Ketua GP Al Washliyah Indonesia timur Dorong Kejaksaan Agung RI dan Polda Sulteng, segera Periksa pemilik perusahaan PT PMA yang sedang menambang batu di desa were,ea*
Morowali, Sulteng 23-03-2026K – etua korwil Gerakan pemuda Al Washliyah Indonesia Timur Muh Iksan,bersama ketua GPA provinsi Sulawesi Tengah bung Saifudin, mendesak kejaksaan agung RI dan satgas halilintar Segera memproses dan memanggil pemilik perusahaan yang bernama PT PMA yang saat ini sedang beroperasi di desa were,ea kecamatan bungku pesisir kabupaten Morowali.
Aktivitas tersebut adalah penambangan batu gamping,namun ironisnya aktivitas tersebut terkesan seolah-olah terjadi kelemahan dlam pengawasan oleh pihak pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, pasalnya sampai hari ini PT PMA sdah berapaa kali melakukan produksi pengirim batu ke tempat lain,tapi belum pernah menunaikan kewajibannya dengan membayar utang perjanjian yang telah di sepakati oleh pemerintah desa were,ea.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iksan mengatakan justru PT PMA terkesan seperti melakukan pembobohan dan pembohongan kepada masyarakat desa were,ea.
Iksan bersama ketua GPA Sulteng mendesak kejaksaan agung RI dan satgas halilintar untuk segera menelusuri legalitas resmi PT PMA, terkait izin pertambangan, benar apa tdak, PT PMA telah mengantongi izin pertambangan batu,. seharusnya masyarakat dan publik tau hal tersebut.
GPA Indonesia Timur bersama GPA Sulteng,akan melakukan aksi dengan menutup atau blokade jalan yang di lalui oleh PT PMA, hingga sampai permasalahan tersebut selesai dan jelas status hukumnya.
Maka dri itu kejaksaan agung RI segara panggil dan periksa pemilik perusahaan yang atas nama PT PMA yang berada di desa were,ea kecamatan bungku pesisir kabupaten Morowali*






































