Penumbangan Sawit di Desa Kuning Abadi Diduga Hanya Formalitas Penegakan Hukum

SYUKRI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 08:34 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser (MAPALA-UGL) Rimba Alas menilai bahwa kegiatan penumbangan pohon sawit di Desa Kuning Abadi, Resort Lawe Mamas, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada 24 Januari 2026 patut diduga hanya dijadikan formalitas penegakan hukum, tanpa menyentuh persoalan utama yang telah berlangsung bertahun-tahun.

MAPALA-UGL melihat adanya pembiaran sistematis sejak awal penanaman sawit hingga tanaman tersebut memasuki masa produksi dan panen. Negara justru baru hadir ketika sawit telah menghasilkan, lalu dengan mudah menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan.

Pola ini menunjukkan kegagalan pengawasan, dugaan pembiaran yang disengaja, atau ketidakseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi sejak awal. Penegakan hukum yang datang terlambat tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk keberhasilan perlindungan kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, MAPALA-UGL menduga bahwa penetapan terdakwa dalam perkara ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (sakit rohani). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

apakah negara sedang menegakkan hukum, atau sekadar mencari tumbal untuk menutupi kegagalan pengawasan struktural?

MAPALA-UGL juga menilai bahwa pelaksanaan penumbangan sawit di lapangan patut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Apabila benar eksekusi dilakukan di luar objek yang telah ditetapkan, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang secara langsung merampas hak hidup masyarakat.

“Penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pembiaran dan kelalaian struktural dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, bukanlah keadilan. Itu adalah pemindahan beban kesalahan,”ujar Rimba Alas.

Lebih jauh, MAPALA-UGL menyoroti adanya dugaan rekayasa lahan, di mana lahan yang ditebang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan lahan yang disebutkan dalam putusan pengadilan. Praktik semacam ini berpotensi memicu konflik sosial, memperdalam ketidakpercayaan publik, serta mencederai prinsip keadilan hukum dan perlindungan kawasan konservasi.

MAPALA-UGL menegaskan bahwa perlindungan TNGL tidak boleh dijadikan alat pembenaran untuk tindakan sewenang-wenang, dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara simbolik, tebang pilih, serta menyasar pihak yang paling lemah.

Tuntutan MAPALA-UGL Atas dasar tersebut, MAPALA-UGL menuntut secara tegas: Audit terbuka atas pembiaran kebun sawit sejak awal di Resort Lawe Mamas. Penghentian sementara penumbangan apabila terbukti tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Evaluasi hukum terhadap penetapan terdakwa, khususnya terkait kondisi kejiwaan. Pertanggungjawaban aparat dan pihak terkait yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Negara harus hadir secara adil dan bertanggung jawab, bukan sekadar menunjukkan kuasa melalui penumbangan yang menyasar masyarakat kecil.

Berita Terkait

SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional
Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:49 WIB

Respons Laporan 110, Polisi Bersama TNI dan BNPB Tangani Kebakaran Lahan di Gasing

Sabtu, 26 September 2026 - 12:04 WIB

Dorong Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Ajak Warga Jalankan Program P2B

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Ground Check Tiga Hotspot di Muara Sugihan, Dua Lokasi Ditemukan Bekas Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 21:30 WIB

Ground Check Hotspot Temukan Titik Api di Sungai Rengit, Polisi Padamkan Karhutla Seluas 3 Hektare

Kamis, 24 September 2026 - 12:07 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Amankan DPO Kasus Curanmor 2019

Rabu, 23 September 2026 - 20:36 WIB

Polsek Air Kumbang Ground Check Hotspot di Desa Sidomulyo, Api Masih Belum Padam

Rabu, 23 September 2026 - 20:33 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa, Bripka Bambang S, Ajak Masyarakat Desa Sungai Rengit Kec. Talang Kelapa, Dukung Program P2B, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional”.

Rabu, 23 September 2026 - 19:38 WIB

Polres Banyuasin Ikuti Latpra Ops Sikat I Musi 2026, Perkuat Kesiapan Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

REGIONAL

Jalin Kebersamaan Babinsa Gotong Royong Bangun Masjid

Sabtu, 26 Sep 2026 - 10:53 WIB

REGIONAL

Babinsa melaksanakan komsos dengan petani Kopi

Sabtu, 26 Sep 2026 - 10:47 WIB