Saksi Ungkap Oknum Polres Dairi Dipersidangan Yang Diduga Lakukan Pungli Bayar Tiga Juta demi Pembebasan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:53 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​RadarNews.Nasiinal.com,Kabupaten Dairi – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Dairi. Seorang saksi mengaku diminta menyetor uang sebesar tiga juta rupiah per orang dengan dalih rehabilitasi agar bisa dibebaskan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dugaan skandal ini mencuat dalam sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring, Senin (23/02/2026). Sidang tersebut beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

 

​Kesaksian di Bawah Sumpah

​Dalam persidangan, saksi berinisial CT yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan, membeberkan praktik lancung tersebut di hadapan Majelis Hakim.

 

​”Pada saat penangkapan, saya membayar sebesar tiga juta rupiah kepada Sukat, yang diduga merupakan orang suruhan oknum Polisi agar saya bisa lepas. Padahal hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba.” ungkap CT saat menjawab pertanyaan terakhir dari Majelis Hakim.

​CT menambahkan, tuntutan uang tersebut sangat memberatkannya hingga ia terpaksa menggadaikan aset pribadi.

 

​”Untuk membayar uang tersebut, saya harus menggadaikan Sepeda Motor. Bahkan sampai saat ini, saya masih memiliki sisa utang sebesar lima ratus ribu ruliah di tempat penggadaian tersebut.” pungkas CT.

 

​Kronologi penangkapan

​diketahui, CT merupakan pemilik Cafe Hoaks dan satu dari 13 warga (6 perempuan dan 7 laki-laki) yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 lalu di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari belasan orang yang ditangkap, hanya dua orang yakni RS dan APG yang kasusnya berlanjut hingga ke persidangan, sementara sisanya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.

 

​Tinjauan Hukum

​Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang meminta imbalan untuk melepaskan tahanan—baik terbukti melakukan tindak pidana maupun tidak—adalah pelanggaran berat.

 

​”Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis,” ujar Jasnan. Beberapa di antaranya adalah:

 

​Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

​Pasal 423 KUHP: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri dengan ancaman maksimal 6 tahun.

 

​Pasal 368 KUHP: Terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun.

 

​Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Terkait pelanggaran kode etik profesi.

 

​Jasnan juga menghimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk tidak takut melapor ke instansi pengawas.

 

“Sebaiknya segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” tutupnya.

 

(Red)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Koramil 05/Pining Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Lesten
Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Kemegahan Masjid Agung Medan: Simbol Harmoni, Sejarah, dan Wajah Baru Wisata Religi Sumatera Utara
Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat
Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar
Lahirkan Pemimpin Masa Depan, Pocil Riau Raih Pujian Korlantas Polri

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:50 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:07 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:27 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:07 WIB

Panggung Tuduhan Aset Desa Berubah Arah, Pelapor Kini Ditantang Buka Semua Fakta yang Dimiliki

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:40 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:13 WIB

Perang Melawan Sabu di Aceh Tenggara Terus Digencarkan, Dukungan Masyarakat Jadi Kekuatan Utama Satresnarkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:56 WIB

Melalui Sosialisasi Intensif, Polsek Bukit Tusam Ingatkan Warga Bahaya Membakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru