Radarnews.co.id | MEDAN – Penolakan permohonan perbaikan Inward Manifest terhadap empat kontainer barang donasi warga Aceh di Malaysia menjadi perhatian masyarakat. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat disetujui karena data yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan dokumen dan informasi hasil pemeriksaan. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor S-1888/KBC.0201/2026 tertanggal 10 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah bagian yang dimohonkan untuk diperbaiki, mulai dari consignee, notify party, pelabuhan tujuan, deskripsi barang, hingga kode pos manifest. Salah satu perubahan yang diajukan adalah tujuan pengiriman dari Belawan menjadi Krueng Geukueh, Lhokseumawe, disertai perubahan deskripsi barang menjadi Household Products for Donation serta penyesuaian kode HS.
Kondisi ini dinilai sangat disayangkan karena barang tersebut disebut sebagai donasi yang dikumpulkan warga Aceh di Malaysia untuk kepentingan masyarakat. Di tengah harapan agar bantuan dapat segera disalurkan, persoalan administrasi dan ketidak sesuaian dokumen justru membuat prosesnya tertahan. Masyarakat Aceh pun kini menunggu penjelasan yang lebih terbuka dari pihak pengirim, penerima, maupun pihak terkait mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.
Bea Cukai Belawan dalam suratnya menegaskan bahwa keputusan penolakan dilakukan berdasarkan pemeriksaan data dan informasi yang dianggap objektif dan terukur. Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan pembenahan dokumen yang tepat, transparansi asal-usul dan jenis barang, serta koordinasi yang jelas agar proses kepabeanan dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan polemik baru.
Publik mempertanyakan kenapa barang dalam empat kontainer donasi tidak sesuai dengan dokumen, kemana barang – barang tersebut, kenapa tidak di kirem sesuai dokumen. Masyarakat Aceh membutuhkan kejujuran dari pihak pengirim : apakah dokumen akan diperbaiki, barang akan dikirim kembali, atau barang di kembalikan ke Malaysia lagi.
Yang paling penting seluruh pihak diminta membuka informasi secara terang agar niat kemanusiaan yang dibawa melalui donasi tersebut tidak terhenti hanya karena persoalan ada pihak yang tidak jujur tentang barang Bantuan tersebut[]







































