IPDA Yancen Hutabarat Buktikan Dedikasi Sejak Hari Pertama Bertugas di Simalungun

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 03:10 WIB

50766 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Profesionalisme dan kecepatan respons kembali diperlihatkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun. Baru beberapa hari menjabat sebagai Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, SH, menunjukkan kesigapan dan dedikasi tinggi dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, IPDA Yancen Hutabarat menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 pukul 11.30 WIB, di Jalan Umum Km 23-24 jurusan Pematang Siantar–Medan, tepatnya di Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Kami dari Sat Lantas Polres Simalungun langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat. Kami bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengatur arus lalu lintas, dan mengamankan barang bukti,” ujar IPDA Yancen Hutabarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecelakaan maut itu melibatkan satu unit mobil truk box Mitsubishi Colt Diesel BK-8325-BF yang dikemudikan oleh Rudi (23), warga Jalan LKMD I, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dengan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-6822-NAF yang dikendarai oleh Nanang Indra (44), seorang wiraswasta asal Jalan Syech Beringin, Lingkungan VI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor Nanang Indra meninggal dunia di tempat, sementara sopir truk Rudi mengalami luka ringan dan dirawat di RS Vita Insani Pematang Siantar. Kerugian materi akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Dalam keterangannya, IPDA Yancen mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan diduga disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi truk yang melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha menyalip kendaraan lain di depannya tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.

“Saat itu, pengemudi truk dari arah Pematang Siantar menuju Medan mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan di depannya. Namun, dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai korban. Tabrakan pun tak terhindarkan,” ungkap IPDA Yancen.

Kondisi di lokasi kejadian saat itu dilaporkan cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi. Jalan merupakan jalur provinsi dengan lebar tujuh meter, beraspal mulus, dan memiliki marka jalan garis putus-putus, yang menunjukkan bahwa pengemudi seharusnya tetap memperhatikan keselamatan sebelum mendahului kendaraan lain.

Dua orang saksi di lokasi, yakni Muhammad Fahmi Azhari Saragih (19) dan Triandi Syahputra (24), warga Kota Tebing Tinggi, turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kedua saksi melihat langsung detik-detik kecelakaan maut itu terjadi.

Begitu mendapat laporan dari warga pada pukul 12.30 WIB, personel piket Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun langsung dikerahkan ke lokasi. Petugas melakukan serangkaian tindakan cepat, mulai dari menerima laporan, berkoordinasi dengan pimpinan dan instansi terkait, hingga mengatur lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan panjang di jalur utama Pematang Siantar–Medan.

“Kami memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur. Ini bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas,” ucap IPDA Yancen dengan tegas.

Selain melakukan olah TKP, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan serta mendokumentasikan seluruh kondisi lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga telah melaporkan hasil awal kepada pimpinan dan akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi terjadinya kecelakaan, baik dari aspek kendaraan maupun kondisi pengemudi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, IPDA Yancen Hutabarat juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama di jalur antar kota yang kerap dilalui kendaraan besar.

“Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dan sering kali disebabkan oleh kelalaian manusia. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pengemudi agar lebih disiplin di jalan dan tidak memaksakan diri mendahului kendaraan lain tanpa memastikan jalur aman,” pesan Yancen.

Kesigapan dan profesionalisme IPDA Yancen dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Langkah cepat aparat kepolisian dalam mengevakuasi korban dan mengatur lalu lintas pascakecelakaan membuat situasi di lokasi segera kembali kondusif.

Dengan pendekatan humanis dan respons cepat yang ditunjukkan, kehadiran IPDA Yancen Hutabarat di jajaran Sat Lantas Polres Simalungun menjadi bukti nyata semangat “Polri Presisi untuk Negeri” yang terus diimplementasikan di lapangan demi menjaga keselamatan masyarakat. (red)

 

Berita Terkait

Ketua Umum MPSU Angkat Bicara Terkait Polemik SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan
Merasa Dizalimi, Keluarga Korban Pencurian Menangis dan Bentangkan Spanduk Presiden Prabowo Usai Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Wartawan Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Dipenjara dan DPO, Keluarga Kembali Surati Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Tidak Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus Viral Wartawan Nangkap Maling Masuk Penjara, Masyarakat Kecil Adukan Kapolrestabes Medan Ke Presiden Prabowo, Komisi III dan Kapolri !
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum : Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas!
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:06 WIB

Pabrik PT Hopson Diduga Nekat Produksi Meski Disanksi, Negara Dinilai Kalah oleh Keberanian Perusahaan di Gayo Lues

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Festival Ceria Anak Bangsa di TK Negeri 2 Blangkejeren Jadi Ruang Edukasi, Seni, dan Kebersamaan Anak-Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:45 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Bantu Petugas PLN Pasang Kabel Listrik

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:20 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Tak Pernah Benar-Benar Berhenti, Di Mana Ketegasan Aparat Lingkungan?

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:16 WIB

Negara Seolah Lumpuh, PT Hopson Kembali Operasi Saat Status Masih Dibekukan Pemerintah Aceh

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:46 WIB

Masjid Suhada Desa Rikit Terendam Banjir Tahunan hingga ketinggian 1 mtr, Warga memohon Pemkab Aceh Tenggara Segera Bangun Solusi Permanen

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:22 WIB

Krisis Kepercayaan terhadap Pengawasan Lingkungan Menguat, PLT KPPH VIII Gayo Lues Diminta Bertanggung Jawab

Senin, 18 Mei 2026 - 22:30 WIB

Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka

Berita Terbaru

REGIONAL

Jalin Silaturahmi, Dengan Aparat Kecamatan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:56 WIB