Gayo Lues — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Pertanian terus mendorong masyarakat untuk segera membentuk dan mendaftarkan kelompok tani di desa masing-masing. Langkah ini sebagai bagian dari pelaksanaan program pengembangan komoditas kopi yang menjadi salah satu fokus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues, Ir. Abdul Hakim, M.P, pada Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa kelompok tani yang telah dibentuk diminta segera mengajukan proposal ke dinas untuk menjalani proses verifikasi lahan dan kelengkapan syarat lainnya.
“Kita akan tindak lanjuti setiap proposal yang masuk. Setelah diverifikasi, tim akan menyusun daftar calon petani dan lokasi atau CPCL. Bahkan masyarakat yang memiliki lahan kurang dari satu hektare tetap bisa mendaftar. Kita gunakan verifikasi berbasis poligon melalui sistem aplikasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyadari, waktu di tahun berjalan cukup terbatas. Oleh karena itu, pihaknya memperkirakan tahap awal program masih akan masuk dalam skema perjanjian kerja sama dengan pihak pengadaan. Meski begitu, langkah cepat tetap dilakukan agar pemberdayaan petani kopi bisa dimulai sedini mungkin.
Abdul Hakim menegaskan bahwa pengembangan kopi ini tidak akan menyentuh kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan hutan lindung. Karena dari total wilayah Kabupaten Gayo Lues, sebanyak 70 persen masuk dalam kawasan lindung dan hanya sekitar 30 persen yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
“Kita sangat menjunjung tinggi aturan lingkungan. Program ini tidak akan masuk ke wilayah larangan. Kami juga tidak menetapkan lokasi prioritas. Semua masyarakat di 11 kecamatan memiliki kesempatan yang sama, sepanjang lahannya sesuai persyaratan seperti ketinggian, kemiringan, serta tidak masuk kawasan terlarang,” jelasnya.
Bagi petani yang memiliki lahan di luar desa tempat tinggal, Dinas Pertanian tetap memberikan ruang partisipasi. Syaratnya, harus ada surat pernyataan yang disahkan kepala desa dan camat bahwa benar yang bersangkutan memiliki dan mengelola lahan tersebut.
“Domisili dan lokasi kebun boleh berbeda, asalkan informasinya jelas dan diakui pihak desa setempat. Seperti warga Blangkejeren yang punya kebun di Pantan Cuaca, tetap bisa ikut,” tambahnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian petani adalah terkait mekanisme penyaluran kopi setelah panen. Menjawab kekhawatiran itu, Abdul Hakim menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap penjualan atau distribusi hasil panen.
“Pemerintah daerah tidak mengatur harus dijual ke mana. Mau ke koperasi, ekspor langsung, atau pasar lokal, itu kebebasan masyarakat. Fokus utama kami adalah peningkatan ekonomi warga, bukan mengikat mereka dalam sistem pemasaran tertentu,” tuturnya.
Program ini diharapkan tidak hanya berdampak langsung pada ekonomi petani, tetapi juga mendorong kontribusi sektor pertanian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gayo Lues.
Dengan iklim dan kondisi geografis yang cocok, Gayo Lues memiliki potensi besar menjadi daerah sentra kopi unggulan, khususnya jenis Arabika. Apalagi banyak wilayah di kabupaten ini memiliki elevasi dataran tinggi yang sesuai standar budidaya kopi berkualitas ekspor.
Dinas Pertanian menargetkan dalam beberapa tahun ke depan, program ini mampu menciptakan ekosistem petani kopi yang mandiri, produktif, dan terhubung dengan pasar lokal maupun global. Untuk itu, koordinasi dengan para penyuluh lapangan terus diperkuat agar proses verifikasi dan pendampingan berjalan optimal.
Langkah akseleratif ini menjadi komitmen nyata Pemkab Gayo Lues dalam menjalankan visi Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, produktif, dan berdaya saing melalui sektor unggulan daerah.
(Syukri)






































