Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:57 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, 15 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas penyelundupan. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kronologi Penindakan

Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah pengejaran, kapal KM. R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal ini diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg)
– 28 karung pakaian bekas
– 1 unit kapal KM R B GT 43
– 4 unit telepon genggam
– 1 unit telepon satelit
– 1 bendera Thailand

Dugaan Pelanggaran

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, barang bukti kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. (*)

Berita Terkait

Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan
Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Semangat Kemerdekaan, Polres Banyuasin Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:40 WIB

🧘 Rutin Setiap Minggu Pagi, Warga Senam Bersama di Taman Tugu Pancasila Pangkalan Balai

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:20 WIB

🇮🇩 Meriahkan Malam Puncak 17 Agustus, Permainan Song Jadi Daya Tarik di Villa Bukit Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Ajak Warga Lubuk Karet Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Turnamen Kapolres Banyuasin Smash Istimewa 2026 Resmi Berakhir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:22 WIB

🇮🇩 Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Perumahan Villa Bukit Indah Gelar Lomba 17 Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, 2.500 Warga Betung Tumpah Ruah Ikuti Senam dan Jalan Santai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Satpolairud Polres Banyuasin Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Terkait Aktivitas Tambat Tugboat dan Tongkang di Sungai Muara Padang

Berita Terbaru