Penertiban PKL di Lembang Berbasis Peringatan Resmi, Kecamatan Tunjukkan Surat dan Bukti Lapangan

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:03 WIB

50680 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat |
Isu dugaan tindakan arogan Camat Lembang dalam penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Panorama Lembang terus menjadi sorotan publik. Namun, klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Lembang kini diperkuat dengan bukti administratif dan pernyataan tambahan dari unsur keluarga pejabat kecamatan yang memiliki peran sosial di tengah masyarakat.

Surat Peringatan Resmi Jadi Dasar Penertiban

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Kecamatan Lembang telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (Peringatan II) kepada PKL sekitar Pasar Panorama Lembang, tertanggal 10 Oktober 2025, bernomor 500.3.10/1170/Kec, yang ditandatangani langsung oleh Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut secara tegas disebutkan bahwa:

PKL dilarang menyimpan alat dagangan di atas trotoar dan saluran drainase

Penertiban dilakukan demi kelancaran, kebersihan, dan ketertiban bersama

Apabila peringatan tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan pembersihan alat dagangan

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bandung Barat, Sekda, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPUTR, Polsek, hingga Koramil Lembang, menunjukkan bahwa langkah yang diambil bersifat administratif, terkoordinasi, dan bukan tindakan sepihak.

Lapak PKL Dipastikan Masih Utuh

Selain dokumen surat, foto-foto yang diambil di Kantor Kecamatan Lembang dengan penanda waktu dan lokasi (timemark) menunjukkan bahwa lapak PKL masih dalam kondisi utuh dan tersimpan dengan baik, menepis isu perusakan sebagaimana yang beredar luas di media sosial.

Pihak kecamatan menegaskan bahwa tidak ada penghancuran lapak, melainkan pengamanan sementara atas alat dagangan yang melanggar ketentuan setelah peringatan berulang tidak diindahkan

Pernyataan Istri Camat Lembang

Dalam klarifikasi tambahan, istri Camat Lembang, yang juga dikenal aktif sebagai Ketua Posyandu Kecamatan Lembang serta terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, turut menyampaikan pandangannya.

Ia menjelaskan bahwa penataan PKL tidak dapat dilepaskan dari persoalan sampah, drainase, dan potensi bencana lingkungan, yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Lembang.

“Kami di Posyandu dan kegiatan kemasyarakatan sangat sering bersentuhan langsung dengan persoalan sampah, saluran air tersumbat, dan risiko banjir lokal. Penertiban ini bukan semata soal dagangan, tapi juga menyangkut kesehatan lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterlibatannya selama ini bukan dalam kapasitas penindakan, melainkan edukasi dan pendampingan masyarakat, terutama terkait kebersihan lingkungan, kesehatan keluarga, serta kesiapsiagaan bencana.

“Tupoksi kami jelas, membantu masyarakat. Justru kami berharap ada dialog yang berkelanjutan agar PKL tetap bisa berusaha, tapi lingkungan juga tertata dan aman,” tambahnya.

Pendekatan Humanis Tetap Dikede­pankan

Pihak Kecamatan Lembang kembali menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan mematikan usaha rakyat kecil, melainkan menata agar aktivitas ekonomi berjalan berdampingan dengan keselamatan, kebersihan, dan ketertiban umum.

Pemerintah kecamatan membuka ruang dialog lanjutan dengan para pedagang, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, termasuk penataan ulang dan relokasi yang lebih layak.

Dengan adanya klarifikasi, bukti administrasi, serta keterangan dari unsur sosial masyarakat, diharapkan polemik ini dapat dipahami secara utuh, objektif, dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan di tengah masyarakat.
( Tim liputan )

Berita Terkait

SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional
DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan
Dugaan Kekerasan di BPN Kota Bandung, Rudi Hartono Lapor Polsek Buahbatu
SWI Gelar Seminar Pajak, Dorong Peningkatan Literasi Hukum dan Perpajakan Wartawan
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Dibangun, Keberlanjutan Jadi Tantangan Utama
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:42 WIB

SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:06 WIB

Update Data Wilayah, Babinsa Melaksanakan Puldata Ter di Kantor Camat

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

Sinergi ​Gotong Royong Babinsa, Yonif TP 855, dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues

Kamis, 24 September 2026 - 10:57 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani Kopi

Kamis, 24 September 2026 - 09:17 WIB

Diduga Panik Pasca-Demo Buruh Tani, Anggota DPRD Karo Lusia Sukatendel Mendadak Gelar Rapat

Kamis, 24 September 2026 - 00:21 WIB

SlotJoint im Jahr 2026: So nutzen Sie den Willkommensbonus optimal

Rabu, 23 September 2026 - 23:45 WIB

Explore the official site of online casinos: secure access and exciting gameplay

Rabu, 23 September 2026 - 22:00 WIB

Découvrez les bonus McBookie en 2026 : maximisez vos gains dès aujourd’hui

Berita Terbaru

Oplus_131072

ACEH BARAT DAYA

SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:42 WIB