Penumbangan Sawit di Desa Kuning Abadi Diduga Hanya Formalitas Penegakan Hukum

SYUKRI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 08:34 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser (MAPALA-UGL) Rimba Alas menilai bahwa kegiatan penumbangan pohon sawit di Desa Kuning Abadi, Resort Lawe Mamas, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada 24 Januari 2026 patut diduga hanya dijadikan formalitas penegakan hukum, tanpa menyentuh persoalan utama yang telah berlangsung bertahun-tahun.

MAPALA-UGL melihat adanya pembiaran sistematis sejak awal penanaman sawit hingga tanaman tersebut memasuki masa produksi dan panen. Negara justru baru hadir ketika sawit telah menghasilkan, lalu dengan mudah menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan.

Pola ini menunjukkan kegagalan pengawasan, dugaan pembiaran yang disengaja, atau ketidakseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi sejak awal. Penegakan hukum yang datang terlambat tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk keberhasilan perlindungan kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, MAPALA-UGL menduga bahwa penetapan terdakwa dalam perkara ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (sakit rohani). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

apakah negara sedang menegakkan hukum, atau sekadar mencari tumbal untuk menutupi kegagalan pengawasan struktural?

MAPALA-UGL juga menilai bahwa pelaksanaan penumbangan sawit di lapangan patut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Apabila benar eksekusi dilakukan di luar objek yang telah ditetapkan, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang secara langsung merampas hak hidup masyarakat.

“Penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pembiaran dan kelalaian struktural dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, bukanlah keadilan. Itu adalah pemindahan beban kesalahan,”ujar Rimba Alas.

Lebih jauh, MAPALA-UGL menyoroti adanya dugaan rekayasa lahan, di mana lahan yang ditebang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan lahan yang disebutkan dalam putusan pengadilan. Praktik semacam ini berpotensi memicu konflik sosial, memperdalam ketidakpercayaan publik, serta mencederai prinsip keadilan hukum dan perlindungan kawasan konservasi.

MAPALA-UGL menegaskan bahwa perlindungan TNGL tidak boleh dijadikan alat pembenaran untuk tindakan sewenang-wenang, dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara simbolik, tebang pilih, serta menyasar pihak yang paling lemah.

Tuntutan MAPALA-UGL Atas dasar tersebut, MAPALA-UGL menuntut secara tegas: Audit terbuka atas pembiaran kebun sawit sejak awal di Resort Lawe Mamas. Penghentian sementara penumbangan apabila terbukti tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Evaluasi hukum terhadap penetapan terdakwa, khususnya terkait kondisi kejiwaan. Pertanggungjawaban aparat dan pihak terkait yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Negara harus hadir secara adil dan bertanggung jawab, bukan sekadar menunjukkan kuasa melalui penumbangan yang menyasar masyarakat kecil.

Berita Terkait

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:18 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Dan Jadi Tersangka Hubungan Sejenis di Ruang Kerja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:22 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:19 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:54 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Berita Terbaru