Jepara, 8 Juli 2025 — Dalam rangka menjaga ketertiban dan keharmonisan antarwarga di wilayah binaan, Babinsa Desa Mantingan, Sertu Zumaidi, anggota Koramil 03/Batealit, bersama Bhabinkamtibmas dan Petinggi Desa Mantingan, melaksanakan kegiatan pendampingan mediasi atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua warga, yakni Ibu Siti Fatimah (pelapor) dan Ibu Mulyati (terlapor).
Mediasi dilaksanakan di Balai Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dengan menghadirkan kedua belah pihak, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat. Permasalahan bermula dari ucapan tidak pantas yang diduga dilontarkan oleh Ibu Mulyati kepada Ibu Siti Fatimah, yang kemudian membuat pihak pelapor merasa tersinggung dan tidak menerima perlakuan tersebut.
Dengan pendekatan yang humanis dan dialog terbuka, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan Petinggi Desa memfasilitasi proses mediasi secara damai. Selama proses mediasi berlangsung, suasana tetap kondusif dan kedua belah pihak diberi ruang untuk menyampaikan kronologi serta perasaannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang dan penuh pertimbangan, mediasi akhirnya membuahkan hasil yang disepakati bersama. Sebagai bentuk tanggung jawab atas perkataannya, Ibu Mulyati menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada Ibu Siti Fatimah sebesar Rp2.500.000 sebagai bentuk penyelesaian damai.
“Kita hadir di sini bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar, tapi untuk menjaga kerukunan. Syukur alhamdulillah, masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai,” ujar Sertu Zumaidi usai kegiatan.
Kehadiran Babinsa dalam mediasi warga merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tingkat desa. Selain itu, sinergitas antara TNI, Polri, dan pemerintah desa terbukti menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan warga secara cepat, adil, dan beradab.
Petinggi Desa Mantingan juga mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya mediasi yang damai, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, tanpa harus menempuh jalur hukum selama memungkinkan.
Dengan berakhirnya mediasi ini, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah dan menjaga hubungan baik antarwarga ke depannya. Hal ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik sosial yang baik dan bermartabat di lingkungan masyarakat.
(Rud)






































