Dinas Pemukiman Nganjuk (DPRKPP), Berikan Bantuan Rumah Layak Huni, Karna Bencana dan Kebakaran

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 11:56 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK – Pemerintah Kabupaten Nganjuk (Pemkab Nganjuk) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) menyerahkan bantuan stimulan rumah layak huni untuk warga kurang mampu yang terkena bencana alam dan kebakaran. Bantuan itu diserahkan langsung oleh Pegawai Dinas Perkim Nganjuk.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya dapat diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir dan bantuan sosial lainnya dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), melalui Sekretaris Dinas, Supardi mengatakan bantuan stimulan rumah layak huni untuk warga kurang mampu ini, menjadi upaya Pemkab Nganjuk untuk memberikan kesejahteraan warga. Karena bersifat stimulan, Supardi menyebut bantuan ini tidak sepenuhnya dari Pemkak Nganjuk melainkan dari swadaya masyarakat di sekitar. Sehingga dalam pelaksanaannya, akan menjunjung tinggi nilai gotong royong.

“Ini berkat kegotong royongan dari masyarakat dan pemerintah untuk membantu warga yang kurang mampu mendapatkan rumah layak huni,” ucap Supardi pada wartawan, saat di kantornya, Kamis (28/11/2024).

Sementara itu, Supardi mengatakan, Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Belanja Tidak Terduga untuk Rumah Terdampak Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut:

Kelengkapan administrasi Penerima Bantuan, berupa pemenuhan administrasi kriteria calon penerima bantuan, yaitu :

Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;

Merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati;

Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia, pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan;

Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan.

Kelayakan Teknis, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon penerima bantuan, yaitu :

Merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang;

Mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.

“Kali ini kami memberikan bantuan simbolis pada 8 orang penerima bantuan stimulan, bagi warga yang terkena bencana alam dan kebakaran,” kata Supardi.

Supardi berharap bantuan ini sedikitnya dapat membantu meringankan masyarakat yang kurang mampu mendapatkan tempat tinggal yang layak.(Isk)

Berita Terkait

Sambut Maulid Nabi & HUT RI ke-81, Karang Taruna RW 08 Wangunjaya Gelar Lomba Hingga Tabligh Akbar
Masjid Ihsanulhuda Dipenuhi Jamaah, K.H. Adip Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Jalan Gelap Fly Over Laswi Telan Korban Jiwa, RAGA Desak Pemkot Bandung Audit Total PJU
Penerima Manfaat MBG Wangunjaya 2 dan Ganjar Sari Keluhkan Kualitas Menu, Minta Evaluasi Menyeluruh
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan, Bupati Jeje: Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
Dari Meja Kopi ke Aksi Nyata: SWI Jabar Dorong Sinergi Ekonomi dan Publikasi yang Saling Menguatkan
Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap DPP XTC Indonesia Tegaskan Legalitas Tunggal Organisasi

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Melalui Patroli Malam, Babinsa Koramil 04 /Kuta Panjang Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Masyarakat Desa Binaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Karhutla Mengintai, Muspika Terangun Turun Tangan: Jangan Tunggu Api Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Karhutla Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Rutin Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:02 WIB

LSM Tekan Pemerintah Sumedang Sampaikan Klarifikasi Dugaan Kekerasan dan Intimidasi ASN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:43 WIB

​Sinergi TNI dan Warga: Gotong Royong Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Dusun Reje Bujang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Bantuan Pangan Juli – September 2026 Mulai Disalurkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Final Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir DPD IPK Karo Sekaligus Warnai HUT IPK ke 57

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Minggu, 30 Agu 2026 - 16:41 WIB