Bantah Tuduhan, Yayasan Nur Soleh dan Uswatun Hasanah Tegaskan Tak Ada Penyimpangan Dana Hibah

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 21:19 WIB

501,159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung Barat – Ketua Komite Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MTSS Uswatun Hasanah dan Yayasan Ihwan Nur Soleh, Edi Hunter, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sebuah media online memberitakan dengan judul “Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Gubernur, Dua Yayasan di Padalarang Bungkam Saat Diminta Konfirmasi”, yang kemudian menuai reaksi dari pihak yayasan.

 

Menurut Edi Hunter, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis kegiatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

“Beredarnya pemberitaan di media online terkait isu penyalahgunaan dana hibah itu jelas tidak benar. Semua proses telah melalui verifikasi oleh pihak Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat, dan alhamdulillah sampai saat ini tidak ada persoalan apa pun,” ujar Edi Hunter dalam keterangannya.

 

Ia menambahkan bahwa pihak yayasan sangat menghargai fungsi media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, ia mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalistik, media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan.

 

“Saya menghargai kerja awak media sebagai kontrol sosial. Namun, fakta yang kami alami menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pemberitaan tidak berimbang merupakan pelanggaran. Pers wajib menyajikan informasi yang menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 1,” tegas Edi Hunter.

 

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama jika mengandung unsur prasangka, diskriminasi, atau merendahkan martabat seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 kode etik tersebut.

 

“Sanksi hukum terhadap pelanggaran pemberitaan seperti ini biasanya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers dan Dewan Pers, bukan sanksi pidana langsung dari UU Pers. Kami berharap ke depannya media bisa lebih bijak dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.

 

Dengan klarifikasi ini, pihak yayasan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan publik dapat melihat fakta yang sebenarnya secara utuh dan proporsional. Red *Trs*

Berita Terkait

HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan, Bupati Jeje: Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
Grand Opening PAST Bandung Jadi Ruang Belajar Pajak yang Humanis bagi UMKM dan Profesional
Dari Meja Kopi ke Aksi Nyata: SWI Jabar Dorong Sinergi Ekonomi dan Publikasi yang Saling Menguatkan
Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap DPP XTC Indonesia Tegaskan Legalitas Tunggal Organisasi
Semangat Kebersamaan Menggema di Padalarang, Warga Cimerang Gotong Royong Demi Kesejahteraan Bersama
Dari Kompetensi ke Pendidikan Tinggi, SWI dan UMJ Buka Jalan Baru bagi Wartawan
Satpam Diduga , Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Grand Opening PAST Bandung Jadi Ruang Belajar Pajak yang Humanis bagi UMKM dan Profesional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Dari Meja Kopi ke Aksi Nyata: SWI Jabar Dorong Sinergi Ekonomi dan Publikasi yang Saling Menguatkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap DPP XTC Indonesia Tegaskan Legalitas Tunggal Organisasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema di Padalarang, Warga Cimerang Gotong Royong Demi Kesejahteraan Bersama

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Dari Kompetensi ke Pendidikan Tinggi, SWI dan UMJ Buka Jalan Baru bagi Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:41 WIB

Satpam Diduga , Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:47 WIB

13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:22 WIB

Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan

Berita Terbaru