Penumbangan Sawit di Desa Kuning Abadi Diduga Hanya Formalitas Penegakan Hukum

SYUKRI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 08:34 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser (MAPALA-UGL) Rimba Alas menilai bahwa kegiatan penumbangan pohon sawit di Desa Kuning Abadi, Resort Lawe Mamas, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada 24 Januari 2026 patut diduga hanya dijadikan formalitas penegakan hukum, tanpa menyentuh persoalan utama yang telah berlangsung bertahun-tahun.

MAPALA-UGL melihat adanya pembiaran sistematis sejak awal penanaman sawit hingga tanaman tersebut memasuki masa produksi dan panen. Negara justru baru hadir ketika sawit telah menghasilkan, lalu dengan mudah menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan.

Pola ini menunjukkan kegagalan pengawasan, dugaan pembiaran yang disengaja, atau ketidakseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi sejak awal. Penegakan hukum yang datang terlambat tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk keberhasilan perlindungan kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, MAPALA-UGL menduga bahwa penetapan terdakwa dalam perkara ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (sakit rohani). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

apakah negara sedang menegakkan hukum, atau sekadar mencari tumbal untuk menutupi kegagalan pengawasan struktural?

MAPALA-UGL juga menilai bahwa pelaksanaan penumbangan sawit di lapangan patut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Apabila benar eksekusi dilakukan di luar objek yang telah ditetapkan, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang secara langsung merampas hak hidup masyarakat.

“Penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pembiaran dan kelalaian struktural dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, bukanlah keadilan. Itu adalah pemindahan beban kesalahan,”ujar Rimba Alas.

Lebih jauh, MAPALA-UGL menyoroti adanya dugaan rekayasa lahan, di mana lahan yang ditebang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan lahan yang disebutkan dalam putusan pengadilan. Praktik semacam ini berpotensi memicu konflik sosial, memperdalam ketidakpercayaan publik, serta mencederai prinsip keadilan hukum dan perlindungan kawasan konservasi.

MAPALA-UGL menegaskan bahwa perlindungan TNGL tidak boleh dijadikan alat pembenaran untuk tindakan sewenang-wenang, dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara simbolik, tebang pilih, serta menyasar pihak yang paling lemah.

Tuntutan MAPALA-UGL Atas dasar tersebut, MAPALA-UGL menuntut secara tegas: Audit terbuka atas pembiaran kebun sawit sejak awal di Resort Lawe Mamas. Penghentian sementara penumbangan apabila terbukti tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Evaluasi hukum terhadap penetapan terdakwa, khususnya terkait kondisi kejiwaan. Pertanggungjawaban aparat dan pihak terkait yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Negara harus hadir secara adil dan bertanggung jawab, bukan sekadar menunjukkan kuasa melalui penumbangan yang menyasar masyarakat kecil.

Berita Terkait

Brigjen Guslin Bersama Kemendagri dan Pemkab Gayo Lues Pantau Normalisasi Sungai Aih Bobo, Upaya Tekan Risiko Luapan Air Diperkuat
Pemerintah Pusat dan Pemkab Gayo Lues Perkuat Sinergi, 16 Alat Berat Disiapkan untuk Percepatan Penanganan Pascabanjir
Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Respons Cepat Isu Koperasi KMGR, Ketua DPRD Karo Janjikan Penjadwalan RDP Melalui Mekanisme Bamus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Apresiasi untuk Tim Lingkaber Polres Karo: Bergerak Cepat Amankan Remaja di Jambur Sempakata demi Cegah Tawuran

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Babinsa dan BKO Yon TP 855/Raksaka Dharma Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Mangang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:30 WIB

​Wujudkan Aksesibilitas Citizen, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Personel Yon TP 855/RD dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jembatan Merah Putih

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal, Babinsa Koramil 01/Terangun Cek KDKMP di Desa Rumpi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Babinsa Bersama Warga, Terus Bahu Membahu dalam Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Berita Terbaru

REGIONAL

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:30 WIB