Penasihat Hukum Taharudin Dg Nompo Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan Majelis Hakim

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:40 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co.id | Putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam perkara hukum Taharudin Dg Nompo pada 31 Juli 2025 menuai sorotan dari penasihat hukum terdakwa. Irwan Ridwan, S.H., M.H., selaku penasihat hukum, menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan.

 

Salah satu poin yang disorot adalah keberadaan celana yang ditemukan oleh mertua korban di ruang tamu rumah korban. Celana tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan dan diperlihatkan di persidangan. Saat dicocokkan, celana itu terlihat tidak sesuai dengan ukuran tubuh terdakwa karena terlalu kecil di bagian pinggang. Meskipun demikian, majelis hakim tetap meminta terdakwa untuk mengenakannya di hadapan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, kesaksian saksi kunci bernama Muslim juga dipertanyakan. Ia mengaku bahwa celana tersebut adalah yang dikenakan oleh terdakwa saat kejadian. Padahal sebelumnya, telah terbukti di persidangan bahwa ukuran celana tidak sesuai dengan tubuh terdakwa. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian saksi.

 

Irwan juga mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam keterangan antara korban dan saksi Muslim terkait ucapan korban saat kejadian. Korban mengaku sempat berteriak “inaikko” (Siapa kamu?), sementara menurut Muslim, yang terdengar hanyalah ucapan “jangan, Pak.” Perbedaan tersebut dinilai sebagai indikasi ketidaksesuaian mendasar dalam kronologi kejadian.

 

Fakta lainnya berkaitan dengan kondisi pintu rumah korban. Salah satu saksi menyebutkan bahwa pintu dalam keadaan rusak dan tidak bisa dikunci, sementara Muslim mengatakan pintu hanya didorong dengan lengan hingga terbuka tanpa kerusakan. Menurut Irwan, ketidaksesuaian ini seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim dalam menilai keutuhan fakta di persidangan.

 

“Harapan kami, majelis hakim di tingkat banding nanti bisa menelaah kembali seluruh fakta dengan lebih objektif. Kami juga meminta agar panitera pengganti mencatat seluruh jalannya persidangan secara lengkap dalam berita acara, karena dari sanalah kebenaran bisa terungkap—siapa pelaku yang sebenarnya,” ujar Irwan saat ditemui di salah satu warkop di Takalar, Rabu (6/8/2025).

 

Dengan persetujuan keluarga terdakwa, Irwan menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Ia meyakini, jika semua fakta diperhatikan secara adil, maka kliennya layak untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

 

Diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Taharudin Dg Nompo, disertai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takalar.

 

(*)

Berita Terkait

Jalan Gelap Fly Over Laswi Telan Korban Jiwa, RAGA Desak Pemkot Bandung Audit Total PJU
Penerima Manfaat MBG Wangunjaya 2 dan Ganjar Sari Keluhkan Kualitas Menu, Minta Evaluasi Menyeluruh
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan, Bupati Jeje: Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
Dari Meja Kopi ke Aksi Nyata: SWI Jabar Dorong Sinergi Ekonomi dan Publikasi yang Saling Menguatkan
Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap DPP XTC Indonesia Tegaskan Legalitas Tunggal Organisasi
Semangat Kebersamaan Menggema di Padalarang, Warga Cimerang Gotong Royong Demi Kesejahteraan Bersama
Satpam Diduga , Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Komsos Dengan Petani, Babinsa Terus Wujudkan Kepedulian Guna Meningkatkan Hasil Pertanian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Koramil 09/Putri Betung Bersama BKO Yon TP 855/Raksaka Dharma Langsir Material Pembangunan 10 Jembatan Garuda Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Bantu Petani Panen Padi, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Sukseskan Swasembada Pangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Ubdate data wilayah, Babinsa laksanakan kegiatan puldata ter dengan perangkat Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Penyiapan Pondasi Jembatan Gantung Garuda untuk pembangunan selanjutnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Bawang Merah di Desa Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:44 WIB

​Akses Vital Pulih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama BKO YONIF TP 855 dan Warga Cor Pondasi Jembatan Garuda Merah Putih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 01/Terangun Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa Tongra, Bahas Kesiapan Lahan KDKMP Tahap II

Berita Terbaru

BANYUASIN

Bhabinkamtibmas Air Kumbang Ajak Warga Dukung Program P2B

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:16 WIB