Ketua LSM PMK Soroti Pernyataan Anggota DPR RI Komisi II Terkait Tudingan Tidak Netral Kepada Pj Bupati Gayo Lues

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 10:06 WIB

50461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Ketua LSM Forum Pembela Kebenaran (PMK) Saparudin Telvi Sesalkan pernyataan Anggota DPR RI  terkait tudingan dari salah satu anggota DPR-RI dari Partai Nasdem di Jakarta yang mengatakan Pj Bupati Gayo Lues tidak netral mengawal Pilkada di Gayo Lues yang disebutkan Anggota Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat dengan Pj Gubernur Aceh dan Pj Gubernur Sumatera Utara, serta Pj Bupati/ Walikota Se-provinsi Aceh dan se-provinsi Sumatera Utara, dengan agenda Membahas Persiapan dan Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Senin, 18 November 2024.

Ketua LSM Forum Pembela Kebenaran (PMK) Saparudin Telvi  mengatakan pada Sabtu, (23.11.2024) Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan keadaan dilapangan, Pj Bupati Gayo Lues cukup netral dan independen dalam mengawal pesta demokrasi lima tahunan itu, beliau tidak pernah terlibat dan cukup inten menjaga independensinya, ujarnya,

Saparudin Telvi  menanggapi Pj Bupati Kabupaten Gayo Lues yang dilaporkan ke DPR RI itu adalah tidak tepat. Penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui mekanisme yang tepat dan melalui prosedur perundangan-undangan Setiap kabupaten kota, provinsi maupun di kecamatan sampai ke desa itu sudah ditentukan bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU dan pengawas adalah Panwaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan apabila terjadi pelanggaran ataupun kecurangan ataupun ketidaknetralan di suatu tempat, di suatu daerah di suatu kabupaten kota maka masyarakat boleh melaporkannya kepada Panwaslu di tempatnya masing-masing, sebutnya,

Nah, karena itu kalau DPR RI  dengan Sertamerta tanpa melalui temuan atau putusan atau laporan dari Panwaslih  Gayo Lues,

Tudingan Anggota DPR RI Komisi II itu adalah suatu pekerjaan sewenang-wenang, dalam hal ini hanya sepihak. Saya selaku mantan ketua Panwaslu Kabupaten Gayo Lues menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat di kabupaten Gayo Lues apabila ada temuan,  apabila ada penyelahgunaan wewenang, silahkan melapor saja kepada Panwaslih Kabupaten Gayo Lues kata Saparudin.

Saparudin Telvi menambahkan kalau hal ini terus terjadi pada akhirnya nanti adalah sekelompok manusia yang melapor kepada DPR RI apakah DPR RI juga sama juga memanggil kepada orang-orang yang dilaporkan tadi? Saya kira ini adalah perbuatan segelintir manusia yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini saya pernah melaporkan dua kepala desa kepada Panwaslih Kabupaten Gayo Lues karena saya anggap kepala desa ini telah menyalahi aturan dalam aturan pilkada yang telah ditetapkan oleh pemerintah ataupun DPR RI.  Untuk itu  setelah saya laporkan di proses oleh Panwaslih dan terbukti melakukan kesalahan  maka dibuatlah sanksi  pelanggaran administrasi, sebutnya.

Nah, kalau ini ditindaklanjuti dilaporkan ke Sakira inilah hal-hal yang sangat tepat. Jadi, Pj Bupat Gayo Lues sudah memberikan keterangan klarifikasinya dihadapan DPR RI bahwa yang melakukan pelanggaran itu bukanlah Paslon yang lain tetapi Paslon yang membawa kepala desa ke Jakarta ketika melakukan pelantikan. Pelanggaran administrasi Panwaslih sudah disampaikan keputusannya kepada saya, Saparudin Telvi yang melapor ke Panwaslih dan Pj Bupat Gayo Lues Malah dilaporkan, dikatakan tidak memihak, kan aneh ini, ujarnya.

Dan Pj Bupat  Gayo Lues telah memanggil pihak terkait dan kepala desa tersebut saya nyatakan kepala desa persiapan pepalan  dan kepala desa Umelah  telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi pekerjaannya lagi. Selanjutnya saya membahas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gayo Luas siapapun yang tinggal di Kabupaten Gayo Luas ini  adalah namanya masyarakat Gayo Luas. Jadi, tinggalkanlah suku ini, suku itu, orang ini, orang itu siapasuku manapun yang tinggal di Kabupaten Gayo Luas ini kita terimalah bahwa mereka juga adalah masyarakat Gayo Luas. Untuk itu kami harap  jangan ada perpecahan jangan ada pitnah kita inilah saudara, kita ini adalah sama pilkada biar berlalu namun kita tetap saudara, pungkasnya.

Saparudin Telvi menambahkan Kalau memang isu tersebut akan dijadikan dasar pemberhentian Pj. Bupati Gayo Lues Sdr. Jata, S.E., M.M., justru bukan menyelesaikan masalah, akan tetapi membuat masalah baru ditengah-tengah masyarakat dan akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupatcn Gayo Lues. Adapun alasannya adalah mengingat waktu penceblosan hanya tinggal satu minggu lagi. Disamping itu, bahwa Pemerintahan Gayo Lues bcrsama DPR Kabupaten Gayo Lucs saat ini sedang dalam tahap pembahasan RAPBK Tahun Anggaran 2025 yang selambat lambatnya harus sudah ditetapkan pada tanggal 26 November 2024, tutupnya. (TIM MEDIA).

 

Berita Terkait

Rabusin Menegaskan Fakta Hukum Harus Menjadi Dasar Putusan di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Menuju Pusat Pendidikan Al-Qur’an, Pesantren Darul Mustafa Askar Gayo Lues Resmikan Masjid dan Mulai Pembangunan Asrama
Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Jejak Dedikasi Tiga Bersaudara: Melanjutkan Warisan Pengabdian Ayahanda* *Alm. H. Abdul Wahab** dan *Hj. Sediah*
Nasabah PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Lapor Polisi, Tuding Ada Permainan Kotor dalam Proses Gadai
Kekerasan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Akan Dilaporkan, Publik Minta Aparat Tidak Tutup Mata
Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Kopi di Desa Binaan
Wakil Bupati Gayo Lues Perketat Disiplin ASN, Wajibkan Pegawai Miliki Kebun Kopi sebagai Contoh bagi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 00:12 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Diguncang: Pejabat Diamankan, Kasus AMSAL Sitepu Diduga Simpan Skandal Besar Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:47 WIB

Ungkap Peredaran Narkotika, Polisi Amankan 17,8 Kg Ganja di Aceh Tenggara

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:20 WIB

Dugaan Konsumsi Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:36 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:06 WIB

AKP Malaungi Ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB, Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Guncang Kredibilitas Polres Bima Kota

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:39 WIB

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 12 Januari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Penggelapan dan Penipuan Pembayaran Susu Dapur MBG Yayasan Ar-Rozak Mencuat

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:44 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa melaksanakan pendampingan petani kopi

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:09 WIB