NGANJUK – Penyelenggaraan Jasa konstruksi di Dinas PUPR Nganjuk, pada Tahun Anggaran 2023 dan tahun 2024 sekarang dalam proses pengadaan proyek Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas 200 juta ke atas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) lebih banyak memilih menggunakan E-Purchasing Katalog, untuk menghindari tender terbuka.
Diduga Dinas PUPR Nganjuk, dapat menunjuk kontraktor secara langsung tanpa adanya kompetisi yang diatur dalam Prinsip dan Norma Peraturan perundangan, pada tahun anggaran 2003 dari sumber APBD induk total yang terdektesi di RUP 2023 mencapai Rp 28 Milyar belum termasuk sumber dana APBD-P, sumber DAK, Sumber DID, dll.
Namun Secara yurudis pengadaan Barang / jasa diatur dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 perubahan terakhir dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta petunjuk teknisnya dalam pengadaaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 perubahan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Masyarakat Nganjuk, dan pemerhati Penyelangaraan Pekerjaan Konstruksi dan Hukum di bidang Konstruksi, Hery Endarto, ST., SH., MH, menyampaikan bahwa Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dapat menentukan dan menunjuk memilih sistim pengadaan, dalam hal ini memilih E-Purchasing Katalog terkait Proyek Pekerjaan Konstruksi terkesan sangat dipaksakan, karena proyek Pekerjaan Konstruksi bukan produk pabrikan dan masih memerlukan proses pelaksanaan pekerjaan dalam mengikuti proses dilapangan.
Dinas PUPR Nganjuk, Selain itu terkesan menghindari lelang terbuka, dengan E-purchasing dapat menunjuk langsung kontraktor, hal ini dapat menjadi pintu masuk Perbuatan melawan Hukum unsur tindak Pidana Korupsi.
Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang masih membutuhkan proses dilapangan bukan produk pabrikan yang sempurna dan setiap item pekerjaan konstruksi dalam Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK), tidak ada harga yang pasti yang bisa yang bisa ditetapkan dalam harga Nasional atau penetapan harga di Kabupaten-kota dengan Peraturan daerah atau peraturan Bupati-Walikota.
Di dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta dalam keputusan kepala LKPP nomor 177 tahun 2024 (bukan kualifikasi Produk Perundangan-undangan), terkait pelaksanan E-purchasing Katalog khususnya dalam proyek Pekerjaan Konstruksi masih bias dan kabur, seperti disebutkan dalam Keputusan LKPP yaitu “E-purchasing Katalog dengan metode Competitive Catalogue memuat data dan informasi yang ditawarkan oleh Penyedia Katalog Elektronik dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi yang kemudian dikompetisikan melalui sistem lelang terbuka.
Didalam proses pengadaan yang dipaksakan memilih E-Katalog dalam beberapa Pekerjaan Konstruksi, jauh dari yang disyaratkan yaitu tetap adanya kompetisi yang fairplay, tentunya melanggar Asas Value for Money, Prinsip dan Tujuan dari Peraturan Presiden 12 tahun 2021 perubahan dari Peraturan Presiden 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / Jasa Pemerintah.
Celah kekaburan masih bisa dalam pelaksanan pengadaan E-purchasing Katalog dapat disalahgunakan oleh Oknum Dinas PUPR dalam Penyelanggaraan jasa konstruksi yaitu oknum PPKom di Dinas PUPR untuk menujuk langsung kontraktor, dugaan kuat ada indikasi suap menyuap/gratifikasi aliran dana / follow the money sebelum dipilih jadi pemenang, sampai pada proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak tepat Mutu (Kualitas) dan tepat Volume (Kuantitas) dengan menyimpangi Kontrak Kerja Konstruksi, jadi pintu awal melawan hukum baik formil dan Materiil, sekarang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi modus baru Korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
Sebagai contoh ada proyek Rekonstruksi Jalan di Desa Joho Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp. 1.850.000.000,- PPKom memilih pengadaan E-purchasing Katalog, menghindari lelang dengan menunjuk rekanan kontraktor lewat etalase tanpa ada penawaran yang kompetitif, pelaksanaan kontrak kerja konstruksi masih dalam proses dilapangan, yaitu ada item pengerjaan Lapis Pondasi Atas (LPA) kelas A dan ada lapis atas memakai konstruksi jalan Rigid pavement dengan material Beton mutu Fc’ 20 Mpa atau mutu Beton K-225 Kg/cm2, karena item tersebut masih proses pengerjaan dilapangan, perlu ada uji ketepatan Mutu dan ketepatan Volume yang terpasang, ada dugaan untuk memenuhi yang diharapkan dalam keluaran produk hasil E-purchasing Katalog sangat berat, mudah ditemukan penyimpangan Kontrak kerja konstruksi.
Di Tahun 2004 ada proyek pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA. 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) memilih menggunakan pengadaan E-purchasing Katalog, di dapat CV. ARKANANTA yang jadi pelaksana pekerjaan konstruksi dengan menandatangani kontrak senilai Rp. 9.293.766.350,- dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari, sedangan untuk mengawasai proses Pelaksanan Pekerjaan konstruksi dilapangan adalah ditunjuk dengan proses Pengadaan Langsung (PL) yaitu CV. DOKKA beralamat di Jombang, secara teknis dilapangan jauh dari harapan, ada dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis/RKS dan tidak tepat volumenya yang ada dalam kontrak induknya, ketidaktepatan waktu penyelesaian sesuai Kontrak Kerja Konstruksi yang ditandangani oleh subjek Hukum, manakala ada Audit Forensik Konstruksi Pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA. 2024, dapat dengan mudah ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak induk atau kontrak yang sudah di Addendum, kalau ada proses penindakan hukum menjadi pintu masuk Tindak Pidana Korupsi.
Sangat mudah ditemukan unsur Kerugian Keuangan Negara, karena memakai E-Katalog, yang mana dilapangan hasil pekerjaan konstruksi masih proses bukan produk pabrikan yang sempurna. Misalkan dalam mutu beton pondasi, abutmen dan mutu beton lantai jembatan, serta item-item pekerjan lainya misal penulangan besinya atau pengadaan bajanya perlu ada pengujian yang terpasang.
Penulis : Hery Endarto, Pakar Kontruksi Ternama di Kabupaten Nganjuk, Jawa – Timur