Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:43 WIB

50668 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, dengan tegas mengecam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Menurutnya, penambahan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara secara berkala adalah bentuk arogansi dan hasrat kekuasaan oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambungnya, langkah DPR tersebut justru memperlihatkan sebuah nalar di luar logika konstitusi

“Coba diperhatikan bunyi pasal itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Penrad dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

“Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan perubahan ini sudah di luar nalar konstitusi dan kewenangan DPR.

Dia pun mengatakan hasil evaluasi yang bersifat mengikat itu sama saja memberi DPR kuasa tanpa batas untuk mencopot pejabat tinggi negara.

“Bayangkan, paling tidak KPK, Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan beberapa lembaga komisi negara lainnya, dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan kalau hasil evaluasinya memutuskan pemberhentian atau dicopot, ya keputusan itu mengikat. Memangnya negara ini negara apa?” ucap Penrad.

Penrad menilai perubahan tersebut menunjukkan upaya vulgar DPR untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara yang seharusnya independen.

Menurutnya, skema pengawasan yang ada sudah cukup jika dilaksanakan dengan benar.

“Sistem pengawasan DPR itu sudah banyak dan bertingkat-tingkat. Jalankan saja dengan baik, negara ini sudah aman. Kok malah ingin merasa lebih tinggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnya?” tegasnya.

Selanjutnya, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini mengungkapkan beberapa hal yang keliru dari nalar revisi Tatib DPR RI.

Ia menyebut logika yang dipahami oleh DPR dengan melakukan fit and proper test pada lembaga-lembaga terkait bukan berarti wewenang ada di DPR untuk memberhentikan dan mencopot pejabat negara terkait

Kata Penrad, DPR melaksanakan fit and proper test hanyalah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat UU dalam proses rekrutmen pejabat negara.

“Bukan berarti kalau sudah melakukan fit and proper test lalu DPR mengartikannya bahwa pejabat terkait setelah diangkat melalui UU juga berada di bawah DPR dan sewaktu-waktu bisa di evaluasi dan dicopot. Kalau logika ini dipakai, timsel juga melakukan fit and proper test, lalu nanti timsel minta juga bisa mencopot pejabat terkait,” ucapnya.

“Fit and proper test itu hanyalah bagian dari proses bukan dapat diterjemahkan dalam pengertian sub ordinasi kekuasaan oleh DPR, ini benar-benar logika bernalar yang fatal salah kaprahnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Penrad menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk manipulasi konstitusi.

“Dengan revisi dan penambahan ini, bagi saya sangat vulgar memperlihatkan bahwa DPR hendak melakukan intervensi terhadap produk-produk kebijakan atau keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga terkait tersebut,” kata dia.

Ia menyebut apa yang dilakukan DPR RI dengan menambahkan pasal 228A adalah sesuatu yang merusak tidak hanya sistem ketatanegaraan, tapi juga merusak independensi lembaga-lembaga negara tersebut

“Vulgar sekali mau melakukan intervensi kelihatannya, kalau terkait tentang pengawasan, kinerja lembaga-lembaga negara tersebut, bahkan hingga pemberhentian para Hakim-hakim MK, MA, atau Komisioner KPK misalnya, UU sektoral sudah mengaturnya masing-masing dan sudah cukup. Masing-masing telah memiliki aturan dan mekanismenya sendiri,” ucap Penrad.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan DPR agar berpikir untuk kepentingan negeri dan kebaikan bangsa, bukan justru merusak tatanan berbangsa dan bernegara, merusak sistem ketatanegaraan, dan seolah-seolah merasa sebagai super body.

“Nalar penambahan pasal dalam pengawasan DPR RI ini benar-benar bengkok dan salah kaprah. Dari mana logikanya Tatib DPR yang seharusnya mengikat secara internal malah berlaku kepada lembaga-lembaga lainnya hanya karena DPR RI terlibat dalam proses fit and proper test. Hal ini bagi saya sebuah manipulasi konstitusi yang diperlihatkan oleh DPR,” ujar Penrad Siagian.

(Sbelly WS)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Undang Pabrik Pinus, Polisi, dan Aktivis Bahas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan
Gerakan Kebangsaan Minta Kepastian, Sampai Kapan Negara Diam pada Dugaan Pidana Kehutanan PT Rosin?
Sanksi Pemerintah Belum Mengubah Banyak Hal, PT Rosin Masih Dipandang Seolah Kebal Hukum
Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, MPD Gayo Lues Gandeng Stakeholder dan Satres Narkoba cegah Bahaya Judi Online dan Narkoba di Kalangan Pelajar
PT Rosin Diduga Tetap Berjalan Meski Banyak Kewajiban Tak Dipenuhi, Polda Aceh Diminta Turun
Semangat Hari Pendidikan Nasional 2026 di Gugus Dabun Gelang dan Blangpegayon
Kepala SDN 3 Blangkejeren Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Serukan Semangat Membangun Generasi Emas
Adat Tepung Tawar dan berdoa Mengiringi Keberangkatan Haji Warga Desa Porang Ayu

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:26 WIB

Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:18 WIB

IWOI BANTEN KECAM PRAKTIK TITIP-MENITIP SPMB 2026: UJI NYATA KOMITMEN GUBERNUR Andra Soni

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:31 WIB

Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, MPD Gayo Lues Gandeng Stakeholder dan Satres Narkoba cegah Bahaya Judi Online dan Narkoba di Kalangan Pelajar

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:07 WIB

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemendukbangga Tekan Stunting di Lebak

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:21 WIB

Peringatan Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Rikit Gaib Galang Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

Soroti Temuan Sidak Bupati, Wabup Asep Ismail Desak Disdukcapil KBB Benahi Pelayanan

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Salid, S.Pd., M.M., Siap Mengerahkan Potensi PGRI Gayo Lues demi Mewujudkan Indonesia Maju

Selasa, 28 April 2026 - 13:45 WIB

**Kemandirian Ekonomi Pesantren Nur Syamsuddin Lewat pengolahan Optimalisasi Kopi Gayo Lues**

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa Kembalikan Budaya Giat Gotong Royong di Desa

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Oplus_131072

REGIONAL

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB