Vonis Dua Puluh Kurang Satu Tahun untuk Eks Kapolres Ngada, Luka Hukum yang Menggema di Kupang

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 23:00 WIB

501,543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR NEWS – Kupang, Nusa Tenggara Timur | Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur menuai kecaman tajam dari sejumlah kalangan. Banyak pihak menilai bahwa hukuman tersebut masih terlalu ringan, mengingat posisi terdakwa sebagai aparat penegak hukum (APH) justru menjadi pelanggar hukum terberat.

Kronologi Kasus
Berdasarkan putusan hakim, Fajar dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Selain tindak kekerasan seksual, majelis hakim menemukan bahwa Fajar mengunggah video asusila tersebut ke situs pornografi luar negeri, khususnya situs porno di Australia.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Fajar melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 6 miliar (atau subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar), serta mewajibkan Fajar membayar restitusi sekitar Rp 359 juta kepada ketiga korban.
Menurut hakim, kebiasaan Fajar menonton konten pornografi sudah berlangsung lama, sejak sekitar 2010, termasuk konten yang menampilkan anak di bawah umur, dan kebiasaan ini disebut memicu perilaku predatornya.
Proses penyidikan terhadap Fajar juga memperlihatkan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme, karena sebagai oknum polisi, ia memiliki kewenangan yang seharusnya menjaga hukum, bukan melanggarnya.
Laporan Komnas HAM menyatakan bahwa kasus ini sudah melibatkan eksploitasi anak serta penyebaran materi asusila secara sistematis, dan menuntut agar proses pengungkapan juga mencakup pihak-pihak perantara.

Reaksi dan Kritik Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ironi Penegakan Hukum oleh Penegak Hukum
    Banyak pengamat dan masyarakat menyoroti bahwa sangat ironis seorang kapolres — yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum — justru melakukan kejahatan seksual berat. Posisi sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum) menambah beban moral kasus ini, karena kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa sangat terganggu.

  2. Pertanyaan atas Berat Ringan Hukuman
    Meskipun 19 tahun penjara adalah hukuman besar, sejumlah pihak merasa bahwa hukuman tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan penuh, mengingat skala kejahatan (anak di bawah umur, eksploitasi seksual, monetisasi video) begitu serius. Beberapa menilai hukuman seharusnya bisa lebih keras mengingat posisi Fajar sebagai pejabat polisi aktif saat kejahatan terjadi.

  3. Tanggung Jawab Institusi Polri
    Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar atas mekanisme pengawasan internal Polri: bagaimana seorang perwira tinggi bisa melakukan kekerasan seksual terhadap anak secara sistematis? Dan apakah sistem internal kepolisian cukup kuat untuk mencegah hal-hal semacam ini? Selain itu, sisi etika, kode perilaku, dan pemeriksaan psikologis bagi pejabat berwenang kembali menjadi sorotan.

  4. Hak Korban & Restitusi
    Hak korban diakui dalam putusan (restitusi Rp 359 juta), tetapi pemulihan korban anak tidak hanya soal kompensasi finansial: trauma psikologis, pemulihan sosial, dan perlindungan jangka panjang para korban menjadi isu penting yang harus diikuti oleh lembaga perlindungan anak, LPSK, dan masyarakat sipil.

  5. Peran Komnas HAM
    Komnas HAM menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan pelanggaran HAM berat. Dalam keterangannya, Komnas HAM meminta agar penyidik dan aparat terkait mengungkap jaringan, perantara, dan motif di balik eksploitasi anak tersebut.

Kesimpulan
Kasus AKBP Fajar Widyadharma menjadi contoh tragis bagaimana seseorang yang dipercaya sebagai penegak hukum bisa berbalik menjadi pelaku kejahatan moral dan seksual. Vonis 19 tahun penjara, meski signifikan, tetap memicu debat luas tentang keadilan, pertanggungjawaban, dan rekam jejak moral dalam tubuh institusi polisi. Secara lebih luas, publik menuntut agar institusi Polri meninjau ulang sistem seleksi, pengawasan, dan rehabilitasi pejabatnya agar skandal seperti ini tidak terulang.

TIM RADAR NEWS
FERNANDO. H

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Ketika Pemburu Narkoba Berubah Jadi Bagian Lingkaran Haram Tersebut.
Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Mandeknya Keadilan di Meja Laporan” Perwira Propam Benny F. Surbakti Bongkar Bobroknya Layanan Pengaduan Polri
KEADILAN DI AMBANG BATAS
Kejaksaan Negeri Karo Diguncang: Pejabat Diamankan, Kasus AMSAL Sitepu Diduga Simpan Skandal Besar Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:14 WIB

Babinsa Bersama Warga, Gotong royong dalam Pembuatan awal pondasi Jembatan Gantung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

TNI dan Masyarakat Bersinergi Bangun Kembali Jembatan Gantung Dusun Tebangun Desa Pintu Gayo yang Putus Akibat Banjir

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:26 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Cabe Merah di Desa Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:21 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani cabe merah

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:30 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:24 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:56 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani Kopi

Berita Terbaru