Dinas Pendidikan KBB Siap Beri Sanksi Sekolah yang Nekat Jual LKS

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:37 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual atau mewajibkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Kebijakan ini ditegakkan demi menjaga prinsip pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik komersial yang membebani orang tua maupun siswa.

 

Penolakan terhadap peliputan dan dokumentasi di sekolah dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi. Bahkan, menghalangi tugas jurnalistik bisa berimplikasi pada sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sementara itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan jelas melarang sekolah atau komite sekolah menjual buku pelajaran, termasuk LKS. LKS yang seharusnya hanya menjadi alat bantu belajar tidak boleh dijadikan objek jual beli di sekolah. Praktik tersebut sering menimbulkan konflik kepentingan dan menambah beban ekonomi keluarga siswa.

 

“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat berjualan. Pendidikan harus berorientasi pada kualitas, bukan keuntungan,” ujar seorang orang tua murid.

 

 

 

Namun, di sekolah SD Negri 1 kerta jaya masih juga terjadi penjualan buku LKS tersebut . di lapangan masih muncul dilema. Sebagian orang tua merasa terpaksa membeli LKS meski tidak diwajibkan, lantaran khawatir anak-anak mereka minder jika tidak memiliki LKS seperti teman-temannya.

 

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi aturan.

 

“Kami sudah mengingatkan semua kepala sekolah agar tidak menjual LKS. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan. Orang tua juga kami dorong untuk aktif melapor,” kata Kepala Dinas Pendidikan KBB.

 

 

Pengawasan akan diperketat dengan melibatkan komite sekolah dan mekanisme pengaduan masyarakat. Pemerintah berharap, langkah ini menciptakan iklim pendidikan yang lebih jujur, adil, dan berpihak pada siswa.

 

Media pun tetap memiliki hak untuk melanjutkan konfirmasi ke dinas terkait demi menghadirkan informasi yang akurat mengenai praktik penjualan LKS di sekolah.

Berita Terkait

Kapolda Riau Hadiri Pelantikan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Riau
Proyek Jalan Bts. Purwakarta–Subang Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Publik Tuntut Audit Sesuai Regulasi Teknis PUPR
BUMDes dan Pemerintah Desa Singajaya Tunjukkan Kinerja Komprehensif di Tahun 2025: Pemberdayaan, Infrastruktur, dan Layanan Sosial Meningkat Nyata
Program BGN, MBG Hadir Di Pesantren dan ciptakan gerakan pertumbuhan ekonomi
Operasi Zebra 2025 Sukses, PW GPA DKI Apresiasi Kakorlantas Polri
Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Pesantren Siap Miliki Dapur Bergizi Gratis
Banjir Rendam Desa Rigeb, Warga Terpaksa Mengungsi dan Jalan Penghubung Lumpuh
Ketua GPA Sultra Serahkan SK Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral, Perkuat Struktur Organisasi

Berita Terbaru