Saksi Ungkap Oknum Polres Dairi Dipersidangan Yang Diduga Lakukan Pungli Bayar Tiga Juta demi Pembebasan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:53 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​RadarNews.Nasiinal.com,Kabupaten Dairi – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Dairi. Seorang saksi mengaku diminta menyetor uang sebesar tiga juta rupiah per orang dengan dalih rehabilitasi agar bisa dibebaskan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dugaan skandal ini mencuat dalam sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring, Senin (23/02/2026). Sidang tersebut beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

 

​Kesaksian di Bawah Sumpah

​Dalam persidangan, saksi berinisial CT yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan, membeberkan praktik lancung tersebut di hadapan Majelis Hakim.

 

​”Pada saat penangkapan, saya membayar sebesar tiga juta rupiah kepada Sukat, yang diduga merupakan orang suruhan oknum Polisi agar saya bisa lepas. Padahal hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba.” ungkap CT saat menjawab pertanyaan terakhir dari Majelis Hakim.

​CT menambahkan, tuntutan uang tersebut sangat memberatkannya hingga ia terpaksa menggadaikan aset pribadi.

 

​”Untuk membayar uang tersebut, saya harus menggadaikan Sepeda Motor. Bahkan sampai saat ini, saya masih memiliki sisa utang sebesar lima ratus ribu ruliah di tempat penggadaian tersebut.” pungkas CT.

 

​Kronologi penangkapan

​diketahui, CT merupakan pemilik Cafe Hoaks dan satu dari 13 warga (6 perempuan dan 7 laki-laki) yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 lalu di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari belasan orang yang ditangkap, hanya dua orang yakni RS dan APG yang kasusnya berlanjut hingga ke persidangan, sementara sisanya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.

 

​Tinjauan Hukum

​Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang meminta imbalan untuk melepaskan tahanan—baik terbukti melakukan tindak pidana maupun tidak—adalah pelanggaran berat.

 

​”Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis,” ujar Jasnan. Beberapa di antaranya adalah:

 

​Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

​Pasal 423 KUHP: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri dengan ancaman maksimal 6 tahun.

 

​Pasal 368 KUHP: Terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun.

 

​Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Terkait pelanggaran kode etik profesi.

 

​Jasnan juga menghimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk tidak takut melapor ke instansi pengawas.

 

“Sebaiknya segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” tutupnya.

 

(Red)

Berita Terkait

Explore the official site of online casinos: secure access and exciting gameplay
Découvrez les bonus McBookie en 2026 : maximisez vos gains dès aujourd’hui
PantherBet South Africa mobile app review: Enjoy seamless gaming and betting on the go
Tuntut Hak, Puluhan Nasabah Desak Anggota Dewan Fraksi PDIP Kembalikan Dana Koperasi
Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Lesten
Babinsa Koramil 03/ Blangkejeren dan Warga Percepat Pemasangan Pagar Jembatan Gantung di Desa Palok
​Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues Terus Dikejar
Penyuluh Gayo Lues Mulai Terapkan Sistem Tanam Padi PM-AAS

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:36 WIB

Polsek Air Kumbang Ground Check Hotspot di Desa Sidomulyo, Api Masih Belum Padam

Rabu, 23 September 2026 - 20:33 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa, Bripka Bambang S, Ajak Masyarakat Desa Sungai Rengit Kec. Talang Kelapa, Dukung Program P2B, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional”.

Rabu, 23 September 2026 - 06:37 WIB

Polsek Rambutan Bersama MPA dan PT SK Padamkan Karhutla di Sungai Pinang

Selasa, 22 September 2026 - 19:13 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago, Aipda Purnomo Ajak Masyarakat Desa Banyu Urip Kec. Tanjung Lago, Dukung Program P2B, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional”.

Selasa, 22 September 2026 - 19:10 WIB

Patroli Karhutla Polres Banyuasin Sasar Betung dan Rantau Bayur, Tidak Ditemukan Hotspot

Selasa, 22 September 2026 - 19:07 WIB

Apel Gabungan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Banyuasin Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis

Selasa, 22 September 2026 - 19:03 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang, Aipda Hadi Hidayatullah Ajak Masyarakat Desa Mekar Sari Kec. Muara Telang, Dukung Program P2B, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional”.

Senin, 21 September 2026 - 15:12 WIB

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Berita Terbaru