Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua DPO

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 23:39 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumatera Utara – Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penyebab kematian korban. “Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono.

“Kami juga akan menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Kombes Pol Sumaryono.

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, menyatakan bahwa Polres Simalungun mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka membantu proses penyidikan kasus ini,” ujar AKP Verry Purba.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambah AKP Verry Purba.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tutup AKP Verry Purba.

Berita Terkait

ASN KPP Cilandak Jakarta Selatan Arini Ditetapkan DPO Dalam Kasus Penganiayaan Di Medan
Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Beri Arahan Silaturahmi Kamtibmas di Polda Kepri, Kapolri Instruksikan Jaga Semangat Persatuan 
Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 124 Gram Sabu di Wilayah Perbatasan Sebatik
Wartawan Dikeroyok Saat Meliput Dugaan Pencemaran Lingkungan di Subang
D’ Catering KBB Terancam Rugi Akibat Pencemaran Nama Baik, LBH Peradmi Siap Bela UMKM
Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan
Sedihnya, Pria Ini Rela Menunggu Berjam Jam Demi Bertemu Pangdam I Bukit Barisan, Ternyata Dia Minta Terlapor Perzinahan Sugera Dikonfrontir

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:36 WIB

Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan

Sabtu, 19 April 2025 - 13:01 WIB

Babinsa Komsos dan Memonitoring Wilayah Binaan di desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon

Sabtu, 19 April 2025 - 11:32 WIB

Peduli Lingkungan Bersih Babinsa Bersama Warga Bersihkan Ruas Jalan

Jumat, 18 April 2025 - 20:51 WIB

Sihoda Harumkan Simalungun, Penrad Siagian Ini Bukti Generasi Muda Masih Peduli Budaya

Jumat, 18 April 2025 - 11:20 WIB

Jumat Bersih, Babinsa Gotong Royong Bersama Warga di Masjid Al-ikhlas di desa rerebe kecamatan Tripe jaya

Jumat, 18 April 2025 - 11:17 WIB

Babinsa Dampingi Warga Bangun Rumah di Desa Binaan

Jumat, 18 April 2025 - 11:15 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani sere wangi

Jumat, 18 April 2025 - 11:12 WIB

Babinsa Komsos Dengan Kepala Desa

Berita Terbaru

GAYO LUES

Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:36 WIB