Alumni IPDN Tersingkir Penrad Soroti Praktik Perebutan Jabatan oleh Aparat

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 17:04 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com,Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti persoalan penempatan anggota TNI dan Polri dalam jabatan sipil saat rapat dengar pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif pada Kamis, 17 April 2025.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) itu menegaskan bahwa isu ini perlu dikaji ulang secara serius.

 

“Selanjutnya soal TNI-Polri Ini harus didudukkan kembali. Alumni IPDN pernah ketemu saya, ‘jabatan kami sudah habis’ karena biasanya mereka bisa ada di kesekjenan, sekda dan di mana-mana. Ternyata (posisi) ini sudah diambil,” kata Penrad dalam keterangan resminya, Selasa, 22 April 2025.

 

Ia menegaskan penolakannya terhadap keberadaan TNI dan Polri dalam ruang-ruang sipil yang dilegalkan melalui perundang-undangan.

 

Menurutnya fenomena tersebut telah menimbulkan ketimpangan dalam struktur birokrasi.

 

“Kita menolak itu. Kemarin saya secara tegas menolak RUU TNI dan akan masuk lagi RUU KUHAP terkait tentang bagaimana dilegalisasinya TNI-Polri masuk ke dalam ruang-ruang sipil terutama melalui kementerian-lembaga (K/L) ini.” lanjutnya.

 

Penrad juga mengingatkan bahwa permasalahan yang dibahas dengan KemenPANRB dan BKN menyangkut pengaturan secara administratif terhadap status kepegawaian anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil.

“Itu lain soal. Tapi persoalan kita di sini dengan KemenPANRB dan BKN bagaimana kemudian aturan terkait mereka. Kalau kita merujuk ke regulasi RUU TNI kemarin dan masuk lagi ini Polri ‘minta jatah yang sama begitu lah ya’, ‘masa TNI bisa dapat, kami (Polri) juga boleh dong’ gitulah ini,” tuturnya.

 

Ia mempertanyakan apakah aturan kepegawaian saat ini juga mengatur secara tegas keterlibatan TNI-Polri. Hal itu menurutnya penting agar tidak ada perlakuan istimewa dalam proses pengangkatan jabatan sipil.

 

“Maka, apakah aturan-aturan kepegawaian kita akan mengenai mereka juga. Bagaimana peraturan kementerian terkait dengan status kepegawaian mereka, harus juga masuk dalam mazhab peraturan pegawai negeri sipil ini,” katanya.

 

Lebih lanjut Penrad mempertanyakan proses perekrutan yang tidak transparan dan berpotensi diskriminatif yang menurutnya bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

 

“Sehingga tidak ada yang diskriminatif di dalam proses penerimaan ini. Kemarin itu juga prosesnya bagaimana? Apakah dicelup-celupkan saja ke dalam atau bagaimana. Apakah mereka melamar? Kita juga tidak tahu ‘kan? Atau dicelupkan saja ke dalam oleh kelompok-kelompok tertentu, kita juga tidak tahu,” tegas Penrad.

 

Oleh sebab itu, Penrad menekankan pentingnya konsistensi dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional.

 

Ia mengingatkan bahwa praktik-praktik yang tidak adil justru melemahkan reformasi yang tengah diupayakan.

 

“Kita sedang melakukan reformasi birokrasi tetapi di dalam tubuh kita sendiri secara kontraproduktif itu kita biarkan terjadi. Saya pikir kita tidak akan mencapai reformasi birokrasi sebenarnya ketika hal-hal yang diskriminatif terjadi di dalam tubuh kita sendiri,” pungkas Penrad Siagian.

 

(Shelly WS)

Berita Terkait

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Perangkat Desa Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Plang Larangan Hanya Jadi Pajangan, Dugaan Pembangkangan Terhadap Keputusan Pemerintah Terjadi Terang-Terangan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:45 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:53 WIB

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:27 WIB

Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:50 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Adi Maros: Aceh Harus Menjadi Pusat Nilai Tambah dalam Pengelolaan Gas South Andaman

Senin, 1 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 02:39 WIB

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:45 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Berita Terbaru