alat pembenaran untuk tindakan sewenang-wenang, dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara simbolik, tebang pilih, serta menyasar pihak yang paling lemah.

Tuntutan MAPALA-UGL Atas dasar tersebut, MAPALA-UGL menuntut secara tegas: Audit terbuka atas pembiaran kebun sawit sejak awal di Resort Lawe Mamas. Penghentian sementara penumbangan apabila terbukti tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Evaluasi hukum terhadap penetapan terdakwa, khususnya terkait kondisi kejiwaan. Pertanggungjawaban aparat dan pihak terkait yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Negara harus hadir secara adil dan bertanggung jawab, bukan sekadar menunjukkan kuasa melalui penumbangan yang menyasar masyarakat kecil.

Berita Terkait

Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul, Ketegasan Aparat Dipertanyakan di Tengah Pembekuan Resmi
Pabrik PT Hopson Diduga Nekat Produksi Meski Disanksi, Negara Dinilai Kalah oleh Keberanian Perusahaan di Gayo Lues
Festival Ceria Anak Bangsa di TK Negeri 2 Blangkejeren Jadi Ruang Edukasi, Seni, dan Kebersamaan Anak-Anak
Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Bantu Petugas PLN Pasang Kabel Listrik
Aktivitas Ilegal PT Hopson Tak Pernah Benar-Benar Berhenti, Di Mana Ketegasan Aparat Lingkungan?
Negara Seolah Lumpuh, PT Hopson Kembali Operasi Saat Status Masih Dibekukan Pemerintah Aceh
Masjid Suhada Desa Rikit Terendam Banjir Tahunan hingga ketinggian 1 mtr, Warga memohon Pemkab Aceh Tenggara Segera Bangun Solusi Permanen
Krisis Kepercayaan terhadap Pengawasan Lingkungan Menguat, PLT KPPH VIII Gayo Lues Diminta Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:53 WIB

Istri Kabur Dari Rumah Demi Selingkuhan, Tinggalkan Anak Dan Suami.  

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:53 WIB

Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Warga Sungai Dua Bersinergi dengan TNI-Polri Jelang Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02 WIB

Polres Banyuasin Gelar Apel Pagi, Kapolres Ajak Personel Tingkatkan Kewaspadaan dan Jauhi Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Bhabinkamtibmas Betung Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:18 WIB

*BERKAT INFORMASI WARGA, POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN 3 TERDUGA PENCURI KABEL TOWER BTS SENILAI RP10,4 JUTA*

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:41 WIB

POLRES BANYUASIN SIAP DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, BHABINKAMTIBMAS CEK LANGSUNG LAHAN JAGUNG KWARTAL II DI DESA MEKAR JAYA

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Pastikan Teknisi WiFi yang Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Saat Perbaikan Kabel di Banyuasin Selamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Cek Tanaman Jagung Kuartal II di Desa Ganesha Mukti

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Lingkungan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:07 WIB