Prosesnya Dikebut, Anggota DPD RI: Revisi UU Minerba Bukan untuk Kepentingan Daerah dan Rakyat!

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:43 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com | Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan kritik keras terhadap langkah DPR RI yang dinilai memaksakan pengesahan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penrad menegaskan bahwa proses revisi UU Minerba ini sejak awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun dipaksakan dan prosesnya dilakukan secara terburu-buru.

 

“Benar dugaan saya bahwa revisi ini dipaksakan. Revisi UU Minerba ini sejak awal tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025, tapi dipaksakan dan prosesnya dikebut,” ujar Penrad dalam pernyataannya, Selasa, 18 Februari 2025.

 

Dia mengingatkan bahwa proses pengesahan UU Minerba pada tahun 2020 juga dinilai cacat prosedur karena tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Menurutnya, DPD RI seharusnya tidak ikut mendukung kesalahan prosedural dalam pembuatan undang-undang.

“Seperti sewaktu penetapan UU ini disahkan tahun 2020, tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil sebagaimana prosedur pembuatan atau revisi UU yang diatur dalam undang-undang. Kini DPD ikut mendukung kesalahan prosedural pembuatan UU,” tegasnya.

 

Alih-alih revisi ini memperbaiki pasal-pasal bermasalah pada UU Minerba, seperti memangkas kewenangan daerah, memberikan kemudahan bagi oligarki, dan menjadi jalan bagi perampasan tanah-tanah rakyat, proses revisi ini malah menambah pasal-pasal yang menuai protes dari berbagai kalangan termasuk masyarakat sipil karena substansi yang diubah.

 

Substansi yang diubah antara lain mengenai sistem perijinan yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola pemerintah pusat, hal ini benar-benar memangkas kewenangan daerah dan kewenangan dari wilayah terkecil yaitu pemerintahan desa, sementara mereka yang akan menerima dampak negatif pertama.

 

“UU ini salah satu yang dikebut sehingga ormas, koperasi, dan kampus (khusus dalam bentuk pihak ketiga) segera dapat menjadi pengelola usaha pertambangan Minerba. Ini bagi kelompok masyarakat sipil sangat memprihatinkan karena ada relasi kuasa (pengusaha dan penguasa). Tentu ini ormas dan koperasi besar yang akan mendapatkan hak kelola tambang ini, dan siapa di belakang ormas dan koperasi besar tersebut?” tanya Penrad.

 

Ia juga memperingatkan dampak negatif yang akan timbul dari revisi ini, tidak hanya pada lingkungan tetapi juga pada ranah sosio-politik, termasuk ormas keagamaan.

 

“Dampak dan efek tidak hanya lingkungan tapi juga sosio-politik akan sampai ke ranah ormas, termasuk ormas keagamaan,” ujarnya.

 

Pandangannya, revisi UU Minerba ini justru memperkuat Ekstraktivisme dan oligarki.

 

Menurut dia, revisi ini tidak menyentuh masalah mendasar yang seharusnya diperbaiki, melainkan justru menjadi karpet merah bagi oligarki dan korporasi. Daerah dalam hal ini pemerintah desa, masyarakat akar rumput hanya akan jadi penonton dan penerima dampak negatif dari industri ekstraktif ini ke depan.

 

“Ekstraktivisme masih menjadi instrumen utama bagi negara melalui revisi ini. Alih-alih melakukan revisi sehingga UU Minerba yang adalah karpet merah bagi oligarki/korporasi, revisi ini tidak menyentuh hal-hal tersebut,” tegasnya.

 

Kritik dari Penrad Siagian ini menambah daftar panjang penolakan terhadap revisi UU Minerba yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

 

(Shelly WS)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.
Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Perkuat Aksesibilitas Desa, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Satgas Yonif 855/Raksaka Dharma dan Warga Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dampingi Revitalisasi Sekolah SMPIT BABUL QUR’AN Di Desa Bukit

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Pertik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Anggota Koramil 04/Kuta Panjang Bersama Warga Percepat Pengecetan Jembatan Gantung Desa Binaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Anggota Koramil 02/Rikit Gaib melaksanakan pengecatan Tiang Pancang Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuning

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Anggota Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP 855/RD Melaksanakan Pengecatan Jembatan Gantung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Jembatan Gantung Perintis Garuda I di Desa Kendawi selesai diresmikan, Warga Dapat Beraktivitas Kembali

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:38 WIB

​Perkokoh Akses Ekonomi Warga, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Finishing Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Berita Terbaru