RADARNEWS.CO.ID // Kabupaten Bandung Barat — Menyusul ramainya pemberitaan dan keluhan warga di media sosial terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra sebesar Rp700 ribu dari total bantuan Rp900 ribu, Kepala Desa Tenjo Laut dan Kepala Desa Cisomang Barat memberikan klarifikasi resmi kepada publik, Sabtu (29/11/2025).
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Tenjo Laut dan Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalongwetan, mengaku hanya menerima bantuan sebesar Rp200 ribu dari total Rp900 ribu yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial. Warga mempertanyakan ke mana sisa Rp700 ribu yang disebut-sebut akan digunakan untuk membeli beras dan dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kepala Desa Tenjo Laut: Bukan Pemotongan, Namun Skema Berbagi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Tenjo Laut, Budi Permana, menegaskan bahwa dana Rp700 ribu tersebut bukan merupakan potongan, melainkan dana titipan yang dikumpulkan dengan tujuan dibelikan beras untuk dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen politik saya sejak kampanye 2021, khususnya poin keenam: semua bantuan dibagi merata supaya seluruh warga merasakan manfaatnya,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut juga tercantum dalam materi kampanye resminya, lengkap dengan pernyataan:
“Upami teu ngabukti, abdi siap mundur.”
Menurut Budi, kebijakan berbagi tersebut murni dilandasi semangat pemerataan dan solidaritas sosial di tengah keterbatasan kuota bantuan yang tidak menjangkau seluruh warga desa.
Akui Ada Miskomunikasi di Lapangan
Meski demikian, Kepala Desa Tenjo Laut mengakui adanya miskomunikasi dalam proses penyampaian di tingkat RT yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk soal adanya dugaan pengumpulan tanda tangan yang tidak dijelaskan secara utuh serta narasi yang seolah bersifat memaksa terhadap warga penerima bantuan.
“Kami menyesalkan adanya penyampaian yang kurang tepat oleh oknum perangkat desa. Pemerintah Desa Tenjo Laut sama sekali tidak berniat merugikan warga. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi dan pembenahan agar tidak terulang,” katanya.
Ia juga memastikan kebijakan tersebut tidak pernah ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun perangkat desa.
Desa Cisomang Barat Tegaskan Tidak Ikut Campur
Sementara itu, Kepala Desa Cisomang Barat, Muhamad Ridwan, meluruskan isu yang menyebut desanya ikut terlibat atau mengatur kebijakan Desa Tenjo Laut.
“Hubungan kami hanya sebatas persaudaraan. Memberi saran sebagai saudara itu wajar, tetapi tidak benar jika kami disebut mengatur kebijakan Desa Tenjo Laut. Apalagi saya sendiri merupakan warga Tenjo Laut,” tegas Ridwan.
Ia menambahkan bahwa di Desa Cisomang Barat tidak ada praktik pemotongan BLTS, sebagaimana yang ramai diberitakan.
Program Berbagi Sudah Berjalan Bertahun-tahun
Ridwan juga menjelaskan bahwa konsep berbagi bantuan di Desa Cisomang Barat telah berjalan selama enam tahun dan di Desa Tenjo Laut sekitar 4–5 tahun selama masa kepemimpinan Kepala Desa Tenjo Laut, tanpa menimbulkan gejolak berarti.
Menurutnya, polemik yang muncul tahun ini lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi teknis di lapangan sehingga informasi tidak tersampaikan secara utuh kepada warga.
Siap Buka Data, Komitmen Lindungi Hak Warga
Kedua kepala desa sepakat bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Mereka menyatakan kesiapan untuk membuka data penyaluran bantuan, menjelaskan mekanisme pembagian secara transparan, serta mengembalikan hak warga jika ditemukan kesalahan prosedur.
“Kami berkomitmen memperbaiki komunikasi dan memastikan hak warga tetap terpenuhi sesuai aturan. Jika ada kekeliruan teknis, akan kami benahi. Kami tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan,” ujar mereka dalam pernyataan bersama.
Imbauan: Warga Diminta Tetap Tenang
Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mengedepankan dialog dalam menyikapi persoalan ini.
Sebagai informasi, praktik berbagi bantuan kepada warga non-KPM disebut telah didasarkan pada kesepakatan tertulis, baik dalam berita acara maupun surat perjanjian, sebagaimana yang telah dilakukan pada penyaluran bantuan sebelumnya.
Pemerintah desa berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi bersama agar pendistribusian bantuan ke depan dapat berlangsung lebih adil, tertib, dan transparan.
( Tim liputan )







































