Pembekuan PT Rosin di Gayo Lues Dinilai Jadi Ujian Keseriusan Pemerintah Menegakkan Hukum Lingkungan

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:09 WIB

50326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bersih-bersih di hulu industri getah pinus akhirnya dimulai. Pemerintah Aceh bersama instansi terkait menutup tiga pabrik besar—PT Rosin Chemicals Indonesia (eks PT Rosin Trading International), PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri—pada rapat lintas lembaga Senin, 11 Mei 2026, di BPHL I Aceh. Keputusan administratif paling keras ini bukan sekadar respons atas laporan masyarakat dan investigasi lapangan, tapi juga bentuk koreksi total atas tata kelola hasil hutan yang selama ini terlalu permisif terhadap penyimpangan.

Ahmad Soadikin, pengurus pusat Gerakan Kebangsaan di Jakarta, menyebut, putusan pembekuan harus dipandang sebagai sinyal kuat bagi semua pihak: era pembiaran dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan sudah berakhir. Ia menilai, semua perusahaan yang dibekukan hari ini telah menunjukan pola pelanggaran berulang—beroperasi tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen SKSHHBK, tanpa konsesi yang jelas, serta absen membayar pungutan negara. “Ini terang-terangan pelanggaran hukum. Dari sisi administrasi lingkungan, pelanggaran pasal 35 dan 36 Undang-Undang 32/2009 sangat jelas. Sanksi pidana juga termaktub dalam pasal 109 dan 116 UU yang sama,” ujar Ahmad kepada wartawan.

Bukan hanya itu, Ahmad juga menyoroti pentingnya penegakan sanksi pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti menggunakan dokumen palsu, penggelapan hasil hutan, atau penipuan dalam laporan administrasi, pasal-pasal KUHP terkait bisa langsung diterapkan, misalnya Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 372 tentang penggelapan, hingga Pasal 385 tentang penyerobotan hak atas benda tidak bergerak. “Ini bukan hanya soal pelanggaran lingkungan, tetapi juga bisa menjerat mereka dengan pidana umum karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ahmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad mendesak Kepolisian—khususnya Mabes Polri—untuk tidak hanya berhenti pada pembekuan operasional. Ia meminta penyelidikan menyeluruh atas rekam jejak aktivitas PT Rosin dan dua perusahaan lainnya sejak awal mereka beroperasi pada 2020. “Sudah terlalu lama publik bertanya, ke mana aparat selama ini? Kenapa pelanggaran yang kasat mata dibiarkan bertahun-tahun? Sekarang, dengan bukti terbuka, Mabes Polri harus bergerak mengungkap seluruh masa lalu perusahaan-perusahaan ini. Siapa saja yang terlibat, apakah ada pelanggaran sistemik, dan apakah ada oknum yang diduga melindungi?” kata Ahmad.

Ia menambahkan, publik punya alasan kuat untuk mendesak penegakan hukum yang transparan dan setara. Di satu sisi, petani kecil selalu jadi korban razia jika membawa getah tanpa surat lengkap. Namun, perusahaan besar justru berjalan bebas tanpa dokumen apa pun selama enam tahun. “Jangan ada lagi standar ganda dalam hukum. Jika penegak hukum tetap lamban, maka publik berhak curiga ada kepentingan gelap atau perlindungan khusus di belakang praktik ilegal ini,” sindir Ahmad.

Selain kasus lingkungan, Ahmad mengingatkan agar otoritas juga memeriksa seluruh aspek perizinan, pembayaran pungutan negara (PSDH), dan rantai pasok bahan baku. Jika ditemukan aliran dana mencurigakan, penipuan data, atau permainan dokumen, semua perangkat hukum baik UU Lingkungan, UU Kehutanan, hingga KUHP harus dihadirkan. “Negara tak boleh tunduk pada lobi-lobi perusahaan atau alibi administrasi. Ini waktunya membuktikan penegakan hukum benar-benar tajam dan adil bagi semua pihak,” katanya.

Pembekuan tiga pabrik di Gayo Lues kini jadi simbol ujian bagi keberanian negara. Kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa hukum dan perlindungan lingkungan benar-benar bukan jargon kosong. Ahmad menegaskan, penuntasan perkara harus sampai ke akar; tidak boleh ada lagi kompromi pada pelanggaran yang terbukti merugikan negara dan rakyat luas. “Jika negara sungguh-sungguh, buka rekam jejak mereka secara forensik, audit keuangan dan operasional sejak 2020, dan proses hukum siapa pun yang terlibat. Publik menunggu keteladanan dan keberanian penegak hukum,” sebut Ahmad.

Pertaruhan kali ini bukan hanya menyelamatkan lingkungan serta hak masyarakat, tetapi juga menjaga marwah keadilan dan supremasi hukum. Jika aparat penegak hukum—mulai dari Polda Aceh hingga Mabes Polri—berani membongkar semua yang selama ini disembunyikan, kepercayaan publik akan pulih. Tapi jika kompromi dan perlindungan masih terjadi, bukan tidak mungkin skandal pembiaran hukum ini akan tercatat sebagai salah satu noda terbesar dalam sejarah pengelolaan hasil hutan Aceh. (TIM)

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan
Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu (HIMLAB) Raya Jakarta secara resmi memulai babak baru kepengurusan
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial
Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, RADARNEWS Desak Pelayanan Polri Bersih dan Transparan serta Tindak Tegas Dugaan Pungli
Presidium Mitra BGN Tuntut Kepastian Operasional SPPG, Investasi Terancam Terjebak Ketidakpastian
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Aiptu Rudi Santoso, Ajak Warga Kel Air Batu Kec. Talang Kelapa Kembangkan Pekarangan Produktif

Senin, 2 November 2026 - 19:02 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Lubuk Karet

Senin, 2 November 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Banyuasin Salat Dzuhur Berjamaah dan Wakaf Al-Qur’an di Masjid Al-Hijriyah

Senin, 2 November 2026 - 18:57 WIB

Polres Banyuasin Lakukan Mitigasi Dugaan Perundungan di SMPN 1 Rambutan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Brigpol Yuda Bagus Purnama, Ajak Warga Desa Sido Mulyo Kec. Air Kumbang Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Dengarkan Aspirasi Warga, Kapolres Banyuasin Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Iman

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Saleh Makmur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Subuh Keliling, Polres Banyuasin Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Jamaah Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel Banyuasin – Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melaksanakan Salat Subuh berjamaah di Masjid Al Barokah, Jakabaring Selatan, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian imbauan kamtibmas dan menerima masukan dari jamaah. Melalui kegiatan Subuh Keliling, Polres Banyuasin menjalin silaturahmi sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, jamaah dapat menyampaikan masukan dan keluhan, sementara kepolisian menyampaikan imbauan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Fisol menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat serta membangun komunikasi yang berkelanjutan. “Melalui Subuh Keliling, kami ingin terus menjalin silaturahmi dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Masukan dari jamaah menjadi perhatian bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Fisol. Polres Banyuasin berharap komunikasi yang terjalin melalui kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Terbaru

REGIONAL

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:55 WIB