Bengkulu Selatan — Radar News | Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani (EO), terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp25,001 miliar.
Kasi Intel Kejari, Hendra Catur Putra, menyebut EO memiliki peran sentral dalam pengelolaan anggaran karena menjabat sebagai Ketua sekaligus Divisi Keuangan KPU. Dua pejabat lain, yakni mantan Sekretaris (SR) dan Bendahara (AA), yang telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.. EO langsung digelandang ke Rutan Kelas II B Manna untuk menjalani dimulainya masa tahanan selama 20 hari, didalam Langkah penahanan ini disebut sebagai bagian dari percepatan proses penyidikan kasus korupsi dana hibah Pilkada yang mencapai sekitar Rp25,001 miliar.
Kejari juga menggeledah tujuh rumah pejabat KPU dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menelusuri aliran dana. EO dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
TIM RADAR NEWS
𝗙𝗘𝗥𝗡𝗔𝗡𝗗𝗢.𝗛
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







































