RADAR NEWS –Dibalik tembok tinggi rumah tahanan.
Hukum di Indonesia kembali diuji oleh pemandangan ironis, Sebuah alat berat ekskavator terlihat dikerahkan untuk meruntuhkan sepuluh unit bangunan klaster mewah yang berdiri angkuh di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong Jawa Barat. Eksekusi bumi hangus ini menjadi tamparan keras sekaligus bukti tak terbantahkan bahwa praktik diskriminasi fasilitas masih saja ada mencoba tumbuh terselubung subur di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Borok ini sukses dikuliti setelah jajaran Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Hasil verifikasi faktual wakil rakyat di lapangan sangat mengejutkan: mereka memastikan bahwa deretan bangunan dengan fasilitas kelas atas tersebut bukan merupakan aset resmi milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Keberadaan klaster “istimewa” ini dinilai sebagai pelanggaran hukum berlapis yang menantang akal sehat publik menjadi geram, Publik pun kini bertanya-tanya, bagaimana mungkin sepuluh unit bangunan mewah ilegal bisa berdiri kokoh di dalam area steril lapas tanpa terdeteksi sejak awal oleh pihak sipir maupun kepala lapas? Lebih parahnya lagi, proyek siluman ini juga menabrak aturan tata ruang nasional karena dibangun secara ilegal di atas kawasan bantaran sungai. Aksi perataan tanah oleh ekskavator yang disaksikan langsung oleh para tim gabungan ini mengirimkan sinyal atas pembongkaran yang tegas ke seluruh penjuru negeri. Penertiban ini wajib menjadi momentum bagi Kemenimipas untuk melakukan aksi bersih-bersih secara total tanpa kompromi. Oknum-oknum internal yang diduga kuat bermain dan meraup keuntungan di balik bisnis gelap ruang mewah penjara ini harus segera diseret ke meja hijau. Rakyat tidak butuh sekadar janji reformasi di atas kertas, rakyat butuh tindakan nyata agar penjara tidak lagi menjadi tempat berlibur yang nyaman bagi narapidana berkantong tebal!
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. HUTAURUK.






































