Penumbangan Sawit di Desa Kuning Abadi Diduga Hanya Formalitas Penegakan Hukum

SYUKRI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 08:34 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser (MAPALA-UGL) Rimba Alas menilai bahwa kegiatan penumbangan pohon sawit di Desa Kuning Abadi, Resort Lawe Mamas, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada 24 Januari 2026 patut diduga hanya dijadikan formalitas penegakan hukum, tanpa menyentuh persoalan utama yang telah berlangsung bertahun-tahun.

MAPALA-UGL melihat adanya pembiaran sistematis sejak awal penanaman sawit hingga tanaman tersebut memasuki masa produksi dan panen. Negara justru baru hadir ketika sawit telah menghasilkan, lalu dengan mudah menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan.

Pola ini menunjukkan kegagalan pengawasan, dugaan pembiaran yang disengaja, atau ketidakseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi sejak awal. Penegakan hukum yang datang terlambat tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk keberhasilan perlindungan kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, MAPALA-UGL menduga bahwa penetapan terdakwa dalam perkara ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (sakit rohani). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

apakah negara sedang menegakkan hukum, atau sekadar mencari tumbal untuk menutupi kegagalan pengawasan struktural?

MAPALA-UGL juga menilai bahwa pelaksanaan penumbangan sawit di lapangan patut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Apabila benar eksekusi dilakukan di luar objek yang telah ditetapkan, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang secara langsung merampas hak hidup masyarakat.

“Penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pembiaran dan kelalaian struktural dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, bukanlah keadilan. Itu adalah pemindahan beban kesalahan,”ujar Rimba Alas.

Lebih jauh, MAPALA-UGL menyoroti adanya dugaan rekayasa lahan, di mana lahan yang ditebang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan lahan yang disebutkan dalam putusan pengadilan. Praktik semacam ini berpotensi memicu konflik sosial, memperdalam ketidakpercayaan publik, serta mencederai prinsip keadilan hukum dan perlindungan kawasan konservasi.

MAPALA-UGL menegaskan bahwa perlindungan TNGL tidak boleh dijadikan alat pembenaran untuk tindakan sewenang-wenang, dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara simbolik, tebang pilih, serta menyasar pihak yang paling lemah.

Tuntutan MAPALA-UGL Atas dasar tersebut, MAPALA-UGL menuntut secara tegas: Audit terbuka atas pembiaran kebun sawit sejak awal di Resort Lawe Mamas. Penghentian sementara penumbangan apabila terbukti tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Evaluasi hukum terhadap penetapan terdakwa, khususnya terkait kondisi kejiwaan. Pertanggungjawaban aparat dan pihak terkait yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Negara harus hadir secara adil dan bertanggung jawab, bukan sekadar menunjukkan kuasa melalui penumbangan yang menyasar masyarakat kecil.

Berita Terkait

Salid, S.Pd., M.M., Siap Mengerahkan Potensi PGRI Gayo Lues demi Mewujudkan Indonesia Maju
**Kemandirian Ekonomi Pesantren Nur Syamsuddin Lewat pengolahan Optimalisasi Kopi Gayo Lues**
Pondok Pesantren Askaril Ikhlas Gayo Lues Buka Pendaftaran Santri Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Mengintegrasikan Ilmu Agama dan Umum, SMP IT Al-Madani Gayo Lues (Terangun) Buka Pendaftaran Santri Baru
Pengabdian Leting ZLD Polres Gayo Lues: Dua Dekade Kesetiaan Menjaga Gayo Lues
Sungai Meluap Setiap Hujan, Aktivitas Belajar di SMA Negeri 1 Pining Terancam
**Kondisi SMA Negeri 1 Pining di Gayo Lues Rusak Berat Pasca Banjir November 2025, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tekankan Perlunya Pembenahan Menyeluruh**
Rabusin Menegaskan Fakta Hukum Harus Menjadi Dasar Putusan di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:21 WIB

Bhabinkamtibmas Rantau Bayur Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 15:08 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Transformasi Kepemimpinan Polri di Era Digital, Sespim Lemdiklat RI Jadi Narasumber

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

POLSEK BETUNG GELAR PATROLI PRESISI CIPTA KONDISI, AMANKAN WILKUM DARI ANCAMAN 3C

Selasa, 28 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 15:19 WIB

Patroli Jalan Kaki Sat Samapta Polres Banyuasin Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Catut Kesempatan Saat Memberi Makan, Pria di Banyuasin Diduga Curi Burung Lovebird dan Conure Senilai Rp17 Juta

Senin, 27 April 2026 - 20:31 WIB

Bhabinkamtibmas Rantau Bayur Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 27 April 2026 - 17:28 WIB

Latihan Negosiator dan Pasukan Dalmas Polres Banyuasin, Siap Hadapi Aksi Massa dan Antisipasi Demo Hari Buruh

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Jalan Baru untuk Petani, TMMD Abdya Kejar Target di Gunung Cut

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:29 WIB