Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:00 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (13/03/2025) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 13 Maret 2025, menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia. Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa. (*)

Editor: Abdiansyah

Berita Terkait

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan
PISPI Aceh Luncurkan Buku Perdana Harapan Baru Pertanian Indonesia, Jadi Inspirasi Nasional
Dandim 0113/ Gayo Lues Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025 Di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Gayo Lues
Papan Larangan Masih Berdiri, Tapi PT HOPSON Diduga Tetap Produksi — LIRA Sebut Ini Bukti Pembangkangan Terbuka
Penyerahan Program Kerja Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Universitas Al Washliyah Darussalam Banda Aceh Kabinet Meurakyat
SMPA Dukung Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa BPSDM Sebesar Rp 420 Miliar demi Masa Depan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:49 WIB

Musrenbang Kelurahan Bajeng 2026: Perencanaan Pembangunan Diarahkan untuk Kemajuan Masyarakat

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:38 WIB

Komite Olah Raga Masyarakat Indonesia (KORMI) Adakan Musyawarah Ke-Satu di Karo Dengan Memilih Ketua Maha Sendi Sembiring Milala Sebagai Ketua KORMI Kabupaten Karo

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:29 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:09 WIB

Lapas Takalar Gelar Jumat Bersih Bersama Warga Binaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:56 WIB

Pedagang Pasar Lengkese Desak Kepala Desa, Tolak Keras Pembangunan Koperasi Merah Putih di Area Pasar

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:40 WIB

Rehabilitasi SD Inpres Bontomalette Masih Belum Selesai, Dinas Pendidikan Gowa Didesak Segera Tuntaskan Pekerjaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Pemerintah Kabupaten Takalar Luncurkan perisai,Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai ke desa

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:13 WIB

Saat Negara Benar-Benar Hadir, Warga Rerebe Tak Henti Ucapkan Terima Kasih Kepada TNI Dan Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru