Saksi Ungkap Oknum Polres Dairi Dipersidangan Yang Diduga Lakukan Pungli Bayar Tiga Juta demi Pembebasan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:53 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​RadarNews.Nasiinal.com,Kabupaten Dairi – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Dairi. Seorang saksi mengaku diminta menyetor uang sebesar tiga juta rupiah per orang dengan dalih rehabilitasi agar bisa dibebaskan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dugaan skandal ini mencuat dalam sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring, Senin (23/02/2026). Sidang tersebut beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

 

​Kesaksian di Bawah Sumpah

​Dalam persidangan, saksi berinisial CT yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan, membeberkan praktik lancung tersebut di hadapan Majelis Hakim.

 

​”Pada saat penangkapan, saya membayar sebesar tiga juta rupiah kepada Sukat, yang diduga merupakan orang suruhan oknum Polisi agar saya bisa lepas. Padahal hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba.” ungkap CT saat menjawab pertanyaan terakhir dari Majelis Hakim.

​CT menambahkan, tuntutan uang tersebut sangat memberatkannya hingga ia terpaksa menggadaikan aset pribadi.

 

​”Untuk membayar uang tersebut, saya harus menggadaikan Sepeda Motor. Bahkan sampai saat ini, saya masih memiliki sisa utang sebesar lima ratus ribu ruliah di tempat penggadaian tersebut.” pungkas CT.

 

​Kronologi penangkapan

​diketahui, CT merupakan pemilik Cafe Hoaks dan satu dari 13 warga (6 perempuan dan 7 laki-laki) yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 lalu di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari belasan orang yang ditangkap, hanya dua orang yakni RS dan APG yang kasusnya berlanjut hingga ke persidangan, sementara sisanya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.

 

​Tinjauan Hukum

​Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang meminta imbalan untuk melepaskan tahanan—baik terbukti melakukan tindak pidana maupun tidak—adalah pelanggaran berat.

 

​”Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis,” ujar Jasnan. Beberapa di antaranya adalah:

 

​Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

​Pasal 423 KUHP: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri dengan ancaman maksimal 6 tahun.

 

​Pasal 368 KUHP: Terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun.

 

​Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Terkait pelanggaran kode etik profesi.

 

​Jasnan juga menghimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk tidak takut melapor ke instansi pengawas.

 

“Sebaiknya segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” tutupnya.

 

(Red)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Personil Yon TP 855 Cor Pondasi Percepat Pembangunan Jembatan Gantung
Ringankan Beban Warga Binaan Babinsa Bantu Bangun Rumah
Babinsa Koramil 05/Pining Dampingi Penyaluran BLT di Desa Ekan
Dandim 0113/Gayo Lues Cek Jembatan Perintis di Dusun Pal 15, Dukung Akses Ekonomi Masyarakat
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP Bersama Masyarakat Gotong Royong Mengumpulkan Batu Untuk Jembatan Gantung
Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Gantung
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP Bersama Warga
Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Musyawarah Bersama Perangkat Desa Lesten

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:02 WIB

Polres Banyuasin Gelar Pemeriksaan Psikologi Senpi Dinas dan Mapping Psikologi bagi 170 Personel

Senin, 27 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ketua LSM Nusantara Expres Banyuasin Desak Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pengeroyokan 4 Tahun Silam

Senin, 27 Juli 2026 - 19:34 WIB

Satlantas Polres Banyuasin Bergerak Cepat Tangani Tumpahan CPO di Betung, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Ajak Warga Desa Suka Mulya Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Ajak Warga Desa Jati Sari Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:10 WIB

Sat Samapta Polres Banyuasin Intensifkan Patroli dan Monitoring SPBU, Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:26 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Ajak Warga Pangkalan Balai Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:24 WIB

Satlantas Polres Banyuasin Gelar Bakti Sosial, Pererat Kepedulian kepada Pengemudi Truk

Berita Terbaru

REGIONAL

Ringankan Beban Warga Binaan Babinsa Bantu Bangun Rumah

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:31 WIB