Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:43 WIB

50700 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, dengan tegas mengecam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Menurutnya, penambahan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara secara berkala adalah bentuk arogansi dan hasrat kekuasaan oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambungnya, langkah DPR tersebut justru memperlihatkan sebuah nalar di luar logika konstitusi

“Coba diperhatikan bunyi pasal itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Penrad dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

“Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan perubahan ini sudah di luar nalar konstitusi dan kewenangan DPR.

Dia pun mengatakan hasil evaluasi yang bersifat mengikat itu sama saja memberi DPR kuasa tanpa batas untuk mencopot pejabat tinggi negara.

“Bayangkan, paling tidak KPK, Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan beberapa lembaga komisi negara lainnya, dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan kalau hasil evaluasinya memutuskan pemberhentian atau dicopot, ya keputusan itu mengikat. Memangnya negara ini negara apa?” ucap Penrad.

Penrad menilai perubahan tersebut menunjukkan upaya vulgar DPR untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara yang seharusnya independen.

Menurutnya, skema pengawasan yang ada sudah cukup jika dilaksanakan dengan benar.

“Sistem pengawasan DPR itu sudah banyak dan bertingkat-tingkat. Jalankan saja dengan baik, negara ini sudah aman. Kok malah ingin merasa lebih tinggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnya?” tegasnya.

Selanjutnya, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini mengungkapkan beberapa hal yang keliru dari nalar revisi Tatib DPR RI.

Ia menyebut logika yang dipahami oleh DPR dengan melakukan fit and proper test pada lembaga-lembaga terkait bukan berarti wewenang ada di DPR untuk memberhentikan dan mencopot pejabat negara terkait

Kata Penrad, DPR melaksanakan fit and proper test hanyalah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat UU dalam proses rekrutmen pejabat negara.

“Bukan berarti kalau sudah melakukan fit and proper test lalu DPR mengartikannya bahwa pejabat terkait setelah diangkat melalui UU juga berada di bawah DPR dan sewaktu-waktu bisa di evaluasi dan dicopot. Kalau logika ini dipakai, timsel juga melakukan fit and proper test, lalu nanti timsel minta juga bisa mencopot pejabat terkait,” ucapnya.

“Fit and proper test itu hanyalah bagian dari proses bukan dapat diterjemahkan dalam pengertian sub ordinasi kekuasaan oleh DPR, ini benar-benar logika bernalar yang fatal salah kaprahnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Penrad menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk manipulasi konstitusi.

“Dengan revisi dan penambahan ini, bagi saya sangat vulgar memperlihatkan bahwa DPR hendak melakukan intervensi terhadap produk-produk kebijakan atau keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga terkait tersebut,” kata dia.

Ia menyebut apa yang dilakukan DPR RI dengan menambahkan pasal 228A adalah sesuatu yang merusak tidak hanya sistem ketatanegaraan, tapi juga merusak independensi lembaga-lembaga negara tersebut

“Vulgar sekali mau melakukan intervensi kelihatannya, kalau terkait tentang pengawasan, kinerja lembaga-lembaga negara tersebut, bahkan hingga pemberhentian para Hakim-hakim MK, MA, atau Komisioner KPK misalnya, UU sektoral sudah mengaturnya masing-masing dan sudah cukup. Masing-masing telah memiliki aturan dan mekanismenya sendiri,” ucap Penrad.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan DPR agar berpikir untuk kepentingan negeri dan kebaikan bangsa, bukan justru merusak tatanan berbangsa dan bernegara, merusak sistem ketatanegaraan, dan seolah-seolah merasa sebagai super body.

“Nalar penambahan pasal dalam pengawasan DPR RI ini benar-benar bengkok dan salah kaprah. Dari mana logikanya Tatib DPR yang seharusnya mengikat secara internal malah berlaku kepada lembaga-lembaga lainnya hanya karena DPR RI terlibat dalam proses fit and proper test. Hal ini bagi saya sebuah manipulasi konstitusi yang diperlihatkan oleh DPR,” ujar Penrad Siagian.

(Sbelly WS)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.
Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Perkuat Aksesibilitas Desa, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Satgas Yonif 855/Raksaka Dharma dan Warga Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dampingi Revitalisasi Sekolah SMPIT BABUL QUR’AN Di Desa Bukit

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Pertik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Anggota Koramil 04/Kuta Panjang Bersama Warga Percepat Pengecetan Jembatan Gantung Desa Binaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Anggota Koramil 02/Rikit Gaib melaksanakan pengecatan Tiang Pancang Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuning

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Anggota Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP 855/RD Melaksanakan Pengecatan Jembatan Gantung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Jembatan Gantung Perintis Garuda I di Desa Kendawi selesai diresmikan, Warga Dapat Beraktivitas Kembali

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:38 WIB

​Perkokoh Akses Ekonomi Warga, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Finishing Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Berita Terbaru