Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:50 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.
2. Ujang Kosasih, S.H.
3. Anugrah Prima, S.H.
4. Yusuf Saefullah, S.H.
5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.
6. Andri Setiawan, S.H.
7. Muhammad Imron, S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

TERMOHON III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

Tim PH PPWI menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum.”

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan. (Tim/Red)

Berita Terkait

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
PKN: Seruan Kebenaran Tak Bisa Ditawar, Korupsi Jadi Ancaman Serius Bangsa
Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan
PTUN Jakarta Disorot: Sengketa Informasi Berujung Dugaan Konflik Kepentingan Peradilan
Lantunan Yasin dan Doa Membasuh Rindu: Idul Fitri Jadi Simpul Pemersatu Keluarga Besar Almarhum Haji Mas’hud Bin Haji Saeran
Instruksi Siaga 1 Panglima TNI Sudah Tepat untuk Perkuat Keamanan Nasional
The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional
HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:39 WIB

Excavator Bekerja, Satgas TMMD Wujudkan Jalan Impian Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:52 WIB

Masuk Hari ke-7, TMMD Abdya Fokus Bangun Infrastruktur Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 17:27 WIB

Gotong Royong Mengalir, Warga Dukung Penuh TMMD ke-128 Abdya

Selasa, 28 April 2026 - 16:15 WIB

Suasana Akrab Warnai Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga Gunung Cut

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

Kerja Nyata TMMD, Rumah Warga Gunung Cut Mulai Berubah

Senin, 27 April 2026 - 20:43 WIB

TMMD Abdya Tunjukkan Hasil, Rumah Nurhabibah Sudah 13,3 Persen

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Rapat Evaluasi TMMD, Dansatgas Abdya Tekankan Kerja Maksimal

Senin, 27 April 2026 - 19:16 WIB

Medan Ekstrem Tak Halangi! TMMD Abdya Gas Pembukaan Jalan Gunung

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Excavator Bekerja, Satgas TMMD Wujudkan Jalan Impian Warga

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:39 WIB

ACEH BARAT DAYA

Masuk Hari ke-7, TMMD Abdya Fokus Bangun Infrastruktur Air Bersih

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:52 WIB

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Mengalir, Warga Dukung Penuh TMMD ke-128 Abdya

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:27 WIB