Tanpa Alasan Salah Satu Anggota DPRD Karo Marahi Wartawan Terkait Berita BSPS Desa Tanjung Pulo Yang Menyalahi Aturan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:31 WIB

504,652 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan, marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket,Kabupaten Karo.

 

Kata kasar seperti Preman yang seolah kebal hukum,salah seorang anggota DPRD kabupaten Karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya, dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya dipenghujung amarahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )

1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

 

Sangsi menghalangi tugas Wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.

 

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana

Dapat di PAW ( Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

 

Sementara ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena beliau sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo.

 

(Shelly WS/tim)

Berita Terkait

Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
BSI Blangkejeren Perluas Layanan Keuangan Syariah untuk Masyarakat, UMKM dan Petani Kopi di Gayo Lues
Jembatan Aih Bobo Rusak Parah, Polres Gayo Lues Fokus Jaga Keselamatan Warga
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Luapan Sungai Putus Akses Kampung Tetingi, Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Sambil Menanti Perhatian Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:00 WIB

Korban Diduga Diterkam Buaya di Pulau Rimau Ditemukan Meninggal Dunia, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Ajak Warga Desa Sumber Mekar Mukti Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:33 WIB

Satbinmas Polres Banyuasin Tingkatkan Kesiapsiagaan Satpam dan Cek Sarpras Karhutla di Perusahaan Perkebunan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Dorong Warga Desa Bumi Serdang Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:12 WIB

Respon Cepat Polsek Makarti Jaya Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Bintaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:30 WIB

Korban Diduga Tenggelam di Sungai Kedukan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sungai Musi

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Ajak Warga Desa Rantau Bayur Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi

Senin, 6 Juli 2026 - 19:59 WIB

Apel Pagi Polres Banyuasin, Personel Diingatkan Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru