Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:00 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (13/03/2025) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 13 Maret 2025, menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia. Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa. (*)

Editor: Abdiansyah

Berita Terkait

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
Suryadi Djamil: Mualem Jangan Biarkan Polisi Terbentur dengan Mahasiswa dan Masyarakat
Michael Octaviano vs Chaidir: Adu Rekam Jejak, Birokrasi atau Gerakan Sosial yang Dibutuhkan Dinsos Aceh?
Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran
Bencana Belum Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala
JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM Disambut Meriah Bentangan Bendera Merah Putih oleh Pelajar di Penutupan TMMD Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ratusan Warga Terpesona Drama dan Tari Kolosal Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

Penampilan Prajurit Yon TP 958/RM Bikin Warga Terpukau di Lapangan Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:06 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Tinjau Hasil Pembangunan TMMD Ke-128 di Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Haru di Penutupan TMMD ke-128 Abdya, Kapok Sahli Pangdam IM Bantu Kursi Roda untuk Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 Diwarnai Penyaluran Tali Asih untuk Warga Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Bazar Murah Meriahkan Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Torehkan Capaian Besar, Jalan hingga RTLH Rampung Dibangun

Berita Terbaru