Empat Puluh Tahun Mengabdi di Dunia Pengobatan Tradisional, Adv. Sebir Minta Pemerintah Tegas Awasi Praktik Herbal Ilegal di Media Sosial

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:26 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung, | Praktisi senior dan ahli hukum pengobatan tradisional, Adv. Sebir, MA., S.H., Asp., Brm., Cpm., menyuarakan kegeraman dan kekhawatiran mendalamnya terhadap maraknya praktik pengobatan tradisional yang tidak berizin, vulgar, dan menyesatkan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Beliau yang merupakan pewaris Prof. Dr. M.A. Yunani dan telah berpraktik selama 40 tahun, menegaskan pentingnya menaati regulasi pemerintah demi melindungi konsumen.

Adv. Sebir, yang kini menjabat sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI (Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia) se-Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa hanya ASPETRI yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai mitra resmi untuk mengawasi pengobat herbal dan tanaman obat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawali praktik di Cihampelas sejak bujang hingga kini, dikenal sebagai spesialis dalam pengobatan kemandulan, impotensi, dan gangguan lambung. Beliau menekankan bahwa pengobatan harus berlandaskan logika dan ilmiah, bukan mitos.

“Yang tidak baik itu yang mengatakan tidak baik karena dia tidak punya aturan dan tidak mau berpendidikan dalam bidang pengobatan tradisional,” tegas Adv. Sebir.

Sorotan Keras terhadap Praktik Ilegal dan ASPETRI Jabar

Adv. Sebir menyoroti kondisi saat ini, di mana banyak iklan pengobatan tradisional, terutama di media sosial seperti TikTok, yang terlalu menjamur dan vulgar, bahkan mengklaim secara tidak logis, seperti klaim perubahan kejantanan pria.

Beliau secara khusus mengkritik keras kepengurusan ASPETRI Jawa Barat yang sekarang, yang dianggapnya tidak cukup “kencang” dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan, berbeda dengan masa kepemimpinannya dulu selama kurang lebih 12 tahun sebagai Ketua Herbal Jawa Barat di ASPETRI.

“Geram banget saya melihatnya sampai iklan vulgar diperlihatkannya. Seharusnya dia itu sosialisasi terhadap pengobatan-pengobatan,” ujarnya.

Perizinan Wajib dan Perlindungan Konsumen

Adv. Sebir mengingatkan bahwa setiap pengobat tradisional wajib memiliki izin yang jelas untuk melindungi masyarakat dari malpraktik dan penipuan. Syarat perizinan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin dari RT/RW setempat.

  • Izin dari Puskesmas.

  • Izin dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

  • Wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional) atau SIP (Surat Izin Praktik).

Beliau juga memperingatkan pengobat agar tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak menggunakan atribut medis seperti baju atau gelar dokter jika bukan seorang dokter. Praktik yang menyamakan diri dengan dokter dapat dikategorikan sebagai malpraktik.

Pentingnya Ujian Kompetensi dan BRM

Adv. Sebir menambahkan bahwa pengobatan tradisional yang benar memiliki jenjang pendidikan dan pengakuan yang ketat, yaitu melalui Ujian Kompetensi dan LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi), serta memperoleh gelar sebagai BRM (Bintang Ramuan Maestro) bagi yang sudah mahir.

Adv. Sebir dan istrinya, Noris (pakar rambut), sendiri telah mengikuti proses kompetensi dan mendapatkan gelar sebagai BRM, menunjukkan komitmen mereka pada standar profesionalisme tertinggi.

Pesan Tegas dan Ajakan Melapor

Sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI, Adv. Sebir menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum semua praktik pengobatan tradisional yang terbukti menipu atau membahayakan masyarakat, termasuk kasus-kasus penipuan yang sering berganti nama klinik atau pindah lokasi.

“Ada apapun masyarakat yang merasa dibohongi oleh pengobatan tradisional bisa hubungi saya, karena saya biro hukumnya, saya akan tuntut mereka, saya tidak akan pandang bulu,” tutupnya.

(**)

Berita Terkait

Izin Belum Jelas, BBWS Jabar Lakukan Kroscek dan Siapkan Sanksi Tegas untuk Bima Land City 3
Relawan Meradang, Loyalitas Dipertanyakan: Bayang-Bayang Kekecewaan di Balik Kemenangan Jeje–Asep
Pelajar Perempuan di Parongpong Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Segera Ditemukan
Terobosan Otomotif Berbahan Kayu, Fawaz Salim Hadirkan Jimny dan VW Safari Skala Asli
Puteran 2 Menu Kering Lima Hari Hadir Lebih Variatif, Ribuan Siswa Nikmati Sajian Bergizi dengan Penuh Keceriaan
The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional
Bulog Jabar Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan, Penyerapan Gabah Petani Tembus 130 Ribu Ton
Kolaborasi bank bjb dan Perumda BPR Kuningan Perkuat Perencanaan Dana Pensiun Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:39 WIB

Excavator Bekerja, Satgas TMMD Wujudkan Jalan Impian Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:52 WIB

Masuk Hari ke-7, TMMD Abdya Fokus Bangun Infrastruktur Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 17:27 WIB

Gotong Royong Mengalir, Warga Dukung Penuh TMMD ke-128 Abdya

Selasa, 28 April 2026 - 16:15 WIB

Suasana Akrab Warnai Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga Gunung Cut

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

Kerja Nyata TMMD, Rumah Warga Gunung Cut Mulai Berubah

Senin, 27 April 2026 - 20:43 WIB

TMMD Abdya Tunjukkan Hasil, Rumah Nurhabibah Sudah 13,3 Persen

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Rapat Evaluasi TMMD, Dansatgas Abdya Tekankan Kerja Maksimal

Senin, 27 April 2026 - 19:16 WIB

Medan Ekstrem Tak Halangi! TMMD Abdya Gas Pembukaan Jalan Gunung

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Excavator Bekerja, Satgas TMMD Wujudkan Jalan Impian Warga

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:39 WIB

ACEH BARAT DAYA

Masuk Hari ke-7, TMMD Abdya Fokus Bangun Infrastruktur Air Bersih

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:52 WIB

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Mengalir, Warga Dukung Penuh TMMD ke-128 Abdya

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:27 WIB