Kejati Sultra Fokus Tuntaskan Dugaan kasus TPPU Owner PT. Cinta saudara YYK

RAHIMI PUTRA

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 14:45 WIB

502,584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Tenggara – Massa dari Lembaga Kajian Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (LKPP-Sultra) menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka menindak lanjuti lambatya proses penangkapan terhadap saudara YYK (Inisial) selaku Owner PT. Cinta Jaya oleh kejaksaan, Jum’at (12/9/2025).

Saudara YYK didugaan terlibat terkait tindak pidana TPPU dalam Penerbitan dokumen palsu untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 yang mengakibatkan merugikan negara berdasrkan audit BPKP Sultra kerugian negara sebanyak 5,7 triliun.

JOKO PRIONO selaku Presidium LKPP-Sultra dalam pers rilisnya mengatakan Pemilik saham/Owner PT. Cinta Jaya saudara YYK ini Kebal Hukum dan masih melenggang bebas karena sampai hari ini Kejaksaan Tinggi sulawesi Tenggara tidak pernah menetapkan saudara YYK sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi Blok Mandiodo, padahal Saudara YYK ini sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam kasus ini sudah 13 orang yang di nyatakan di vonis bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara salah satunya adalah Kuasa Direktur PT Cinta Jaya yang sudah di vonis dan dinyatakan bersalah.

Lanjut Joko (Sapaan Akrabnya) Divonisnya Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, kami menduga bahwa ada keterlibatan Owner PT Cinta jaya dalam mengatur kegiatan koorporasi sebagai penerima aliran dana dari hasil penjualan ore nikel di blok mandiodo, sebagai mana termuat dalam KEPRES No.13 tahun 2018. mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) dari Korporasi untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Perpres ini mewajibkan korporasi untuk mengungkapkan pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan atau mendapat manfaat dari suatu badan hukum.

Dalam Aksi di terima lansung oleh Asisten Intelijen kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dalam tanggapanya Kejati Sultra mengucapkan Terimakasih atas giat dari LKPP-Sultra dan Kejati Sultra berjanji akan menuntaskan dan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU yang di lakukan Oleh Owner PT. Cinta Jaya kemudian masalah ini akan menjadi Fokus Laporan kami terhadap Pimpinan, lebih lanjut Joko Priono berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Adapun point Tuntutan LKPP-Sultra Sebagai Berikut:
1. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk segera melakukan melakukan pemanggilan ke 3 dan melakukan Pemeriksaan terhadap Owner PT.CINTA JAYA saudara YYK (inisial) atas dugaan keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Owner PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

2. Mendesak Kepala Kejaksaan Sulawesi Tenggara untuk Melakukan Penangkpan dan Penahanan terhadap Saudara YYK atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Owner PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

3. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidikan kasus ini, karena kami menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang lama terkesan menutup informasi dalam penyelidikan Kasus yang melibatkan terduga Owner PT.CINTA JAYA sdra YYK (inisial) sebagai penerima manfaat dan penerima aliran dana.

4. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru jika tidak mampu mengungkap kasus mega Korupsi Pertanmbagan di wilayah kerjanya Sulawesi Tenggara. Agar segera Mengudurkan diri dari Jabatanya.

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Ketika Pemburu Narkoba Berubah Jadi Bagian Lingkaran Haram Tersebut.
Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Mandeknya Keadilan di Meja Laporan” Perwira Propam Benny F. Surbakti Bongkar Bobroknya Layanan Pengaduan Polri
KEADILAN DI AMBANG BATAS
Kejaksaan Negeri Karo Diguncang: Pejabat Diamankan, Kasus AMSAL Sitepu Diduga Simpan Skandal Besar Penegakan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:07 WIB

Panggung Tuduhan Aset Desa Berubah Arah, Pelapor Kini Ditantang Buka Semua Fakta yang Dimiliki

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:40 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:13 WIB

Perang Melawan Sabu di Aceh Tenggara Terus Digencarkan, Dukungan Masyarakat Jadi Kekuatan Utama Satresnarkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:56 WIB

Melalui Sosialisasi Intensif, Polsek Bukit Tusam Ingatkan Warga Bahaya Membakar Hutan dan Lahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:37 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:15 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:07 WIB

Ketika Ketamakan Menguasai Amanah, Rakyat Menjadi Korban

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:33 WIB