Komite Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Tunjukan Arogansinya dan Menyatakan Akan Tetap Lakukan Pungli

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:44 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR NEWS | Banyuasin , Setelah Viral pemberitaan di media online suaralintasindonesia.com tanggal 26 April 2025 dan tiktok, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Kab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Tidak mempengaruhi karakter dan berusaha untuk memperbaiki atas tindakan yang mereka lakukan terhadap orang tua wali murid, bahkan setelah berita Viral pun Ketua Komite SMAN 3 Pulau Rimau yang notabene eks/mantan Narapidana korupsi ini, malah membuat gaduh dan menyatakan tidak akan berhenti untuk melakukan Pungli terhadap para orang tua wali murid. Hal ini diucapkan Oleh Ketua Komite pada saat rapat orang tua wali murid kelas 12 sekaligus pengumuman kelulusan. ( Jum’at, 23 Mei 2025 )

Dengan sangat lantang komite menganggap dirinya telah berjasa karena telah melakukan pungutan yang dipaksakan terhadap siswa, hal ini tentunya sudah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016, Tidak boleh melakukan pungutan kepada orang wali murid, yang nilainya ditetapkan apalagi jumlahnya sangat memberat orang tua wali murid. Karena ini adalah SMA Negeri yang menyerap anggaran APBD & APBN. Kalau pun mau meminta sumbangan secara sukarela dan tidak boleh ditetapkan nilainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat awak media konfirmasi dengan Kokom Komariah Kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau, dirinya mengakui bahwa komite memang atas instruksi Kepala sekolah, untuk melakukan pungutan kepada wali murid dengan alasan buat pembuatan pagar. Namun saat ditanya rincian penerimaan uang pungutan yang dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2025 sudah terkumpul berapa ratus juta dan digunakan untuk apa……? Kokom hanya menjelaskan pembangunan Pagar saja. Itu berarti uang pungutan liar tidak dipergunakan sesuai kebutuhan melainkan diduga menjadi bancakan keuntungan pribadi.

 

Begitupun saat awak media konfirmasi kepada Bendahara komite tidak dapat menjelaskan secara rinci, berapa uang yang diperoleh dari tahun 2017 sampai tahun 2025 dan apa saja yang sudah dibangun dari hasil pungutan tersebut. Lagi-lagi bendahara komite yang merangkap menjadi ketua komite SMPN 2 Pulau Rimau pun tidak dapat menjelaskan secara rinci. Hal ini yang membuat kecurigaan para orang tua wali murid. Apalagi beliau bisa rangkap jabatan di dua sekolah dengan posisi yang strategis.

 

Ditempat yang berbeda awak media mendapatkan laporan dari 3 orang tua wali murid yang ijazah ditahan dari tahun 2020 hingga tahun ini 2025 belum juga diberikan gegara belum melunasi uang Komite, hingga akhirnya anak saya tidak dapat melanjutkan kuliah keluhan orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya. Berarti kepala sekolah dan komite sudah melakukan tidak pidana pelanggaran HAM.

 

Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28 C Ayat 1,” jelas Ikin Rokiin, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI )

 

Masih menurut Ikin Rokiin, mengatakan pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah. Terlebih, dengan adanya keterangan siswa-siswi tersebut yang meminta foto copy saja harus bayar.

 

“Penahanan ijazah adalah tindak pidana, Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,” pungkas Ikin Rokiin yang saat itu juga terjun langsung investigasi kelapangan. Bahkan mengantongi beberapa bukti dan surat penyataan dari beberapa siswa yang ijazah ditahan, serta orang tua wali murid yang merasa keberatan dibebankan iuran.

 

Basuni R Kabid bklk dinas pendidikan provinsi sumatera Selatan saat dihubungi via WhatsApp enggan berkomentar, bahkan tidak mau membalas WhatsApp dari awak media, hal ini patut diduga ada persekongkolan dengan kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau.

 

Sampai berita kedua ini diterbitkan pihak kepala sekolah maupun dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, tidak dapat di konfirmasi lagi bahkan telpon awak media diblokirnya oleh Kabid Basuni R. Untuk itu kami berharap agar pihak yang berwajib dan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan, usut tuntas segala tindakan pungli dan tidak pidana penahanan ijazah yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau.

 

Rilis@rocky.dpp.ppri indonesia

Berita Terkait

Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
Tagline Boleh Berganti, Tetapi Integritas Jangan Dikompromikan
Tindak Tegas Oknum yang Bermain-Main Dengan Laporan Masyarakat
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
TEBANG PILIH HUKUM DI BALIK JERUJI BESI!  Skandal 10 Klaster Mewah Ilegal di Lapas Cibinong Akhirnya Hancur Diratakan Ekskavator
Jerry Massie Kritik Keras Jokowi, Sebut Pemerintahannya Kental dengan Kontroversi Pernyataan dan Janji yang Tak Kunjung Terbukti

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Polsek Banyuasin II Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Muara Sungsang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Aipda Ade Yasri, Ajak Warga Desa Telang Jaya Kec. Muara Telang Kembangkan Pekarangan Produktif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Polsek Muara Padang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Margo Mulyo 16

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Aipda Zahrudin, Ajak Warga Kel. Jakabaring Selatan Kec. Rambutan Kembangkan Pekarangan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Imbau Warga Sungai Rengit Cegah Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Polres Banyuasin Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Musi 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Brigpol Wahyu Agung Kamaludin, Ajak Warga Desa Lubuk Lancang Kec. Suak Tapeh Kembangkan Pekarangan Produktif

Berita Terbaru

REGIONAL

Musim Hujan, Babinsa Ingatkan Warga Waspada Bencana Alam

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:22 WIB