Lembaga MPSU Mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:17 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan : Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – Lembaga MPSU ) yang di Komandoi Mulya Koto Sang Aktivis Vokal yang namanya tak asing lagi di Provinsi Sumatera Utara untuk membela masyarakat yang menginginkan Tegaknya Keadilan dan Kebenaran di Provinsi Sumatera Utara ini terlihat mendatangi Universitas Alwasliyah Univa Medan, Senin 6 Juli 2026 , sore tadi.

Kedatangan Ketua Umum DPP Lembaga MPSU ke Universitas Alwasliyah Univa Medan tanpa menggunakan uniform kebesaran DPP Lembaga MPSU pada umumnya, dengan ciri khas biasanya, kacamata hitam, kepala plontos dan menggunakan masker ini akhirnya buka suara terkait kedatangan ke Universitas Alwasliyah Univa Medan kepada awak media.

” Kedatangan saya ke Universitas Alwasliyah Univa Medan yang pertama untuk bersilahturahmi sekaligus mencari Winwin Solution terkait apa yang menjadi keinginan salah satu alumni Universitas Alwasliyah Univa Medan, jurusan Fakultas Agama Islam, Program Studi Pendidikan Agama Islam yang bernama M Rizky Ansyah, yang mana Izajah nya tertahan karena kewajiban yang tidak mampu untuk diselesaikan meskipun secara jelas siapapun dilarang menahan izajah sebab
merujuk pada aturan seperti Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah merupakan hak peserta didik yang harus segera diserahkan setelah mereka menyelesaikan masa studinya, Ini merupakan Hak Mutlak Siswa, apalagi di Dunia Pendidikan seperti SMA/ SMK ini juga jelas
Dasar Hukum Larangan Penahanan Ijazah dan tertuang dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
Pasal 12 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan ijazah setelah lulus. Ijazah adalah Hak Mutlak Siswa.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi:
Pasal 54 ayat (1) mengatur bahwa lulusan perguruan tinggi berhak memperoleh ijazah, telah dinyatakan lulus dan statusnya pun terakreditasi dengan nomor 2722/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019 dan berhak untuk memakai gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd )
” Tegas Mulya Koto kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui handphone seluler pribadi WhatsApp miliknya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sampai disitu saja Mulya Koto juga tak lupa mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah dan berharap AMAR MA’RUF dan NAHI MUNKAR yang selalu dikibarkan sebagai ‘moral koletif’, dan menjadi salah satu agenda unggulan Organisasi-organisasi Keislaman yang berkembang di masyarakat sejak sebelum Indonesia Merdeka dan menjadi misi utama dalam Panca Amal Al Washliyah yang selalu digaungkan.

” Saya Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – Lembaga MPSU ) mengucapkan selamat atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah, semoga Al Washliyah, tidak anti kritik, sebab Kritik adalah merupakan masukan yang bernilai tinggi bagi masa depan sebuah organisasi yang besar seperti Alwasliyah sehingga misi utama Amar Ma’aruf Nahi mungkar (menegakkan kebaikan dan mencegah kemunkaran) dalam Panca Amal Al Washliyah bukan isapan jempol belaka” Pungkas Mulya Koto.

Sebelum menutup konfirmasi, dari hasil pertemuannya dengan WAKIL REKTOR II
Yumira Simamora, M.Pd, WAKIL REKTOR I, Assoc. Prof, Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M.A., CMHFA., CLQ, dengan menghadirkan M. Rizky Ansyah sebagai pemilik Mutlak atas Izajah dapat diselesaikan dengan Arif dan bijaksana dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan baik itu M Rizky Ansyah sebagai Pemilik Hak Mutlak atas Izajah dan Universitas Alwasliyah Univa Medan yang meminta kewajiban atas tunggakan atas nama M Rizky Ansyah yang sampai saat ini masih dalam proses penghitungan resmi dari pihak Universitas Alwasliyah Univa Medan.

