Diduga Ada Intevensi Yang Membuat Kebal Hukum, Mabes TNI dan Danpuspom Diminta Ambil Alih Kasus Perzinahan Praka Nurandi Mahdani

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 02:30 WIB

50568 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Diduga ada intervensi oknum pejabat di lingkungan Jajaran Kodam I Bukit Barisan, Mabes TNI dan Danpuspom AD Diminta Ambil Alih Kasus Perzinahan Praka Nurandi Mahdani yang sudah viral di Media sosial.

Pasalnya, mulai dari kasus tersebut dilaporkan ke Pomdam I BB Praka Nurandi Mahdani yang disebut sebut supir mantan Komandan Brigif 7 Rimba Raya Kolonel Aidil terkesan kebal hukum dan hanya menjalana pemeriksaan biasa saja di Pomdam. Padahal istri dari pelapor Afner kepada pihak Pomdam I BB sudah menjelaskan dan sudah mengakui bahwa dirinya telah berjinah dengan Praka Nurandi Mahdani tidak hanya di satu tempat saja. Bahkan Istri Afner (HN) sempat mengaku mendatangi Praka Nurandi Mahdani ke Kabupaten Karo dan berhubungan badan di salah satu hotel.

Bahkan sebelumnya, Afner juga sudah pernah melaporkan Praka Nurandi Mahdani ke Pomdam IBB, namun sempat dimediasi oleh seorang Jenderel Bintang 1 dan akihrnya sepakat berdamai, padahal didalam pemeriksaan Praka Nurandi tidak mengakui bahwa dirinya berjinah dengan istri saya namun dia mau membayar uang sejumlah Rp 20.000.000 agar hal tesebut diselesaikan, Praka Nurandi Mahdani pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan menahankan rasa malu serta kecewa dan demi menjaga keutuhan rumah tangganya, Afner yang sudah mempunyai 4 orang anak dari istrinya HN tersebut pun menerima permintaan mediasi dari Praka Nurandi Mahdani sehingga mereka bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut.

“Benar, pada laporan saya yang pertama kami dimediasi oleh Kasdam Brigjen Syafrizal pada saat itu. Akan tetapi, Praka Nurandi Mahdani kembali melakukan periznahan dengan istri saya bahkan semakin ganas. Saya mencari membawa istri saya ke tempat keluarga saya, disana istri saya mengakui bahwa dirinya sudah kembali berjinah dengan Praka Nurandi Mahdani di salah satu hotel di Padang Bulan. Merka juga dalam berkomunikasi memakai bahasa bahasa sandi, seperti minyak terisi penuh dll. Saya tidak terima dengan perbuatannya, maka saya minta beberapa hari yang lalu menyurati Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Panglima TNI, Kasad, Pangdam IBukit Barisan dan Danpomdam I. saya juga meminta Mabes TNI dan Danpuspom untuk ambil alih kasus ini, karena saya menduga ada oknum Kolonel yang bekomplotan mengintervensi kasus ini dan diduga hal itu dibuat untuk membuat Praka Nurandi mahdani agar terkesan kebal hukum dan bebas dari jeratan hukum, saya meminta supaya Praka Nurandi Mahdani segera di proses hukum dan dipecat dari TNI karena perbuatannya telah mencoreng institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI),” pungkasnya 14 Februari 2025.

Kapendam Kolonel Dody Yudha saat di konfirmasi menyarankan agar awak media mengkonfirmasi hal tetsebut ke Pomdam.

“Silahkan ke Danpomdam,” balas Kapendam

Berita Terkait

Kemegahan Masjid Agung Medan: Simbol Harmoni, Sejarah, dan Wajah Baru Wisata Religi Sumatera Utara
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Ketua Umum MPSU Angkat Bicara Terkait Polemik SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan
Merasa Dizalimi, Keluarga Korban Pencurian Menangis dan Bentangkan Spanduk Presiden Prabowo Usai Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Wartawan Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Dipenjara dan DPO, Keluarga Kembali Surati Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Tidak Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus Viral Wartawan Nangkap Maling Masuk Penjara, Masyarakat Kecil Adukan Kapolrestabes Medan Ke Presiden Prabowo, Komisi III dan Kapolri !
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum : Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas!

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:48 WIB

GPA DKI Jakarta: Stop Framing Negatif terhadap Zulhas, Justru Berani Bongkar Potensi Pemborosan Anggaran Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 04:55 WIB

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:48 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Narasi Demo Mahasiswa, Pemerintah Presiden Prabowo Justru Hentikan Pemborosan Uang Negara dan Perkuat Efisiensi APBN

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:21 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:06 WIB

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:00 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:02 WIB

Demi Aceh Utara dan Amanah Mualem, Ayah Wa Temui Menteri Agama: Perjuangkan MTQ Nasional hingga Fasilitas Ibadah Pascabanjir

Berita Terbaru