Konflik Antara Warga dan RW 011 TSI Duri Kosambi yang Arogan

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:21 WIB

50610 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Ketua RW. 11 (RH) Taman Semanan Indah (TSI) Kelurahan Duri kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga sentimen negatif dengan seorang warganya. Hal itu diketahui ketika asisten warganya itu ingin minta tanda tangan Surat Keterangan Pindah ditolak oleh RH, dan terkesan mendiskriminasi.

Mendapat tindakan yang tidak menyenangkan itu, Ardi Sutro SH, dan Antoni SH dari Dragon Law Firm mengatakan bahwa perilaku RH telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2019.

“Dalam pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa RW bertugas untuk melayani kebutuhan warga, seperti pengurusan surat keterangan, pengurusan kegiatan masyarakat dan lain-lain” ujar Ardi kepada awak media, Kamis (06/03/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gayung bersambut, Antoni menerangkan Rukun Warga (RW) memiliki tugas untuk melayani kebutuhan warga dan membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Berawal ketika asisten (AM) meminta tanda tangan surat pengantar pindah (domisili) kepada Ketua RT 02, sudah ditandatangani. Kemudian, ketika AM melanjutkan ke Pos RW. 11, untuk meminta tanda tangan surat tersebut, RH malah meminta uang 12 Juta dengan alasan bayar hutang IPL dari tahun 2019.

“Ketua RT sudah konfirmasi bayar 4 bulan saja, terhitung dari bulan November 2024 hingga bulan Maret 2025 ke nomor rekening ketua RW. 11, dan sudah saya transfer. Tetapi RW tetap saja tidak mau memberi tanda tangan dan cap stempel surat pengantar keterangan pindah” ungkap AM.

Lebih lanjut, AM mengatakan bahwa Ketua RW 11 mau memberikan tanda tangan dan cap stempel setelah membayar IPL senilai 12 juta, “Jadi yang sudah saya transfer 800 ribu itu sia-sia dong, tidak dianggap oleh RH” katanya.

Tidak hanya itu saja, menurut AM rekannya pernah juga mendapatkan perlakuan arogan RH. Ketika rekannya meminta tanda tangan surat kematian pada 12 Februari 2025, RH juga menolak menandatangani.

Selanjutnya, mengenai tindakan ketua RW yang tidak memberikan atau tidak mau tanda tangan surat pengantar untuk warganya Antoni SH menyebut, bahwa RH dengan jelas telah menyalahi tugas fungsi dan kewajibannya sebagai pelayanan publik sebagai mana di atur Permendagri No. 5 tahun 2007.

“Warga bisa melaporkan tindakan RW atau RT tersebut pada Lembaga Ombudsman, karena tugasnya ombudsman memang lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, sesuai kepres nomor 44 tahun 2000 jo UU. No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Antoni menyebut RW atau RT tidak boleh berhenti atau tidak menjalankan fungsinya sebagai pelayanan administrasi pemerintahan sekalipun warganya lalai membayar iuran.

“Jadi RW atau RT yang bertindak demikian, adalah ciri pemimpin yang Arogansi kekuasaan dan itu perlu ada tindakan” cetusnya.

Terpisah, saat security menghubungi LMK RW 11. Setibanya di Pos RW langsung menemui staff RW (D). Namun dalam percakapannya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tidak menemui titik terang.

“RW menghubungi saya, tidak dapat memberikan tanda tangan dan cap stempel sebelum membayar uang 12 juta” ujar D.

Hingga berita ini ditayangkan, saat awak media berusaha konfirmasi ketua RW. 11, belum dapat keterangan secara langsung. (Red)

Berita Terkait

GPA DKI Jakarta: Stop Framing Negatif terhadap Zulhas, Justru Berani Bongkar Potensi Pemborosan Anggaran Negara
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
Narasi Demo Mahasiswa, Pemerintah Presiden Prabowo Justru Hentikan Pemborosan Uang Negara dan Perkuat Efisiensi APBN
Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
Demi Aceh Utara dan Amanah Mualem, Ayah Wa Temui Menteri Agama: Perjuangkan MTQ Nasional hingga Fasilitas Ibadah Pascabanjir

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:32 WIB

Penuh Kreasi dan Tangis Haru, 16 & 13 MTs-MA Cahaya Harapan Dilepas Tahun 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12 WIB

Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:21 WIB

Momen Bersejarah Luar Biasa, Pelantikan Pengurus DPD IPK dan PAC se-Kabupaten Karo Dihadiri Seluruh Forkopimda dan Ribuan Massal

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:19 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 06/Tripe jaya pererat tali silaturahmi Bersama Perangkat Desa

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:56 WIB

Komsos,Cara Babinsa Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:36 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi

Berita Terbaru