Fakta Sebenarnya Terungkap di Pengadilan! Sherly Manger Hotel Kristal Bantah Ada Penganiayaan Terhadap Maling Toko Ponsel Pancur Batu

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:03 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Sidang praperadilan kasus korban pencurian yang disuruh Polisi nangkap maling masuk penjara dan jadi DPO kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6 Maret 2026).pukul 10.00 wib.

Perkara ini menjadi sorotan dan viral seluruh Indonesia karena korban yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Zelmana Sembiring untuk menangkap dan mengamankan pelaku pencurian, berujung korban menjadi tersangka, masuk penjara dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan Sherly Manager Hotel Kristal dan sejumlah saksi yang menyaksikan secara langsung peristiwa penangkapan pelaku pencurian di hotel kristal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan Hakim Tunggal, saat dicecar oleh pengacara Pemohon, Sherly memberikan keterangan secara jelas, tegas dan sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan bahwa awalnnya dirinya mengetahui adanya sejumlah orang yang mendatangi kamar nomor 22 hotel Kristal tersebut.

“Saya mendapat informasi dari pegawai karyawan saya bahwa ada beberapa orang datang ke kamar itu, katanya mau nangkap maling. Lalu saya datang dan bertanya ada apa ini kak, lalu seorang perempuan mengatakan bahwa mereka mau menangkap maling,ponsel kami yang dimalingi katanya,” ungkap Sherly di persidangan.

Menurutnya, selama proses penangkapan, tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi kepada kedua pelaku pencurian.

“Karena pada saat saya berada di depan pintu hotel nomor 22 saya melihat pelaku pencurian sudah dibawa keluar menuju pos hotel dan saya tidak ada melihat adanya penganiayaan ataupun pengeroyokan, dan pada saat itu saya tidak ada melihat kondisi lebam pada pelaku pencurian,” tegasnya

Lebih lanjut, Sherly menekankan bahwa pada saat proses penangkapan pelaku pencurian tanggal 23 September 2025 tersebut, dirinya bertemu dengan seorang pria yang merupakan penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Zelmana Sembiring.

“Saya bertemu dengan Shinto, dan dia mengatakan bahwa dia anggota Polsek Pancur Batu,” ujarnya.

Sementara Itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kuasa hukum korban (Pemohon), Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis,7 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta pendalaman bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak. (*)

Berita Terkait

Kemegahan Masjid Agung Medan: Simbol Harmoni, Sejarah, dan Wajah Baru Wisata Religi Sumatera Utara
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Ketua Umum MPSU Angkat Bicara Terkait Polemik SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan
Merasa Dizalimi, Keluarga Korban Pencurian Menangis dan Bentangkan Spanduk Presiden Prabowo Usai Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Wartawan Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Dipenjara dan DPO, Keluarga Kembali Surati Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Tidak Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus Viral Wartawan Nangkap Maling Masuk Penjara, Masyarakat Kecil Adukan Kapolrestabes Medan Ke Presiden Prabowo, Komisi III dan Kapolri !
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum : Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas!

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pembagian Rapor SDN 3 Blangkejeren Berjalan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Sinergi Orang Tua dan Guru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:15 WIB

Ilhammani Putri Asal Gayo Lues Raih Nominasi Juara I Murattal Daksa Putri Grand Final MTQ Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:53 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 10:42 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:37 WIB

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Perangkat Desa Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:24 WIB

Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan

Berita Terbaru