PTUN Jakarta Disorot: Sengketa Informasi Berujung Dugaan Konflik Kepentingan Peradilan

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:46 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS – Jakarta |  Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan dan permintaan jawaban dalam perkara sengketa informasi publik kembali memantik sorotan tajam. Surat bernomor 12/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada 10 Maret 2026 itu bukan sekadar administrasi perkara, melainkan membuka potensi polemik serius terkait independensi peradilan.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 tertanggal 10 November 2025. Dengan kata lain, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia kini secara langsung menggugat hasil putusan sengketa informasi publik—sebuah langkah yang dinilai tidak biasa dan sarat implikasi.

Di sisi lain, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pihak termohon keberatan, yang diwakili oleh Patar Sihotang, justru mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Mereka menilai perkara ini berpotensi cacat sejak awal, karena adanya dugaan konflik kepentingan dalam tubuh peradilan itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKN menyoroti kemungkinan bahwa hakim yang akan memeriksa perkara ini merupakan bagian dari objek investigasi yang tengah mereka lakukan. Jika hal tersebut benar, maka prinsip dasar peradilan yang independen dan imparsial berpotensi runtuh.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa informasi, tetapi ujian nyata bagi integritas peradilan. Bagaimana mungkin hakim mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri? Ini membuka ruang terjadinya peradilan sesat,” tegas pihak PKN.

Situasi ini dinilai bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang secara tegas mengatur larangan konflik kepentingan, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menuntut independensi tanpa kompromi.

Lebih jauh, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah mekanisme hukum benar-benar berjalan objektif, atau justru menjadi alat untuk melindungi kepentingan internal lembaga?

PTUN Jakarta sendiri dalam suratnya memberikan waktu 30 hari kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban. Namun di tengah tenggat waktu tersebut, tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas justru semakin menguat.

Kasus ini bukan hanya tentang sengketa dokumen atau informasi, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga peradilan secara keseluruhan. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru terseret dalam pusaran konflik kepentingan, maka kepercayaan publik berada di ujung tanduk.

RADARNEWS menilai, jika dugaan ini tidak dijawab secara terbuka dan transparan, maka bukan tidak mungkin perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

RADARNEWS akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan perkara ini hingga tuntas, demi memastikan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, melainkan berdiri tegak di atas keadilan.

LAPORAN TIM RADARNEWS

FERNANDO. H

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan
Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu (HIMLAB) Raya Jakarta secara resmi memulai babak baru kepengurusan
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial
Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, RADARNEWS Desak Pelayanan Polri Bersih dan Transparan serta Tindak Tegas Dugaan Pungli
Presidium Mitra BGN Tuntut Kepastian Operasional SPPG, Investasi Terancam Terjebak Ketidakpastian
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Aiptu Rudi Santoso, Ajak Warga Kel Air Batu Kec. Talang Kelapa Kembangkan Pekarangan Produktif

Senin, 2 November 2026 - 19:02 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Lubuk Karet

Senin, 2 November 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Banyuasin Salat Dzuhur Berjamaah dan Wakaf Al-Qur’an di Masjid Al-Hijriyah

Senin, 2 November 2026 - 18:57 WIB

Polres Banyuasin Lakukan Mitigasi Dugaan Perundungan di SMPN 1 Rambutan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Brigpol Yuda Bagus Purnama, Ajak Warga Desa Sido Mulyo Kec. Air Kumbang Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Dengarkan Aspirasi Warga, Kapolres Banyuasin Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Iman

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Saleh Makmur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Subuh Keliling, Polres Banyuasin Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Jamaah Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel Banyuasin – Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melaksanakan Salat Subuh berjamaah di Masjid Al Barokah, Jakabaring Selatan, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian imbauan kamtibmas dan menerima masukan dari jamaah. Melalui kegiatan Subuh Keliling, Polres Banyuasin menjalin silaturahmi sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, jamaah dapat menyampaikan masukan dan keluhan, sementara kepolisian menyampaikan imbauan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Fisol menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat serta membangun komunikasi yang berkelanjutan. “Melalui Subuh Keliling, kami ingin terus menjalin silaturahmi dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Masukan dari jamaah menjadi perhatian bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Fisol. Polres Banyuasin berharap komunikasi yang terjalin melalui kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Terbaru

REGIONAL

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:55 WIB