Tanpa Alasan Salah Satu Anggota DPRD Karo Marahi Wartawan Terkait Berita BSPS Desa Tanjung Pulo Yang Menyalahi Aturan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:31 WIB

504,633 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan, marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket,Kabupaten Karo.

 

Kata kasar seperti Preman yang seolah kebal hukum,salah seorang anggota DPRD kabupaten Karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya, dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya dipenghujung amarahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )

1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

 

Sangsi menghalangi tugas Wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.

 

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana

Dapat di PAW ( Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

 

Sementara ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena beliau sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo.

 

(Shelly WS/tim)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Undang Pabrik Pinus, Polisi, dan Aktivis Bahas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan
Gerakan Kebangsaan Minta Kepastian, Sampai Kapan Negara Diam pada Dugaan Pidana Kehutanan PT Rosin?
Sanksi Pemerintah Belum Mengubah Banyak Hal, PT Rosin Masih Dipandang Seolah Kebal Hukum
Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, MPD Gayo Lues Gandeng Stakeholder dan Satres Narkoba cegah Bahaya Judi Online dan Narkoba di Kalangan Pelajar
PT Rosin Diduga Tetap Berjalan Meski Banyak Kewajiban Tak Dipenuhi, Polda Aceh Diminta Turun
Semangat Hari Pendidikan Nasional 2026 di Gugus Dabun Gelang dan Blangpegayon
Kepala SDN 3 Blangkejeren Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Serukan Semangat Membangun Generasi Emas
Adat Tepung Tawar dan berdoa Mengiringi Keberangkatan Haji Warga Desa Porang Ayu

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Babinsa Kembalikan Budaya Giat Gotong Royong di Desa

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:32 WIB

Kapolsek Pattallassang Bertindak Tegas, Sisir Lorong di Jalan Haji Manjarungi Daeng Sarrang Usai Laporan Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:32 WIB

Daeng Manye Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:26 WIB

Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Turun ke Sawah, Warga dan Petani Sambut Antusias di Polongbangkeng Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:22 WIB

Serentak Se-Indonesia, Lapas Kupang Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD Kodim Abdya Bangun Kebersamaan Warga Melalui Turnamen Layang-layang

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:34 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Pacu Pembangunan MCK di Desa Gunung Cut

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:52 WIB