Prof Sutan Nasomal Sarankan Presiden Ri Perintahkan Bawahan Kritik Saran Diterima Diwujudkan Dari Masyarakat Bukan Dianggap Sebaliknya Atau Di Bungkam!!!

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:07 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20Juni 2026.Saya sangat berharap di negara maju Indonesia ini saran masukan untuk pemerintah kiranya dipertimbangkan dipikirkan dirumuskan bukannya dianggap malahan ada upaya lainnya yang dianggap tabu bahkan Worning “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka di kantornya bilangan Komplek Koppasus Cijantung Jakarta Timur 20/6/2026 via telpon seluleenya

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH: Jika Suara Kritis Aktivis Dibungkam, Siapa Menjaga Jalannya Kekuasaan ? Ketika Narasi Dibentuk, Siapa yang Masih Berani Bicara? Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Pernah Mengingatkan Bahwa Kekuasaan Tidak Selalu Membungkam Secara Langsung, Kadang Ia Cukup Membuat Orang Takut Berbicara!

Sebuah negara hukum diuji bukan ketika ia menghadapi warga yang patuh, melainkan ketika ia berhadapan dengan warga yang kritis.
Kasus hukum yang menjerat Larshen Yunus, aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Riau, memunculkan pertanyaan serius yang melampaui perkara pidana semata: apakah instrumen hukum sedang digunakan untuk mencari kebenaran, atau justru menjadi mekanisme pengendalian terhadap suara yang dianggap mengganggu kekuasaan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif teori propaganda, Profesor Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, bahwa, “Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui sensor terbuka. Dalam banyak kasus, kontrol dijalankan melalui seleksi narasi, pembentukan legitimasi, dan penggunaan institusi yang tampak netral untuk mendisiplinkan suara-suara yang tidak sejalan”

Jika kritik terhadap pejabat publik kemudian diikuti oleh proses hukum yang dipersepsikan publik sebagai berlebihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang individu, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri, ucap Prof Sutan Nasomal SH, MH. Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assosion Of Young Indonesian Advocates) menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak/Online Dalam Negeri dan Luar Negeri, dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta, Jumat: (19/06/2026)

Prof. Dr. Sutan Nasomal, dalam pandangan hukumnya terhadap perkara ini, menegaskan bahwa setiap proses pidana wajib tunduk pada prinsip “Due process of law” dan tidak boleh berubah menjadi alat pembalasan terhadap ekspresi warga negara.

“Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa laporan pidana dapat digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik. Aparat wajib menunjukkan secara objektif unsur pidana, hubungan sebab-akibat, alat bukti, dan peran masing-masing pihak secara terang,” demikian pandangan hukum yang dikembangkan dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga.

Berdasarkan kronologi yang beredar di ruang publik, terdapat beberapa pertanyaan hukum yang layak diuji secara independen:

Pertama, soal kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pejabat publik.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi, serta PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata cara pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam mencegah dan berantas tindak pidana korupsi. Dalam konteks pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengakui fungsi kontrol sosial dan menjunjung mekanisme hak jawab serta koreksi.
Apabila substansi persoalan berawal dari keberatan atas pemberitaan atau kritik, maka pertanyaan yang muncul adalah:
“Apakah seluruh mekanisme non-pidana telah ditempuh sebelum menggunakan jalur pidana?”

Kedua, soal pembuktian pidana.
Apabila tuduhan diarahkan pada dugaan pemerasan, pengancaman, atau penipuan, maka secara prinsip hukum pidana diperlukan pembuktian atas:
“Adanya perbuatan aktif dari terlapor;
adanya keuntungan yang diterima atau dimaksudkan. Adanya hubungan langsung antara tekanan dan penyerahan manfaat. Adanya unsur kesengajaan yang memenuhi rumusan delik.” Apabila terdapat transaksi yang tidak mengalir kepada pihak yang dituduh, atau hubungan hukumnya masih diperselisihkan, maka ruang pembelaan dan pengujian alat bukti menjadi sangat penting. Pungkas Prof Nasomal

Ketiga, soal profesionalitas penegakan hukum.
KUHAP menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip mendasar. Penetapan tersangka bukan akhir kebenaran, melainkan awal pengujian.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme hukum yang tersedia dalam negara hukum antara lain:
– Pengujian praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
– Pengawasan internal melalui Propam.
– Pengawasan eksternal melalui Kompolnas.
– Laporan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran profesionalitas.
– Masyarakat sipil juga berhak meminta transparansi atas: “Dasar penetapan tersangka, konstruksi hubungan hukum antar pihak, alat bukti yang digunakan, alasan mengapa pendekatan pidana dipilih.”
Ungkap Prof Nasomal.

Kasus Larshen Yunus, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang diajukan, tidak boleh menjadi preseden yang menimbulkan rasa takut bagi aktivis, wartawan, atau warga yang menggunakan hak konstitusionalnya.
Demokrasi tidak dibangun dengan membungkam kritik. Demokrasi dibangun dengan menguji kritik melalui fakta, bukan melalui rasa takut.
Jika hukum berdiri independen, maka ia akan kuat menghadapi kritik. Namun bila hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, maka kepercayaan publiklah yang pertama kali runtuh. Tutup Prof Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum
Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion. Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS. (*)

Berita Terkait

Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
Hadiri Rakernas GP Alwashliyah 2026, Menko Pangan Zulkifli Hasan Beri Pembekalan
Audiensi DPP SWI dan Dewan Pers, Komitmen Wujudkan Organisasi Wartawan yang Kredibel
Mengukir Asa, Menjemput Impian: Pelepasan Siswa Kelas XII SMK BANI ABDUL MALIK Berlangsung Khidmat di BBPMP Jawa Barat
Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolsek Cicalengka Sukses Kawal Program Ketahanan Pangan dan Bangkitkan Ekonomi Desa
BSI Blangkejeren Perluas Layanan Keuangan Syariah untuk Masyarakat, UMKM dan Petani Kopi di Gayo Lues
Alumni Muda Unpas Soroti Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kebijakan Lebih Terukur dan Berbasis Kajian
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya yang Tidak Bagus

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:46 WIB

Kepala Cabang Bungkam, Publik Cemas: Isu Intimidasi dan Pelecehan di BSI Kutacane Belum Terjawab

Senin, 13 Juli 2026 - 19:31 WIB

SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:47 WIB

LSM KOREK Minta APIP Turun Tangan, Proyek Bronjong Ketambe Diduga Bermasalah

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:23 WIB

Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:02 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:00 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:56 WIB

55 Kepala Sekolah Dilantik, Akankah Pendidikan Aceh Tenggara Benar-Benar Berubah atau Sekadar Rotasi Jabatan?

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:12 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru