TARUTUNG — RADARNEWS – Uang rakyat bukan ruang gelap. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan ladang untuk memperkaya diri. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
Pesan tegas itu mengemuka setelah Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat (Satgas Wasmas) MBG bersama Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuka Posko Pengaduan Penyimpangan Program MBG di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Langkah tersebut menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

JANGAN SAMPAI PROGRAM UNTUK RAKYAT BERUBAH MENJADI LAHAN PENYIMPANGAN
Program MBG dibangun dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung tumbuh kembang generasi bangsa.
Namun, semakin besar anggaran dan luas cakupan sebuah program, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan.
Dugaan persoalan seperti mark-up harga, ketidaksesuaian kualitas makanan, jumlah penerima yang tidak sesuai, pengadaan yang tidak transparan, pemasok yang tidak jelas, hingga dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan harus menjadi perhatian apabila ditemukan.
Tidak boleh ada uang negara yang hilang tanpa penjelasan.
Setiap dugaan harus dibuktikan melalui data dan proses verifikasi. Sebab, pengawasan yang kuat bukan berarti menuduh tanpa dasar, tetapi memastikan setiap persoalan diperiksa secara objektif.
MASYARAKAT ADALAH MATA DAN TELINGA PENGAWASAN
Satgas Wasmas MBG dan PKN membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan penyimpangan.
Masyarakat dapat melaporkan persoalan yang ditemukan, terutama apabila memiliki bukti pendukung berupa dokumen, foto, video, kuitansi, data penerima manfaat, informasi pengadaan, maupun kronologi kejadian.
Jangan hanya menjadi penonton ketika menemukan sesuatu yang patut dipertanyakan.
Laporkan.
Sampaikan fakta.
Biarkan data berbicara dan proses verifikasi menentukan kebenarannya.
POSKO PENGADUAN SATGAS WASMAS MBG & PKN
Sekretariat & Posko Pengaduan
Jl. Dr. Ferdinand Lumbantobing No. 34, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara
📞 Kontak:
0823 6464 0061
0822 8721 3848
Setiap pengaduan diharapkan disampaikan secara jelas dan dilengkapi bukti pendukung apabila tersedia.
Laporan yang masuk dapat dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
PERINGATAN: DANA PUBLIK HARUS BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Program MBG bukan sekadar soal makanan yang tersaji di atas meja.
Di balik setiap porsi makanan terdapat anggaran negara dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, jangan biarkan persoalan berhenti sebagai pembicaraan di warung kopi atau percakapan media sosial.
Bawa kepada mekanisme pengaduan.
Bawa dengan data.
Bawa dengan bukti.
Sebab pengawasan terhadap uang rakyat bukan ancaman bagi pihak yang bekerja benar.
Justru pengawasan adalah perlindungan bagi program agar tetap bersih, tepat sasaran, dan dipercaya masyarakat.
RADARNEWS MENEGASKAN
Tidak ada tuduhan tanpa bukti.
Tidak ada pembenaran tanpa pemeriksaan.
Tidak ada uang rakyat yang boleh diperlakukan seolah-olah milik pribadi.
Jika benar bersih, buktikan dengan transparansi.
Jika ada dugaan penyimpangan, periksa dengan tuntas.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Rakyat berhak tahu.
Rakyat berhak mengawasi.
Dan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.
( Sumber PKN RI )
LAPORAN TIM RADARNEWS
FERNANDO. HUTAURUK







































