Penasihat Hukum Taharudin Dg Nompo Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan Majelis Hakim

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:40 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co.id | Putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam perkara hukum Taharudin Dg Nompo pada 31 Juli 2025 menuai sorotan dari penasihat hukum terdakwa. Irwan Ridwan, S.H., M.H., selaku penasihat hukum, menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan.

 

Salah satu poin yang disorot adalah keberadaan celana yang ditemukan oleh mertua korban di ruang tamu rumah korban. Celana tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan dan diperlihatkan di persidangan. Saat dicocokkan, celana itu terlihat tidak sesuai dengan ukuran tubuh terdakwa karena terlalu kecil di bagian pinggang. Meskipun demikian, majelis hakim tetap meminta terdakwa untuk mengenakannya di hadapan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, kesaksian saksi kunci bernama Muslim juga dipertanyakan. Ia mengaku bahwa celana tersebut adalah yang dikenakan oleh terdakwa saat kejadian. Padahal sebelumnya, telah terbukti di persidangan bahwa ukuran celana tidak sesuai dengan tubuh terdakwa. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian saksi.

 

Irwan juga mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam keterangan antara korban dan saksi Muslim terkait ucapan korban saat kejadian. Korban mengaku sempat berteriak “inaikko” (Siapa kamu?), sementara menurut Muslim, yang terdengar hanyalah ucapan “jangan, Pak.” Perbedaan tersebut dinilai sebagai indikasi ketidaksesuaian mendasar dalam kronologi kejadian.

 

Fakta lainnya berkaitan dengan kondisi pintu rumah korban. Salah satu saksi menyebutkan bahwa pintu dalam keadaan rusak dan tidak bisa dikunci, sementara Muslim mengatakan pintu hanya didorong dengan lengan hingga terbuka tanpa kerusakan. Menurut Irwan, ketidaksesuaian ini seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim dalam menilai keutuhan fakta di persidangan.

 

“Harapan kami, majelis hakim di tingkat banding nanti bisa menelaah kembali seluruh fakta dengan lebih objektif. Kami juga meminta agar panitera pengganti mencatat seluruh jalannya persidangan secara lengkap dalam berita acara, karena dari sanalah kebenaran bisa terungkap—siapa pelaku yang sebenarnya,” ujar Irwan saat ditemui di salah satu warkop di Takalar, Rabu (6/8/2025).

 

Dengan persetujuan keluarga terdakwa, Irwan menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Ia meyakini, jika semua fakta diperhatikan secara adil, maka kliennya layak untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

 

Diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Taharudin Dg Nompo, disertai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takalar.

 

(*)

Berita Terkait

Kapolsek Cikalong Wetan Imbau Warga Waspada Kebakaran di Musim Kemarau
Kepala Desa Dipidana Gara-Gara Tutup Informasi Publik, PKN: Semua Badan Publik Harus Waspada
Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pendidikan
*Warga Sigap Padamkan Api, Rumah di Babakan Cikalong Wetan Terbakar Akibat Korsleting*
Audiensi DPP SWI dan Dewan Pers, Komitmen Wujudkan Organisasi Wartawan yang Kredibel
Mengukir Asa, Menjemput Impian: Pelepasan Siswa Kelas XII SMK BANI ABDUL MALIK Berlangsung Khidmat di BBPMP Jawa Barat
Gelar Jumat Sehat, Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Pimpin Jalan Santai Sekaligus Kontrol Area Brandgang
Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolsek Cicalengka Sukses Kawal Program Ketahanan Pangan dan Bangkitkan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:31 WIB

SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.

Senin, 13 Juli 2026 - 12:17 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa Lesten

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:53 WIB

Babinsa 07/Blangjerango pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:06 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:22 WIB

Satpol PP Kota Pekanbaru Kembali Menertibkan PKL di Atas Trotoar di Jalan HR. Soebrantas, Warga Beri Apresiasi Langkah Tegas Petugas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:30 WIB

Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:12 WIB

PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:46 WIB

Danrem 011/Lilawangsa Tinjau Pembangunan 21 Unit Rumah Dinas Prajurit Kodim 0113/Gayo Lues

Berita Terbaru