Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:43 WIB

50682 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, dengan tegas mengecam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Menurutnya, penambahan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara secara berkala adalah bentuk arogansi dan hasrat kekuasaan oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambungnya, langkah DPR tersebut justru memperlihatkan sebuah nalar di luar logika konstitusi

“Coba diperhatikan bunyi pasal itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Penrad dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

“Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan perubahan ini sudah di luar nalar konstitusi dan kewenangan DPR.

Dia pun mengatakan hasil evaluasi yang bersifat mengikat itu sama saja memberi DPR kuasa tanpa batas untuk mencopot pejabat tinggi negara.

“Bayangkan, paling tidak KPK, Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan beberapa lembaga komisi negara lainnya, dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan kalau hasil evaluasinya memutuskan pemberhentian atau dicopot, ya keputusan itu mengikat. Memangnya negara ini negara apa?” ucap Penrad.

Penrad menilai perubahan tersebut menunjukkan upaya vulgar DPR untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara yang seharusnya independen.

Menurutnya, skema pengawasan yang ada sudah cukup jika dilaksanakan dengan benar.

“Sistem pengawasan DPR itu sudah banyak dan bertingkat-tingkat. Jalankan saja dengan baik, negara ini sudah aman. Kok malah ingin merasa lebih tinggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnya?” tegasnya.

Selanjutnya, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini mengungkapkan beberapa hal yang keliru dari nalar revisi Tatib DPR RI.

Ia menyebut logika yang dipahami oleh DPR dengan melakukan fit and proper test pada lembaga-lembaga terkait bukan berarti wewenang ada di DPR untuk memberhentikan dan mencopot pejabat negara terkait

Kata Penrad, DPR melaksanakan fit and proper test hanyalah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat UU dalam proses rekrutmen pejabat negara.

“Bukan berarti kalau sudah melakukan fit and proper test lalu DPR mengartikannya bahwa pejabat terkait setelah diangkat melalui UU juga berada di bawah DPR dan sewaktu-waktu bisa di evaluasi dan dicopot. Kalau logika ini dipakai, timsel juga melakukan fit and proper test, lalu nanti timsel minta juga bisa mencopot pejabat terkait,” ucapnya.

“Fit and proper test itu hanyalah bagian dari proses bukan dapat diterjemahkan dalam pengertian sub ordinasi kekuasaan oleh DPR, ini benar-benar logika bernalar yang fatal salah kaprahnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Penrad menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk manipulasi konstitusi.

“Dengan revisi dan penambahan ini, bagi saya sangat vulgar memperlihatkan bahwa DPR hendak melakukan intervensi terhadap produk-produk kebijakan atau keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga terkait tersebut,” kata dia.

Ia menyebut apa yang dilakukan DPR RI dengan menambahkan pasal 228A adalah sesuatu yang merusak tidak hanya sistem ketatanegaraan, tapi juga merusak independensi lembaga-lembaga negara tersebut

“Vulgar sekali mau melakukan intervensi kelihatannya, kalau terkait tentang pengawasan, kinerja lembaga-lembaga negara tersebut, bahkan hingga pemberhentian para Hakim-hakim MK, MA, atau Komisioner KPK misalnya, UU sektoral sudah mengaturnya masing-masing dan sudah cukup. Masing-masing telah memiliki aturan dan mekanismenya sendiri,” ucap Penrad.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan DPR agar berpikir untuk kepentingan negeri dan kebaikan bangsa, bukan justru merusak tatanan berbangsa dan bernegara, merusak sistem ketatanegaraan, dan seolah-seolah merasa sebagai super body.

“Nalar penambahan pasal dalam pengawasan DPR RI ini benar-benar bengkok dan salah kaprah. Dari mana logikanya Tatib DPR yang seharusnya mengikat secara internal malah berlaku kepada lembaga-lembaga lainnya hanya karena DPR RI terlibat dalam proses fit and proper test. Hal ini bagi saya sebuah manipulasi konstitusi yang diperlihatkan oleh DPR,” ujar Penrad Siagian.

(Sbelly WS)

Berita Terkait

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Perangkat Desa Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Plang Larangan Hanya Jadi Pajangan, Dugaan Pembangkangan Terhadap Keputusan Pemerintah Terjadi Terang-Terangan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:52 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Lesten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:41 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:39 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:53 WIB

Kemegahan Masjid Agung Medan: Simbol Harmoni, Sejarah, dan Wajah Baru Wisata Religi Sumatera Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:03 WIB

Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:01 WIB

Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru