Izin Belum Jelas, BBWS Jabar Lakukan Kroscek dan Siapkan Sanksi Tegas untuk Bima Land City 3

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:18 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung ,radarnews.co.id  – Dugaan penggunaan jalan inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 kian mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi ini mengemuka setelah pemberitaan media penasakti.com berjudul

“Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan” yang terbit pada 13 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Humas Hukum BBWS Jawa Barat, Budi Gunawan, menyatakan pihaknya segera melakukan kroscek lapangan terkait dugaan pemanfaatan jalan inspeksi di kawasan Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapa pun yang melakukan kegiatan di area tersebut, perizinannya harus jelas,” tegasnya

BBWS juga berencana memanggil pihak pengembang untuk memastikan legalitas penggunaan jalan inspeksi sebagai akses keluar-masuk perumahan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan akses.

“Kalau belum berizin, BBWS dapat menutup jalan tersebut. Jalan inspeksi bukan jalan umum, melainkan untuk kepentingan operasional pengelolaan sungai seperti pengerukan dan mobilisasi alat berat,” ujar Budi.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Jalan inspeksi pada prinsipnya dibangun khusus untuk mendukung fungsi pengelolaan sumber daya air, bukan untuk kepentingan komersial atau akses permukiman.

Penggunaan di luar peruntukannya berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan prasarana sumber daya air harus sesuai fungsi dan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin serta aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang membatasi pendirian bangunan di area sempadan.

Ketentuan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan privat tanpa izin resmi yang sah.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pembangunan perumahan di bantaran sungai tanpa izin, serta penggunaan fasilitas seperti jalan inspeksi untuk kepentingan pribadi atau komersial, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Desakan Penegakan Hukum

Apabila dugaan pelanggaran oleh pihak Bima Land City 3 terbukti, maka langkah tegas dari instansi terkait menjadi keharusan demi menjaga fungsi infrastruktur pengendalian sungai serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Selain itu, penegakan aturan juga penting untuk menjaga keadilan tata ruang dan mencegah preseden buruk bagi pengembang lain.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Land City 3 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
** Tim **

Berita Terkait

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Ketua GP Al Washliyah Indonesia timur Dorong Kejaksaan Agung RI dan Polda Sulteng, segera Periksa pemilik perusahaan PT PMA yang sedang menambang batu di desa Were,ea
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Relawan Meradang, Loyalitas Dipertanyakan: Bayang-Bayang Kekecewaan di Balik Kemenangan Jeje–Asep
Langkah Cepat Dinas Pertanian Takalar, Koordinasi dengan BPH Migas Berhasil Atasi Kelangkaan BBM Petani
Pelajar Perempuan di Parongpong Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Segera Ditemukan
Kapolres Cimahi Pastikan Pengamanan Mudik, Pos Terpadu Padalarang Jadi Titik Istirahat Favorit Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:44 WIB

Kapus Marbo Perkuat Disiplin Personel Lewat Konsistensi Apel Pagi

Kamis, 2 April 2026 - 21:41 WIB

Disdukcapil Takalar Respons Warga Lumpuh Layu di Pattallassang, Wujud Nyata Program Takalar Cepat

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Debitur Ika Pebrina Sembiring,PT Mandiri Ekspres Sejahtra Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 2 April 2026 - 11:39 WIB

Musim hujan Babinsa himbau warga jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan

Kamis, 2 April 2026 - 11:26 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Takalar Terapkan Absensi Real-Time Pertama di Sulsel

Kamis, 2 April 2026 - 10:07 WIB

ASN Dinas Pertanian Gelar Halal Bihalal Sekaligus Diskusikan Program ke Depan

Rabu, 1 April 2026 - 16:13 WIB

Penyerahan Bantuan Benih Padi Tahap I di Takalar 

Rabu, 1 April 2026 - 12:45 WIB

​Pining Siaga Banjir: Hujan Deras Guyur Gayo Lues, Babinsa Monitor Luapan Sungai di Desa Pertik

Berita Terbaru