JAKARTA -Rabu 20 Agustus 2026. | RADARNEWS — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI kembali membuka persoalan agraria yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. Dalam forum tersebut, dua persoalan serius menjadi sorotan: dugaan pemblokiran sertifikat masyarakat di empat desa di Kabupaten Tangerang yang dikaitkan dengan Kodam Jaya, serta nasib sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) peserta transmigrasi yang disebut hingga kini belum memperoleh hak atas lahan yang diperuntukkan bagi mereka.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi pertanahan. Di balik sertifikat yang diblokir dan lahan transmigrasi yang tak kunjung menjadi hak masyarakat, terdapat kepastian hukum, hak atas tanah, dan masa depan ratusan keluarga.
Dalam RDP tersebut, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., menyampaikan sikap tegas kepada Komisi II DPR RI: hak rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan.
SERTIFIKAT RAKYAT DIBLOKIR, ATAS DASAR APA?
Patar Sihotang mempertanyakan secara terbuka dasar dan mekanisme pemblokiran sertifikat masyarakat di empat desa tersebut.
Apa dasar hukumnya? Siapa yang mengajukan pemblokiran? Siapa yang memerintahkan? Atas kepentingan apa? Dan sampai kapan masyarakat harus menanggung akibat dari persoalan yang bukan kesalahan mereka?
Jika benar terjadi pemblokiran terhadap sertifikat milik masyarakat, maka negara wajib membuka persoalan tersebut secara transparan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, justru kehilangan akses terhadap haknya karena berhadapan dengan institusi yang memiliki kekuatan dan kewenangan besar.
Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Karena itu, PKN meminta Komisi II tidak berhenti pada pernyataan normatif. Dokumen, dasar hukum, proses pemblokiran, serta pihak yang mengajukan dan memerintahkan harus diperiksa secara terbuka.
500 KK TRANSMIGRASI: SUDAH LAMA MENUNGGU, KAPAN HAKNYA DIKEMBALIKAN?
Persoalan kedua tidak kalah serius.
Sekitar 500 KK peserta transmigrasi disebut belum memperoleh hak mereka atas lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi.
Bahkan, lahan yang disebut berkaitan dengan HPL 32 diduga telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh dua perusahaan swasta.
Jika fakta tersebut terbukti, maka muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh dihindari:
Bagaimana lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi dapat beralih penguasaan kepada pihak swasta? Siapa yang memberikan izin? Bagaimana proses peralihannya? Apakah seluruh prosedur hukum telah dipenuhi? Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ternyata hak masyarakat memang diabaikan atau dirampas?
Patar Sihotang menegaskan, program transmigrasi bukan program untuk memperkaya kelompok tertentu. Program tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh tanah, tempat tinggal, penghidupan, dan masa depan yang lebih layak.
Jangan sampai masyarakat yang telah ditempatkan melalui program negara justru bertahun-tahun kemudian menjadi penonton di atas tanah yang seharusnya menjadi hak mereka sendiri.
KOMISI II JANGAN HANYA RAPAT, HARUS ADA TINDAKAN
Patar Sihotang meminta Komisi II DPR RI tidak menjadikan RDP sekadar forum mendengar keluhan rakyat.
RDP harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan sampai ke akar-akarnya.
Komisi II harus memastikan adanya tindak lanjut konkret, antara lain:
membuka dan memeriksa dokumen pertanahan terkait;
menelusuri status serta riwayat HPL 32;
memeriksa proses penguasaan dan pemanfaatan lahan;
meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait;
memastikan legalitas setiap proses peralihan atau penguasaan tanah;
serta mendorong pemeriksaan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan.
Rakyat tidak membutuhkan rapat demi rapat. Rakyat membutuhkan kepastian. Rakyat membutuhkan keadilan. Dan apabila hak mereka terbukti dirampas atau diabaikan, rakyat membutuhkan pengembalian hak tersebut.
PKN: KEKUASAAN HARUS TUNDUK KEPADA HUKUM
Patar Sihotang menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan ketimpangan terjadi ketika masyarakat berhadapan dengan institusi maupun kepentingan korporasi.
“Jangan karena rakyat kecil, kemudian haknya boleh diabaikan. Jangan karena berhadapan dengan institusi besar, hukum kemudian kehilangan keberanian. Negara harus hadir untuk memastikan hukum berdiri di atas semua kepentingan,” tegas Patar.
Menurutnya, persoalan agraria tidak boleh diselesaikan berdasarkan siapa yang paling kuat, paling berkuasa, atau paling memiliki akses.
Tanah bukan sekadar aset. Bagi rakyat, tanah adalah tempat hidup, sumber penghidupan, dan masa depan keluarga.
Karena itu, PKN mendesak Komisi II DPR RI menggunakan kewenangan pengawasan secara maksimal agar dua persoalan tersebut tidak kembali mengendap tanpa penyelesaian.
BOLA ADA DI TANGAN NEGARA
Kini pertanyaannya sederhana tetapi sangat menentukan:
Apakah negara akan berdiri bersama rakyat yang sedang memperjuangkan haknya, atau membiarkan kekuasaan dan kepentingan korporasi berdiri lebih tinggi daripada hukum?
Jawabannya harus terlihat melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
RADARNEWS menegaskan: hak rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Sertifikat masyarakat tidak boleh diblokir tanpa dasar hukum yang jelas. Dan hak ratusan keluarga transmigrasi tidak boleh hilang di balik kepentingan kekuasaan maupun korporasi.
Jika benar hak rakyat telah dilanggar, maka negara wajib hadir untuk mengembalikannya.
MENGUNGKAP FAKTA.
MENYUARAKAN KEBENARAN.
TIDAK BERKOMPROMI PADA SEGALA BENTUK – BENTUK PELANGGARAN.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. HUTAURUK.







































