Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat Diklarifikasi

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:17 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Kabanjahe, 26 September 2025 Menanggapi pemberitaan mengenai belum cairnya Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dan tunjangan BPD di Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tigabinanga, sejak Januari hingga September 2025, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. ADD tahap I Tahun Anggaran 2025 telah disalurkan ke Desa Kuta Gerat. Seharusnya kebutuhan Siltap dan tunjangan BPD bulan Januari–Juni 2025 sudah terpenuhi, karena ADD diprioritaskan untuk hal tersebut.

 

2. Keterlambatan terjadi pada tahap II. Hingga 26 September 2025, Pemdes Kuta Gerat belum mengajukan permohonan penyaluran ADD tahap II, yang semestinya digunakan untuk pembayaran Siltap dan tunjangan BPD bulan Juli–Desember 2025.

 

3. Syarat pencairan tahap II sesuai Perbup Karo Nomor 09 Tahun 2025, antara lain laporan realisasi tahap I minimal 75%, rekening koran, NPWP desa, SK pejabat terkait, surat pertanggungjawaban, kwitansi bermaterai, dan pengantar dari Camat.

 

4. Dinas PMD telah berkoordinasi dengan Camat Tigabinanga untuk segera melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada Pemdes Kuta Gerat agar melengkapi syarat administrasi.

 

5. Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh lambannya proses di tingkat kabupaten, melainkan karena kelengkapan administrasi desa yang belum dipenuhi.

 

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas PMD berkomitmen memastikan hak perangkat desa dan BPD tetap terealisasi sesuai aturan. Pemdes dan BPD dihimbau untuk memperkuat koordinasi dengan Camat maupun Dinas PMD agar tidak terjadi keterlambatan serupa.

 

(Shelly WS / Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.
Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Babinsa Koramil 07/Blangjerango Hadiri Rapat Koordinasi bersama perangkat Desa

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Personil Yon TP 855 Memasang Tali Seling Jembatan Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaga Hubungan Baik dengan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos di Desa Lesten

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Pekarangan Produktif Didorong Jadi Penopang Ketahanan Pangan, AIPDA Awanadi Edukasi Warga Kelurahan Sei Sedapat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:51 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Tutup Karya Bhakti TNI 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:16 WIB

Babinsa selalu hadir pada pembuatan pondasi jembatan gantung di desa Binaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:05 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Personil Yon TP 855 Merangkai Besi Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:36 WIB

Ahli Dr. Eva Syahfitri Nasution,SH,MH Berpendapat Kasus Terjadinya Kematian di THM Bravo Bukan Kasus Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru