Tanpa Alasan Salah Satu Anggota DPRD Karo Marahi Wartawan Terkait Berita BSPS Desa Tanjung Pulo Yang Menyalahi Aturan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:31 WIB

504,640 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan, marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket,Kabupaten Karo.

 

Kata kasar seperti Preman yang seolah kebal hukum,salah seorang anggota DPRD kabupaten Karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya, dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya dipenghujung amarahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )

1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

 

Sangsi menghalangi tugas Wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.

 

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana

Dapat di PAW ( Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

 

Sementara ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena beliau sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo.

 

(Shelly WS/tim)

Berita Terkait

Tumpukan Limbah Mendadak Hilang dari Lokasi Dumping, Publik Pertanyakan Ada Tidaknya Upaya Mengaburkan Barang Bukti
Sanksi Administratif Tak Digubris, PT Rosin Chemicals Indonesia Dinilai Menguji Ketegasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul, Ketegasan Aparat Dipertanyakan di Tengah Pembekuan Resmi
Pabrik PT Hopson Diduga Nekat Produksi Meski Disanksi, Negara Dinilai Kalah oleh Keberanian Perusahaan di Gayo Lues
Festival Ceria Anak Bangsa di TK Negeri 2 Blangkejeren Jadi Ruang Edukasi, Seni, dan Kebersamaan Anak-Anak
Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Bantu Petugas PLN Pasang Kabel Listrik
Aktivitas Ilegal PT Hopson Tak Pernah Benar-Benar Berhenti, Di Mana Ketegasan Aparat Lingkungan?

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:55 WIB

Sukseskan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Banyuasin Gelar Fun Run Diikuti 1.000 Peserta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Aktif Gerakan Masyarakat Laksanakan Program P2B

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:56 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Program P2B di Tanah Mas Indah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:53 WIB

Istri Kabur Dari Rumah Demi Selingkuhan, Tinggalkan Anak Dan Suami.  

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bhabinkamtibmas Air Kumbang Gerakkan Masyarakat Cinta Manis Baru Dukung Swasembada Pangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:53 WIB

Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Warga Sungai Dua Bersinergi dengan TNI-Polri Jelang Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02 WIB

Polres Banyuasin Gelar Apel Pagi, Kapolres Ajak Personel Tingkatkan Kewaspadaan dan Jauhi Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Bhabinkamtibmas Betung Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru