Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:24 WIB

50626 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

WARGA RT 11 RW 05 Kel.Pamoyanan Kec. CICENDO PROTES PENCABUTAN SPANDUK DI 4 PAGAR RUMAH PRIBADI 
Ada Apa dengan Disdik Jabar? Mau Silaturahmi Saja Harus Lapor Polisi
Dugaan Kekerasan di BPN Kota Bandung, Rudi Hartono Lapor Polsek Buahbatu
IWO Indonesia Jabar Perkuat Konsolidasi Organisasi, Puluhan Ketua DPD Satukan Langkah Menuju Rakernas II
Jalan Gelap Fly Over Laswi Telan Korban Jiwa, RAGA Desak Pemkot Bandung Audit Total PJU
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
Grand Opening PAST Bandung Jadi Ruang Belajar Pajak yang Humanis bagi UMKM dan Profesional
Tower Dipaksa Berdiri di Tengah Permukiman, Warga Batununggal Murka: Surat Penghentian Diduga Diabaikan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polsek Banyuasin I Padamkan Karhutla di Desa Duren Ijo, Luas Lahan Terbakar Sekitar 1,5 Hektare

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Polres Banyuasin Lakukan Ground Check Hotspot di Desa Muara Telang, Temukan Bekas Pembakaran Batok Kelapa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin I Aiptu Yudi S, Ajak Warga Desa Merah Mata Kec. Banyuasin I Kembangkan Pekarangan Produktif

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kelurahan Betung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Brigpol Rendy Permana, Ajak Warga Desa Durian Gadis Kec. Rambutan Kembangkan Pekarangan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Patroli Terpadu di Desa Pulau Muning, Tim Gabungan Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Imbau Warga Cegah Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Aiptu Wisnu Wijaya, Ajak Warga Desa Sri Tiga Kec. Muara Telang Kembangkan Pekarangan Produktif

Berita Terbaru

REGIONAL

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:32 WIB