RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Sudah dua minggu terakhir ini di Perumahan Proyek desa Ndokum Siroga,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Karo beroperasi permainan dadu kopyok.
Senin (08/11/2025), atas informasi salah seorang warga setempat yang berinisial RS, kegiatan illegal dadu kopyok dan mesin ikan electrik itu sudah berjalan lebih dari dua minggu dan dikelola oleh seorang perempuan yang dikenal dengan Ratu Dadu ( Alias MS ). RS juga mengatakan kalau pengelola didampingi oleh seorang laki laki yang dikenal dengan nama LD, warga desa Ujung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini masyarakat meminta agar Polsek Simpang Empat bertindak tegas untuk menutup kegiatan illegal judi dadu kopyok dan mesin ikan electrik tersebut.Judi dadu dan judi ketangkasan ikan ikan yang beroperasi disalah satu kedei di Perumahan Proyek, desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat.
Dan selanjutnya beberapa warga Ndokum Siroga juga berniat akan melaporkan kegiatan ini ke Kasatreskrim Polres Karo AKP. Erick. R. Nainggolan dan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M.
,M.Tr. Opsla.
Shelly WS / team.






































