Penrad Siagian Tegaskan Kebijakan PPPK Adalah Pelanggaran HAM 

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 17:02 WIB

50579 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com,Jakarta – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif, Kamis, 17 April 2025.

Dalam forum tersebut, Penrad menyoroti absennya jenjang karier dan stagnasi gaji para PPPK yang menurutnya mencerminkan praktik eksploitasi oleh negara.

 

“Saya ingin mempertanyakan terkait honorer dan PPPK. Tadi teman-teman sudah menyebutkan tidak adanya jenjang karier dan bukan itu saja, gajinya bahkan tidak naik sampai mereka pensiun.”ujar Penrad.

 

Ia menilai kebijakan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.

 

“Saya pikir ini bentuk eksploitasi negara terhadap warganya yang bekerja tanpa dihitung pengabdiannya selama bertahun-tahun!” tegasnya.

 

Penrad juga membandingkan sikap negara dalam menuntut perusahaan swasta soal hak pekerja, namun justru lalai terhadap nasib pegawainya sendiri.

 

“Kita ribut ketika bicara tentang UU Ketenagakerjaan, menuntut korporasi menghitung masa pengabdian buruh dan pesangon, tapi pemerintah sendiri mengeksploitasi warganya melalui UU Pegawai Negeri ini.”

 

Ia menegaskan, status PPPK yang tidak memiliki jenjang karier maupun pengakuan atas masa pengabdian bertahun-tahun merupakan ketidakadilan yang harus dilawan.

 

“Ini bentuk eksploitasi yang betul-betul melanggar hak asasi manusia. Negara melalui peraturan atau regulasi ini sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap warganya sendiri,” ucapnya.

 

Penrad mengajak seluruh pihak untuk bersuara dan mendorong perubahan regulasi yang adil bagi seluruh elemen masyarakat.

 

“Ini harus kita sampaikan dan suarakan. Itu tidak adil bagi sebagian kelompok warga negara. Itu harus kita respons dengan serius tentang hak-hak kewargaan masyarakat,” kata Penrad Siagian.

 

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa capaian administratif penerimaan CASN tidak serta-merta mencerminkan terpenuhinya kebutuhan riil di daerah, terutama pada sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

 

“Saya salut dan bangga dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang tidak jemu-jemu menyelesaikan tahapan-tahapan proses penerimaan CASN, baik PNS maupun PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu. Tetapi saya ingin bertanya, 100 persen ini dalam pengertian apa?” ujar Penrad.

 

Penrad menyoroti bahwa laporan capaian 100 persen yang disampaikan tidak menjelaskan secara rinci apakah formasi yang dibuka benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

 

Ia mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 1.856 sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA di Sumut yang tidak memiliki guru agama Kristen.

 

Situasi serupa, lanjut Penrad, juga terjadi di sektor kesehatan. Ia mencontohkan kondisi di Pulau Nias, di mana di salah satu kabupaten kurang memiliki tenaga kesehatan di rumah sakit daerah (RSUD).

 

Sementara itu, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di wilayah tersebut umumnya tidak memiliki dokter.

 

Ia menekankan bahwa capaian 100 persen seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi atau teknis pelaksanaan rekrutmen, melainkan dari seberapa jauh rekrutmen tersebut memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

 

”Karena kalau kita melihat dari jumlah kebutuhan layanan publik dari badan-badan atau institusi-institusi pemerintah ini, tidak mungkin itu 100 persen,” ucap Penrad Siagian.

 

(Shelly WS)

Berita Terkait

Brigjen Guslin Bersama Kemendagri dan Pemkab Gayo Lues Pantau Normalisasi Sungai Aih Bobo, Upaya Tekan Risiko Luapan Air Diperkuat
Pemerintah Pusat dan Pemkab Gayo Lues Perkuat Sinergi, 16 Alat Berat Disiapkan untuk Percepatan Penanganan Pascabanjir
Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Maju dengan Nomor Urut 2, Asep Saputra Siap Bawa Semangat Baru untuk Desa Talagasari

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Turnamen Futsal Antarpelajar di Bekasi, Upaya Bangun Generasi Berprestasi dan Cinta Damai

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:42 WIB

ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:38 WIB

WARGA RT 11 RW 05 Kel.Pamoyanan Kec. CICENDO PROTES PENCABUTAN SPANDUK DI 4 PAGAR RUMAH PRIBADI 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Inspektorat KBB Luncurkan WBS Terintegrasi Berbasis AI, Lapor Jadi Lebih Mudah dan Aman

Berita Terbaru

BANYUASIN

Polres Banyuasin Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Musi 2026

Senin, 26 Okt 2026 - 17:03 WIB