RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Puluhan Perwakilan warga yang merupakan pengungsi erupsi Gunung Sinabung resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Didampingi oleh suami dan keluarga mereka, para pengungsi melayangkan laporan pengaduan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan verbal yang dilontarkan oleh oknum orator (HGS) saat aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari)Karo baru baru ini.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes keras dan rasa tersinggung mendalam atas pernyataan sang orator yang dinilai sangat menohok dan merendahkan martabat perempuan pengungsi. Dalam orasi yang viral tersebut, oknum orator menyebutkan dengan lantang,”Karna sulitnya mencari pekerjaan ada yang sudah jadi Lonte.”
“menjadi lonte” (pekerja seks).
Perwakilan pengungsi yang hadir di Mapolres Karo menyatakan bahwa kalimat tersebut merupakan fitnah keji yang melukai perasaan seluruh komunitas pengungsi. Kehidupan di posko maupun lahan relokasi memang penuh keterbatasan ekonomi, namun mereka menegaskan tetap berjuang mencari nafkah dengan cara-cara yang halal dan terhormat.
Kehadiran para suami dalam pelaporan ini juga menegaskan soliditas keluarga pengungsi yang tidak terima kehormatan istri dan keluarga mereka diinjak-injak di ruang publik.Salah seorang dari para suami mengeluhkan dengan kesal,”Kami tidak menerima tuduhan tersebut !!! apakah dia memiliki bukati ???”
Akar Masalah dan Tuntutan Korban
Pernyataan kontroversial tersebut sebelumnya terlontar di tengah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) pada Selasa (29/9) lalu di Kajari Karo.Namun, pilihan diksi dari orator yang membawa-bawa profesi sensitif tersebut justru memicu gelombang kemarahan baru dari warga terdampak bencana.

Dengan didampingi Pengacara,Novtrakapta,SH.melalui laporan polisi ini, para pengungsi menuntut pihak Polres Karo untuk bertindak cepat, memanggil dan memproses hukum oknum orator tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Warga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan fitnah atau merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Karo tengah memeriksa berkas laporan dan meminta keterangan awal dari sejumlah saksi korban yang hadir.
Laporan tersebut telah resmi diterima dan diterbitkan surat tanda penerimaan laporannya dengan nomor : STTLP/B/469/X/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
(Shelly WS)







































