RADARNEWS INVESTIGASI
Aceh Tenggara
Skandal perubahan identitas yang terbongkar melalui putusan Pengadilan Negeri Kutacane kini tak lagi bisa ditutup sebagai sekadar “kesalahan administratif”. Fakta-fakta yang terkuak justru mengarah pada dugaan bobroknya sistem pengelolaan data kependudukan, sebuah kelalaian yang berpotensi sistemik dan terstruktur.
Kasus ini membuka satu pertanyaan besar: bagaimana mungkin identitas seseorang bisa berubah dan lolos hingga ke dokumen resmi negara tanpa terdeteksi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat hukum administrasi negara, Dr. Andika Prasetyo, menilai apa yang terjadi bukan lagi kelalaian biasa, melainkan kegagalan fatal yang mencerminkan rapuhnya fondasi verifikasi data di tingkat institusi.
“Kalau identitas bisa ‘berubah’ dan masuk ke akta resmi, itu bukan human error, itu alarm keras bahwa sistemnya sudah jebol. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kegagalan negara menjaga validitas data warga,” tegasnya.
Nada keras juga datang dari aktivis antikorupsi, Rina Siregar, yang melihat celah ini sebagai pintu masuk bagi potensi kesalahan yang lebih besar.
“Data kependudukan adalah jantung administrasi negara. Ketika itu bocor atau dimanipulasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu identitas, tapi keamanan sistem secara keseluruhan,” ungkapnya.
Sorotan tajam mengarah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dinilai gagal total menjalankan fungsi kontrol. Investigasi dari Tim RADARNEWS menemukan indikasi lemahnya mekanisme validasi di lapangan, bahkan cenderung longgar dan rentan disusupi kesalahan sejak tahap awal.
Seorang sumber internal yang namanya enggan disebutkan membongkar fakta yang sangat mencengangkan:
“Proses validasi masih banyak yang manual, minim verifikasi berlapis. Kalau ada data salah di awal, itu bisa ‘hidup’ terus dan dianggap benar di dokumen berikutnya. Sistemnya tidak memutus rantai kesalahan.”
Lebih ironis lagi, beban koreksi justru dilempar ke masyarakat. Warga yang menjadi korban kesalahan sistem dipaksa menanggung biaya untuk memperbaiki kekeliruan yang bukan mereka buat.
Pengamat kebijakan publik, Freddy S., menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan yang nyata.
“Ini absurd. Negara salah, rakyat yang disuruh bayar. Ini bukan pelayanan publik, ini pembiaran yang dilegalkan. Negara seharusnya bertanggung jawab, bukan cuci tangan,” kritiknya tajam.
RADARNEWS menilai, kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan gejala dari penyakit kronis dalam tata kelola administrasi negara. Ketika sistem longgar, pengawasan lemah, dan tanggung jawab kabur, maka yang lahir adalah ruang gelap tempat praktik bermasalah tumbuh tanpa kontrol.
Jika tidak ada audit menyeluruh, pembenahan struktural, dan pertanggungjawaban yang jelas, maka kasus serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali meledak—diam-diam merusak, lalu muncul sebagai bom waktu di meja hijau pengadilan.
Pertanyaannya kini bukan lagi “bagaimana ini bisa terjadi”, tetapi “siapa yang harus bertanggung jawab dan diadili?”
LAPORAN TIM RADARNEWS
FERNANDO






































