Penasihat Hukum Taharudin Dg Nompo Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan Majelis Hakim

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:40 WIB

50250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co.id | Putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam perkara hukum Taharudin Dg Nompo pada 31 Juli 2025 menuai sorotan dari penasihat hukum terdakwa. Irwan Ridwan, S.H., M.H., selaku penasihat hukum, menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan.

 

Salah satu poin yang disorot adalah keberadaan celana yang ditemukan oleh mertua korban di ruang tamu rumah korban. Celana tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan dan diperlihatkan di persidangan. Saat dicocokkan, celana itu terlihat tidak sesuai dengan ukuran tubuh terdakwa karena terlalu kecil di bagian pinggang. Meskipun demikian, majelis hakim tetap meminta terdakwa untuk mengenakannya di hadapan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, kesaksian saksi kunci bernama Muslim juga dipertanyakan. Ia mengaku bahwa celana tersebut adalah yang dikenakan oleh terdakwa saat kejadian. Padahal sebelumnya, telah terbukti di persidangan bahwa ukuran celana tidak sesuai dengan tubuh terdakwa. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian saksi.

 

Irwan juga mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam keterangan antara korban dan saksi Muslim terkait ucapan korban saat kejadian. Korban mengaku sempat berteriak “inaikko” (Siapa kamu?), sementara menurut Muslim, yang terdengar hanyalah ucapan “jangan, Pak.” Perbedaan tersebut dinilai sebagai indikasi ketidaksesuaian mendasar dalam kronologi kejadian.

 

Fakta lainnya berkaitan dengan kondisi pintu rumah korban. Salah satu saksi menyebutkan bahwa pintu dalam keadaan rusak dan tidak bisa dikunci, sementara Muslim mengatakan pintu hanya didorong dengan lengan hingga terbuka tanpa kerusakan. Menurut Irwan, ketidaksesuaian ini seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim dalam menilai keutuhan fakta di persidangan.

 

“Harapan kami, majelis hakim di tingkat banding nanti bisa menelaah kembali seluruh fakta dengan lebih objektif. Kami juga meminta agar panitera pengganti mencatat seluruh jalannya persidangan secara lengkap dalam berita acara, karena dari sanalah kebenaran bisa terungkap—siapa pelaku yang sebenarnya,” ujar Irwan saat ditemui di salah satu warkop di Takalar, Rabu (6/8/2025).

 

Dengan persetujuan keluarga terdakwa, Irwan menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Ia meyakini, jika semua fakta diperhatikan secara adil, maka kliennya layak untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

 

Diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Taharudin Dg Nompo, disertai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takalar.

 

(*)

Berita Terkait

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Dibangun, Keberlanjutan Jadi Tantangan Utama
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
IWO Indonesia Jabar Perkuat Konsolidasi Organisasi, Puluhan Ketua DPD Satukan Langkah Menuju Rakernas II
Sambut Maulid Nabi & HUT RI ke-81, Karang Taruna RW 08 Wangunjaya Gelar Lomba Hingga Tabligh Akbar
Masjid Ihsanulhuda Dipenuhi Jamaah, K.H. Adip Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Jalan Gelap Fly Over Laswi Telan Korban Jiwa, RAGA Desak Pemkot Bandung Audit Total PJU

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:27 WIB

RDP KOMISI II DPR RI: Hak Rakyat Jangan Dikalahkan Oleh Kekuasaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Dari Kompetensi ke Pendidikan Tinggi, SWI dan UMJ Buka Jalan Baru bagi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:52 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:22 WIB

Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50 WIB

Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:51 WIB

Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar

Berita Terbaru