Pernyataan Dedi Mulyadi Dikhawatirkan Memperkeruh Relasi antara Pemerintah Daerah dan Media Lokal

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:52 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan di depan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku gubernur.

“Itu kan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya, memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri, sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advertorial, dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggung jawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kolaborasi Kemenaker, BAZNAS, APDL, dan Ina Cookies Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Tataboga
PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG
PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG
BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial
BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial
Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolsek Cicalengka Sukses Kawal Program Ketahanan Pangan dan Bangkitkan Ekonomi Desa
Profesor Sutan Nasomal Sangat Mengapresiasi Penertiban Bangunan Lahan Melanggar Peruntukan Namun Jangan Lupakan Isi Perut Nasib Korbannya Di Jawa Barat
Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:09 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Gantung untuk Pulihkan Akses Jalan Untuk Para Petani di Desa Binaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:47 WIB

13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Gantung di Dua Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Kerja Bakti Bersama Masyarakat di Desa Lesten

Berita Terbaru