Vonis Dua Puluh Kurang Satu Tahun untuk Eks Kapolres Ngada, Luka Hukum yang Menggema di Kupang

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 23:00 WIB

501,610 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR NEWS – Kupang, Nusa Tenggara Timur | Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur menuai kecaman tajam dari sejumlah kalangan. Banyak pihak menilai bahwa hukuman tersebut masih terlalu ringan, mengingat posisi terdakwa sebagai aparat penegak hukum (APH) justru menjadi pelanggar hukum terberat.

Kronologi Kasus
Berdasarkan putusan hakim, Fajar dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Selain tindak kekerasan seksual, majelis hakim menemukan bahwa Fajar mengunggah video asusila tersebut ke situs pornografi luar negeri, khususnya situs porno di Australia.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Fajar melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 6 miliar (atau subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar), serta mewajibkan Fajar membayar restitusi sekitar Rp 359 juta kepada ketiga korban.
Menurut hakim, kebiasaan Fajar menonton konten pornografi sudah berlangsung lama, sejak sekitar 2010, termasuk konten yang menampilkan anak di bawah umur, dan kebiasaan ini disebut memicu perilaku predatornya.
Proses penyidikan terhadap Fajar juga memperlihatkan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme, karena sebagai oknum polisi, ia memiliki kewenangan yang seharusnya menjaga hukum, bukan melanggarnya.
Laporan Komnas HAM menyatakan bahwa kasus ini sudah melibatkan eksploitasi anak serta penyebaran materi asusila secara sistematis, dan menuntut agar proses pengungkapan juga mencakup pihak-pihak perantara.

Reaksi dan Kritik Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ironi Penegakan Hukum oleh Penegak Hukum
    Banyak pengamat dan masyarakat menyoroti bahwa sangat ironis seorang kapolres — yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum — justru melakukan kejahatan seksual berat. Posisi sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum) menambah beban moral kasus ini, karena kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa sangat terganggu.

  2. Pertanyaan atas Berat Ringan Hukuman
    Meskipun 19 tahun penjara adalah hukuman besar, sejumlah pihak merasa bahwa hukuman tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan penuh, mengingat skala kejahatan (anak di bawah umur, eksploitasi seksual, monetisasi video) begitu serius. Beberapa menilai hukuman seharusnya bisa lebih keras mengingat posisi Fajar sebagai pejabat polisi aktif saat kejahatan terjadi.

  3. Tanggung Jawab Institusi Polri
    Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar atas mekanisme pengawasan internal Polri: bagaimana seorang perwira tinggi bisa melakukan kekerasan seksual terhadap anak secara sistematis? Dan apakah sistem internal kepolisian cukup kuat untuk mencegah hal-hal semacam ini? Selain itu, sisi etika, kode perilaku, dan pemeriksaan psikologis bagi pejabat berwenang kembali menjadi sorotan.

  4. Hak Korban & Restitusi
    Hak korban diakui dalam putusan (restitusi Rp 359 juta), tetapi pemulihan korban anak tidak hanya soal kompensasi finansial: trauma psikologis, pemulihan sosial, dan perlindungan jangka panjang para korban menjadi isu penting yang harus diikuti oleh lembaga perlindungan anak, LPSK, dan masyarakat sipil.

  5. Peran Komnas HAM
    Komnas HAM menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan pelanggaran HAM berat. Dalam keterangannya, Komnas HAM meminta agar penyidik dan aparat terkait mengungkap jaringan, perantara, dan motif di balik eksploitasi anak tersebut.

Kesimpulan
Kasus AKBP Fajar Widyadharma menjadi contoh tragis bagaimana seseorang yang dipercaya sebagai penegak hukum bisa berbalik menjadi pelaku kejahatan moral dan seksual. Vonis 19 tahun penjara, meski signifikan, tetap memicu debat luas tentang keadilan, pertanggungjawaban, dan rekam jejak moral dalam tubuh institusi polisi. Secara lebih luas, publik menuntut agar institusi Polri meninjau ulang sistem seleksi, pengawasan, dan rehabilitasi pejabatnya agar skandal seperti ini tidak terulang.

TIM RADAR NEWS
FERNANDO. H

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Sumedang Terancam di Tengah Pengusutan Skandal Pejabat
Sekpri Wabup Sumedang Laporkan Dugaan Kekerasan, Pengeroyokan dan Penyekapan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:22 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:19 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:54 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:48 WIB

Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:19 WIB

FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:30 WIB

Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Berita Terbaru

REGIONAL

Motivasi Kepada Petani Bawang Merah di Desa Binaan

Senin, 31 Agu 2026 - 13:26 WIB

REGIONAL

Menjalin Kedekatan Bersama Masyarakat

Senin, 31 Agu 2026 - 12:38 WIB