” Saya mengucapkan sambutan yang sangat luar biasa baik Universitas Alwasliyah Univa Medan yang mana pada saat itu saya Mulya Koto Ketua Umum DPP Lembaga MPSU dengan tangan terbuka dan lapang dada meskipun sedikit terjadi perdebatan antara Lembaga MPSU dengan perwakilan Universitas Alwasliyah yang kemarin disambut baik oleh KABAG KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
Dedy Suhairi, S.Pd.I., S.H., dan hari ini saya disambut baik oleh WAKIL REKTOR II Ibu Yumira Simamora, M.Pd, WAKIL REKTOR I, Assoc. Bapak Prof, Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M.A., CMHFA., CLQ,
dan berhasil menghadirkan Izajah, M Rizky Ansyah meskipun dengan raut wajah kesedihan hanya bisa membawa Izajah yang sudah dilegalisir oleh Universitas Alwasliyah , dan saya atas nama Lembaga MPSU masih menunggu Kebijakan Rektor Alwasliyah Univa Medan Bapak Prof. Dr. Saiful Akhyar Lubis, M.A. yang saat ini sedang mengikuti Muktamar Alwasliyah ke 23 untuk dapat memberikan Hak Mutlak Siswa atas nama M Rizky Ansyah meskipun yang bersangkutan memiliki kewajiban yang belum terselesaikan.” Beber Mulya Koto

Intinya saya tegaskan bahwa Universitas Alwasliyah Univa Medan bisa dipidana jika melakukan penahanan ijazah mahasiswanya. Ijazah adalah hak milik pribadi lulusan yang sah dan tidak boleh dijadikan alat jaminan atau ditahan dengan alasan apa pun, termasuk akibat adanya tunggakan biaya administrasi atau uang kuliah.

Tindakan penahanan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak kampus, baik itu pihak rektor atau oknum yang menahan dapat disangkakan dugaan tindak pidana, Penggelapan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan barang, atau Pasal 374 KUHP jika penggelapan dilakukan oleh pejabat atau orang karena jabatannya.

Penyalahgunaan Wewenang Jabatan yang mana untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Pasal 368 KUHP tentang pemerasan) serta Penahanan ijazah secara institusional melanggar norma dan aturan hukum pendidikan di Indonesia. Berdasarkan aturan hukum UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

” Sekali lagi atas nama Lembaga MPSU yang mewakili M Rizky Ansyah berharap Pihak Universitas Alwasliyah Univa Medan mengabulkan permohonan kami, Selamat Atas Muktamar Ke 23 Alwasliyah Univa Medan,
Nashrun minallahi wa fathun qariib wabasysyiril mu’minin. Hiduplah Al Washliyah Zaman Berzaman ” Tutup Mulya Koto

Gambar Dari Kiri : WAKIL REKTOR II
Yumira Simamora, M.Pd, Ketua Umum DPP Lembaga MPSU , Mulya Koto M Rizky Ansyah Pemilik Hak Mutlak Siswa atas Kepemilikan Izajah Universitas Alwasliyah Jurusan Pendidikan Agama Islam, WAKIL REKTOR I, Assoc. Bapak Prof, Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M.A., CMHFA., CLQ

Berita Terkait

Kemegahan Masjid Agung Medan: Simbol Harmoni, Sejarah, dan Wajah Baru Wisata Religi Sumatera Utara
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Ketua Umum MPSU Angkat Bicara Terkait Polemik SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan
Merasa Dizalimi, Keluarga Korban Pencurian Menangis dan Bentangkan Spanduk Presiden Prabowo Usai Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Wartawan Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Dipenjara dan DPO, Keluarga Kembali Surati Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Tidak Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus Viral Wartawan Nangkap Maling Masuk Penjara, Masyarakat Kecil Adukan Kapolrestabes Medan Ke Presiden Prabowo, Komisi III dan Kapolri !
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum : Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas!

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 19:59 WIB

Apel Pagi Polres Banyuasin, Personel Diingatkan Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 19:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Ajak Warga Kelurahan Air Batu Sukseskan Program P2B

Senin, 6 Juli 2026 - 19:53 WIB

Polres Banyuasin Selidiki Dugaan Penembakan Karyawan Tambang di Rantau Bayur

Senin, 6 Juli 2026 - 19:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Dorong Warga Muara Sungsang Optimalkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Dorong Warga Muara Sungsang Optimalkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:04 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Ajak Warga Desa Mekar Mukti Dukung Program P2B

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Ajak Warga Desa Panca Mulya Bangun Ketahanan Pangan dari Pekarangan

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:58 WIB

Respons Cepat Polres Banyuasin Selamatkan Bayi Perempuan yang Ditemukan Warga di Talang Ipuh

Berita Terbaru